Zakat, Infak, dan Sengketa Ekonomi Syariah: Alur Gugatan
Sengketa bank syariah, pembiayaan, atau pengelolaan zakat dapat dibawa ke Pengadilan Agama. Kenali alur gugatan dan jalur gugatan sederhana.
Isi artikel
- Pengadilan Agama berwenang memeriksa sengketa ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah dan pembiayaan syariah.
- Para pihak sering diwajibkan menempuh mediasi lebih dahulu.
- Perkara bernilai kecil dapat memakai gugatan sederhana menurut peraturan yang berlaku.
- Cek dahulu isi akad, terutama klausul penyelesaian sengketa.
Kewenangan Pengadilan Agama
Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama sebagaimana diubah menyatakan Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara antara orang Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.
Dengan demikian, sengketa bank syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah, dan pembiayaan syariah umumnya ke Pengadilan Agama.
Zakat dan infak dalam perkara
Zakat dan infak terutama menyangkut pengelolaan oleh lembaga amil, kepatuhan penyaluran, serta perselisihan tentang status dana. Undang-Undang Pengelolaan Zakat mengatur lembaga pengelola dan pengawasan.
Sengketa jenis ini relatif jarang, tetapi bisa timbul bila ada dugaan penyimpangan penyaluran.
Tahapan gugatan
Penggugat menyusun gugatan yang memuat identitas, kronologi, akad, dan tuntutan. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Agama sesuai klausul akad atau domisili tergugat, lalu para pihak dipanggil.
Contoh: Bu Nur mengambil pembiayaan syariah untuk usaha, lalu terjadi perbedaan hitungan angsuran dengan bank. Setelah keberatan tertulis tidak ditanggapi, ia menggugat. Hakim memeriksa akad, riwayat pembayaran, dan menilai apakah perhitungan bank sesuai isi akad.
Mediasi menjadi tahap awal wajib dalam banyak perkara perdata.
Gugatan sederhana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 mengatur tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah, termasuk gugatan sederhana untuk perkara bernilai kecil dengan proses lebih ringkas. Batas nilai gugatan sederhana pernah diubah, jadi periksa angka terbaru sebelum mengajukan.
Hakim tunggal memeriksa perkara dengan jangka waktu lebih cepat, sehingga cocok untuk sengketa yang bukti dan hitungannya jelas.
Pembuktian
Bukti utama adalah akad, riwayat angsuran, korespondensi, dan bukti pembayaran. Pelajari fatwa Dewan Syariah Nasional yang relevan, karena menjadi rujukan prinsip syariah dalam akad.
Simpan semua dokumen sejak awal pembiayaan.
Dokumen yang disiapkan
Siapkan salinan akad, surat somasi, bukti bayar, identitas, dan kronologi singkat. Bila ada penjamin atau agunan, lampirkan pula bukti terkait.
Untuk gugatan sederhana, siapkan formulir yang disediakan pengadilan.
Apakah selalu harus ke pengadilan?
Tidak. Banyak sengketa selesai melalui penyelesaian internal, mediasi, atau otoritas pengawas jasa keuangan. Pengadilan menjadi jalan terakhir bila upaya damai tidak berhasil. Dokumentasikan setiap keluhan tertulis agar jalur penyelesaian lanjutan lebih mudah.
Alternatif di luar pengadilan
Banyak akad menyebut penyelesaian lewat musyawarah, mediasi perbankan, atau arbitrase syariah. Mintalah bantuan lembaga yang berwenang bila tersedia, karena dapat lebih cepat dan hemat.
Jika klausul akad menyebut arbitrase, pengadilan dapat menyatakan tidak berwenang. Itu sebabnya klausul akad perlu dibaca sebelum menggugat.
Pelaku usaha kecil sebaiknya meminta salinan akad dan tabel angsuran sejak awal, serta bertanya bila ada istilah yang belum dipahami. Pemahaman akad sejak awal sering mencegah sengketa jauh lebih efektif daripada menyelesaikannya di pengadilan.
Dokumentasi yang rapi sejak awal, disertai komunikasi yang terbuka antara semua pihak, adalah kunci menghindari sengketa di kemudian hari dan mempermudah pembuktian bila perkara akhirnya harus dibawa ke pengadilan.
Hal yang sering keliru
- Menggugat tanpa membaca klausul penyelesaian sengketa dalam akad.
- Menganggap semua sengketa bank syariah otomatis menang.
- Tidak menyimpan bukti pembayaran angsuran.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Batas nilai gugatan sederhana dan aturan teknis dapat berubah.
- UU 3/2006 jo UU 50/2009, Pasal 49 — peraturan.bpk.go.id
- Perma 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 7/1989 jo UU 3/2006 jo UU 50/2009 Pasal 49
- Perma 14/2016
- UU 23/2011
Dalam kategori yang sama
- Perubahan Nama dan Koreksi Akta: Penetapan Pengadilan
- Perwalian dan Pengampuan: Alur Penetapan di Pengadilan
- Wakaf: Pendaftaran Tanah Wakaf dan Penyelesaian Sengketa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.