Zakat dan Sumbangan Keagamaan sebagai Pengurang Penghasilan
Zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pembayar perlu menyimpan bukti setor yang sah.
Dasar pengurangan
UU PPh mengakui zakat dan sumbangan keagamaan yang wajib sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang disetorkan kepada lembaga yang diakui pemerintah.
Dokumen yang disimpan
- Bukti setor zakat dari lembaga resmi.
- Bukti pembayaran yang mencantumkan identitas pembayar.
- Catatan pengurangan dalam SPT tahunan.
📌 Catatan
Batas dan jenis pengurangan mengikuti ketentuan terbaru. Periksa aturan pengurangan yang berlaku untuk tahun pajak.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 9 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.