Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Modal Disetor
Disebut juga: paid-up capital, modal ditempatkan dan disetor
Modal disetor adalah bagian modal yang benar-benar telah dibayarkan oleh pemegang saham ke perseroan. Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Penyetoran dapat berupa uang atau benda lain yang dinilai wajar. Modal disetor menjadi gambaran kekuatan keuangan awal perseroan.
Contoh
Bank meminta bukti transfer penyetoran modal sebelum menyetujui kredit kepada PT yang baru berdiri.
Dasar hukum: Pasal 33 dan Pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Cari artikel tentang Modal Disetor →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.