Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Agunan
Disebut juga: jaminan kredit, collateral
Agunan adalah harta yang diserahkan debitur kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang. Jika debitur gagal membayar, kreditur dapat menjual agunan sesuai prosedur hukum untuk melunasi utangnya. Agunan dapat berupa tanah dan bangunan, kendaraan, deposito, atau benda lain yang bernilai.
Contoh
Pengusaha UMKM menyerahkan sertifikat ruko sebagai agunan untuk mendapatkan kredit modal kerja.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Perbankan
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.