Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hak atas Ruang Bawah Tanah
Disebut juga: ruang bawah tanah, underground rights
Hak atas ruang bawah tanah adalah hak atas tanah yang diberikan untuk penggunaan ruang di bawah permukaan bumi secara terpisah dari permukaannya. Contohnya untuk stasiun kereta bawah tanah, terowongan, atau pusat perbelanjaan bawah tanah. Hak ini dapat berupa HGB, hak pakai, atau HPL sesuai pemanfaatannya.
Contoh
Operator MRT memperoleh hak atas ruang bawah tanah untuk jalur dan stasiun di bawah jalan raya.
Dasar hukum: PP 18/2021
Cari artikel tentang Hak atas Ruang Bawah Tanah →
Istilah terkait
- Data Fisik dan Data Yuridis
- Fungsi Sosial Hak atas Tanah
- Girik
- Hak Eigendom
- Hak Gadai Tanah
- Hak Guna Bangunan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.