Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Fasilitas Penanaman Modal

Disebut juga: insentif investasi, tax holiday, tax allowance

Fasilitas penanaman modal adalah kemudahan atau insentif yang diberikan pemerintah kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu. Bentuknya antara lain pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor mesin, dan kemudahan pelayanan. Kriterianya meliputi penyerapan tenaga kerja, industri pionir, lokasi di daerah tertentu, atau alih teknologi. Fasilitas diajukan dan dipantau melalui sistem perizinan.

Contoh

Pabrik baja di Kalimantan memperoleh tax holiday karena tergolong industri pionir.

Dasar hukum: Pasal 18 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; peraturan Menteri Keuangan terkait fasilitas pajak

Cari artikel tentang Fasilitas Penanaman Modal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp