Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Aborsi
Disebut juga: pengguguran kandungan, abortus provocatus
Aborsi adalah perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan sebelum waktunya lahir. Pada prinsipnya aborsi dilarang dan diancam pidana, baik bagi perempuan yang menggugurkan maupun orang yang membantu. Pengecualian diberikan untuk indikasi kedaruratan medis serta korban perkosaan atau kekerasan seksual dengan batas usia kehamilan tertentu.
Contoh
Klinik ilegal yang melayani aborsi tanpa indikasi medis dapat dipidana bersama pasiennya.
Dasar hukum: Pasal 346 sampai 349 KUHP; UU 17/2023 tentang Kesehatan; UU 1/2023 tentang KUHP
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.