Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Aset Kripto
Disebut juga: cryptocurrency, mata uang kripto, crypto asset
Aset kripto adalah aset digital yang menggunakan kriptografi dan teknologi buku besar terdistribusi seperti blockchain. Di Indonesia aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran, tetapi boleh diperdagangkan sebagai aset melalui pedagang berizin. Sejak UU P2SK, pengaturan dan pengawasannya beralih dari Bappebti ke OJK.
Contoh
Membeli Bitcoin untuk investasi melalui pedagang berizin diperbolehkan, tetapi membayar belanjaan dengan Bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran.
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK); UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang; Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
Cari artikel tentang Aset Kripto →
Istilah terkait
- Agunan
- Akses Ilegal
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.