Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Mediasi Pertanahan

Disebut juga: mediasi BPN

Mediasi pertanahan adalah cara penyelesaian sengketa tanah melalui perundingan yang difasilitasi kantor pertanahan sebagai mediator. Mediasi bertujuan mencapai kesepakatan tanpa harus ke pengadilan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian atau berita acara yang ditindaklanjuti BPN.

Contoh

Sengketa batas antara dua tetangga selesai melalui mediasi di kantor pertanahan dengan pengukuran ulang.

Dasar hukum: Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Cari artikel tentang Mediasi Pertanahan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp