Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Alat Pelindung Diri
Disebut juga: APD, personal protective equipment, PPE
Alat pelindung diri adalah perlengkapan yang melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja, seperti helm, sarung tangan, masker, kacamata, dan sepatu keselamatan. Pengusaha wajib menyediakan APD secara cuma-cuma. Pekerja wajib memakainya sesuai ketentuan.
Contoh
Pekerja las berhak menolak bekerja bila perusahaan tidak menyediakan pelindung mata dan sarung tangan tahan panas.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Alat Pelindung Diri
Cari artikel tentang Alat Pelindung Diri →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.