Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Mafia Tanah
Disebut juga: land mafia
Mafia tanah adalah sebutan untuk kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terorganisasi oleh dua orang atau lebih untuk menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum. Modusnya antara lain pemalsuan dokumen, penipuan jual beli, rekayasa perkara, dan kolusi dengan oknum. Pemerintah membentuk satgas bersama kepolisian dan kejaksaan untuk memberantasnya.
Contoh
Seorang lansia kehilangan rumahnya karena mafia tanah memalsukan identitasnya untuk membuat AJB.
Dasar hukum: Pasal 263, 266, dan 378 KUHP; Permen ATR/Kepala BPN 21/2020
Cari artikel tentang Mafia Tanah →
Istilah terkait
- Konversi Hak atas Tanah
- Kredit Pemilikan Rumah
- Landreform
- Masyarakat Hukum Adat
- Mediasi Pertanahan
- Nilai Perbandingan Proporsional
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.