Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Ahli Waris Pengganti

Disebut juga: plaatsvervulling dalam KHI, cucu pengganti

Ahli waris pengganti adalah keturunan dari ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris, yang menggantikan kedudukan orang tuanya. Misalnya, cucu menggantikan ayahnya yang telah wafat sebelum kakek. Menurut KHI, bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Aturan ini melindungi cucu yatim agar tidak kehilangan hak.

Contoh

Cucu almarhum menerima bagian ayahnya yang lebih dahulu meninggal sebagai ahli waris pengganti.

Dasar hukum: Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Ahli Waris Pengganti →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp