Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Deportasi
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Deportasi merupakan salah satu bentuk tindakan administratif keimigrasian, misalnya terhadap orang asing yang melanggar izin tinggal atau membahayakan ketertiban umum. Orang yang dideportasi dapat sekaligus dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Contoh
Wisatawan asing yang bekerja tanpa izin di Bali dideportasi oleh kantor imigrasi.
Dasar hukum: UU 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 75
Cari artikel tentang Deportasi →
Istilah terkait
- Akreditasi Pendidikan
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Baku Mutu Lingkungan Hidup
- Ijazah Palsu
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Usaha Pertambangan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.