Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Ahli Waris Pengganti
Disebut juga: plaatsvervulling dalam KHI, cucu pengganti
Ahli waris pengganti adalah keturunan dari ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris, yang menggantikan kedudukan orang tuanya. Misalnya, cucu menggantikan ayahnya yang telah wafat sebelum kakek. Menurut KHI, bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Aturan ini melindungi cucu yatim agar tidak kehilangan hak.
Contoh
Cucu almarhum menerima bagian ayahnya yang lebih dahulu meninggal sebagai ahli waris pengganti.
Dasar hukum: Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Ahli Waris Pengganti →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.