Hukum Perdata & Litigasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum: Pilih yang Mana

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemilih dasar gugatan1Apakah ada perjanjian?2Apakah janjidilanggar?3Bila tak adaperjanjian, cek PMH4Hitung kerugian danbukti5Susun posita danpetitum
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Dua pintu gugatan perdata

    Dalam hukum perdata, sebagian besar gugatan ganti rugi masuk melalui salah satu dari dua pintu:

    • Wanprestasi: ingkar janji dalam suatu perjanjian yang sah.
    • Perbuatan melawan hukum (PMH): perbuatan yang merugikan orang lain dan melanggar hukum, tanpa harus ada perjanjian.

    Pilihan ini menentukan isi surat gugatan, bukti yang perlu disiapkan, dan hasil yang dapat diharapkan. Hakim tidak mengganti dasar gugatan dengan sendirinya, sehingga penggugat perlu memilih dengan benar sejak awal. Pembahasan umum juga ada pada artikel Wanprestasi dan PMH.

    Apa itu wanprestasi

    Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. Bentuknya antara lain:

    • tidak melakukan apa yang dijanjikan;
    • melakukan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
    • terlambat melakukan;
    • melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.

    Dasar hukumnya ada dalam KUH Perdata tentang perikatan. Pada umumnya, debitur dinyatakan lalai setelah ditegur secara patut (somasi), kecuali perjanjian menetapkan bahwa lewatnya waktu saja sudah menjadikannya lalai. Penggugat dapat menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau kombinasinya sesuai keadaan.

    Sejumlah lembar kertas tertempel tertata di dinding
    Foto oleh Caroline Hernandez di Unsplash

    Apa itu perbuatan melawan hukum

    PMH diatur terutama dalam KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian. Unsur yang lazim dibuktikan:

    1. adanya perbuatan (berbuat atau tidak berbuat);
    2. perbuatan itu melawan hukum: melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, melanggar kesusilaan, atau melanggar kepatutan dalam pergaulan;
    3. adanya kesalahan (sengaja atau lalai);
    4. adanya kerugian;
    5. adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

    Contoh PMH: merusak kendaraan orang lain, menyebarkan informasi bohong yang merugikan usaha, atau menggunakan tanah milik orang lain tanpa hak.

    Perbedaan pokok

    AspekWanprestasiPMH
    Sumber kewajibanPerjanjianUndang-undang atau kepatutan
    Hubungan para pihakSudah ada perjanjianTidak harus ada hubungan sebelumnya
    Yang dibuktikanPerjanjian, kewajiban, dan pelanggarannyaLima unsur PMH
    SomasiUmumnya diperlukanTidak diwajibkan
    Ganti rugiKerugian akibat ingkar janjiKerugian akibat perbuatan, termasuk kerugian immateriil dalam keadaan tertentu
    ContohUtang tidak dibayar, barang tidak dikirimPenipuan, perusakan, penyerobotan

    Perbedaan lain: wanprestasi berpijak pada isi perjanjian, jadi klausul seperti denda, batas ganti rugi, atau pilihan penyelesaian sengketa ikut menentukan. PMH tidak terikat klausul itu karena lahir di luar perjanjian.

    Kapan memilih wanprestasi

    Pilih wanprestasi bila:

    • ada perjanjian yang sah antara penggugat dan tergugat;
    • kewajiban tergugat jelas;
    • tergugat tidak memenuhi kewajiban itu;
    • kerugian terkait langsung dengan ingkar janji.

    Contohnya sengketa utang, jual beli yang barangnya tidak diserahkan, atau pekerjaan yang tidak selesai. Gugatan wanprestasi relatif lebih mudah dibuktikan bila perjanjian tertulis. Langkah-langkahnya dibahas di artikel [Gugatan wanprestasi langkah demi langkah](gugatan-wanprestasi-langkah-demi-langkah.html).:

    Kapan memilih PMH

    Pilih PMH bila:

    • tidak ada perjanjian antara para pihak;
    • tergugat melakukan perbuatan yang melanggar hak atau kewajiban hukum;
    • kerugian timbul akibat perbuatan itu.

    Contohnya kecelakaan karena kelalaian, pencemaran lingkungan oleh pabrik, atau penggunaan merek tanpa hak. PMH juga dipakai bila pihak lawan melakukan penipuan dalam proses membuat perjanjian, atau bila pihak yang merugikan Anda bukan pihak dalam perjanjian.:

    Bila keduanya bisa dipakai

    Kadang satu peristiwa memenuhi unsur keduanya, misalnya pihak lawan yang menipu Anda sehingga Anda menandatangani perjanjian lalu ia tidak membayar. Gugatan dapat dirumuskan dengan salah satu sebagai dasar utama dan lainnya sebagai alternatif, tetapi gugatan yang mencampuradukkan wanprestasi dan PMH tanpa uraian jelas rawan dinyatakan kabur. Dalam praktik peradilan, gugatan yang mencampurkan keduanya sering dipersoalkan sebagai gugatan yang tidak jelas. Karena itu, tanyakan kepada advokat apakah dasar gugatan perlu dipisahkan atau dirumuskan secara berlapis.

    Langkah menentukan dasar gugatan

    1. Kumpulkan dokumen. Perjanjian, faktur, bukti komunikasi, dan bukti kerugian.
    2. Tentukan ada tidaknya perjanjian yang sah. Kecakapan, kesepakatan, objek, dan sebab halal.
    3. Identifikasi kewajiban yang dilanggar. Apakah berasal dari perjanjian atau dari hukum?
    4. Cocokkan unsur. Tulis unsur wanprestasi atau PMH, lalu cari bukti untuk tiap unsur.
    5. Hitung kerugian. Pisahkan kerugian nyata, keuntungan yang hilang, dan kerugian immateriil jika dituntut.
    6. Kirim somasi bila memilih wanprestasi.
    7. Susun gugatan. Pastikan posita (uraian fakta dan dasar hukum) selaras dengan petitum (tuntutan).

    Contoh: Bapak M memesan renovasi dapur kepada seorang kontraktor dengan kesepakatan tertulis. Kontraktor menerima pembayaran penuh tetapi tidak menyelesaikan pekerjaan. Karena ada perjanjian dan kewajiban yang tidak dipenuhi, dasar yang tepat adalah wanprestasi. Sebaliknya, bila tukang bangunan lain yang tidak terikat kontrak dengan Bapak M merusak pagar rumahnya saat bekerja di rumah tetangga, dasar yang lebih tepat adalah PMH.

    Peringatan

    Jangan memakai PMH hanya karena perjanjian Anda lemah atau tidak tertulis. Pengadilan menilai substansi, dan gugatan yang pada hakikatnya wanprestasi tetapi dibungkus sebagai PMH dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

    Tips

    Tulis kronologi singkat dalam satu halaman: siapa, kapan, apa kesepakatannya, apa yang terjadi, berapa kerugian. Kronologi itu membantu memilih dasar gugatan dan menjadi dasar surat gugatan.

    Contoh pemetaan fakta ke dasar gugatan

    Cara paling mudah memilih dasar gugatan adalah menguji fakta dengan beberapa pertanyaan berurutan.

    Pertanyaan pertama: apakah antara Anda dan lawan ada perjanjian, tertulis maupun lisan, yang berkaitan dengan peristiwa yang merugikan? Jika ya dan kerugian berasal dari janji yang tidak dipenuhi, jalur wanprestasi menjadi pilihan utama.

    Pertanyaan kedua: apakah lawan melakukan sesuatu yang melanggar hak Anda atau kewajiban hukumnya, di luar isi perjanjian? Jika ya, PMH layak dipertimbangkan, misalnya penipuan yang membuat Anda menyetujui perjanjian atau perusakan barang milik Anda.

    Pertanyaan ketiga: apakah peristiwa itu terjadi di antara pihak yang tidak pernah bersepakat? Jika ya, PMH hampir pasti menjadi dasar, kecuali ada hubungan hukum lain.

    Pertanyaan keempat: apakah ada klausul penyelesaian sengketa atau batas ganti rugi dalam perjanjian? Klausul itu mempengaruhi wanprestasi, tetapi tidak otomatis membatasi PMH yang berdiri sendiri. Meski begitu, hakim akan melihat apakah perbuatan yang didalilkan sebagai PMH sebenarnya hanya pelanggaran perjanjian.

    Soal pembuktian dan beban pembuktian

    Dalam hukum acara perdata, siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Pada wanprestasi, penggugat membuktikan adanya perjanjian dan bahwa tergugat tidak memenuhinya. Tergugat kemudian dapat membuktikan bahwa ia sudah memenuhi atau ada alasan yang sah, misalnya keadaan memaksa. Pada PMH, penggugat memikul beban lebih luas karena harus membuktikan perbuatan, sifat melawan hukumnya, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.

    Karena itu, bukti kerugian sangat penting. Untuk kerugian materiil, siapkan kuitansi, nota, laporan keuangan, atau penilaian pihak independen. Kerugian immateriil, seperti nama baik, lebih sulit dihitung dan biasanya dinilai hakim dengan pertimbangan kepatutan.

    Akibat salah memilih

    Jika dasar gugatan keliru, ada beberapa kemungkinan. Hakim dapat menolak gugatan karena unsur dasar yang dipilih tidak terbukti. Hakim dapat pula menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kabur, misalnya bila dasar gugatan bercampur tanpa uraian jelas. Dalam kedua keadaan, penggugat kehilangan waktu dan biaya, dan waktu menuntut tetap berjalan.

    Karena risiko itu, banyak advokat menyusun gugatan dengan dasar utama yang paling kuat, lalu menguraikan dasar alternatif secara rapi dan terpisah bila memang dibenarkan fakta. Diskusikan strategi tersebut sebelum mendaftar.

    Keadaan memaksa dan pembelaan tergugat

    Pada gugatan wanprestasi, tergugat sering membela diri dengan alasan keadaan memaksa (force majeure), yaitu peristiwa di luar kendali yang tidak dapat diduga dan menghalangi pemenuhan janji, seperti bencana alam. Jika alasan itu terbukti dan sesuai perjanjian atau hukum, tergugat dapat dibebaskan dari ganti rugi. Tergugat juga dapat berdalih bahwa penggugat sendiri belum memenuhi kewajibannya (exceptio non adimpleti contractus), sehingga ia berhak menunda kewajibannya. Penggugat perlu mengantisipasi pembelaan itu dengan bukti bahwa kewajibannya sudah dipenuhi.

    Pada PMH, pembelaan tipikal ialah tidak adanya kesalahan, tidak adanya hubungan sebab akibat, atau bahwa kerugian disebabkan pihak lain atau kelalaian penggugat sendiri. Pembahasan ini menunjukkan mengapa pemetaan dasar gugatan harus dilakukan sejak awal: pembelaan lawan berbeda untuk tiap dasar.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menggugat PMH untuk persoalan yang jelas-jelas utang piutang.
    • Tidak melakukan somasi pada gugatan wanprestasi.
    • Mencampur dua dasar gugatan tanpa uraian terpisah.
    • Menuntut kerugian tanpa rincian dan bukti.
    • Salah menggugat pihak yang tidak terikat perjanjian.
    • Tidak membaca klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian.
    • Menunda hingga hak gugat daluwarsa.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah PMH lebih mudah daripada wanprestasi? Tidak otomatis. PMH mensyaratkan pembuktian lima unsur, termasuk kesalahan dan hubungan sebab akibat. Wanprestasi bisa lebih mudah bila perjanjiannya jelas.

    Apakah ganti rugi immateriil bisa dituntut? Dalam PMH, ganti rugi immateriil dapat dipertimbangkan hakim dalam keadaan tertentu. Dalam wanprestasi, tuntutan biasanya terbatas pada kerugian yang timbul akibat ingkar janji. Hasilnya bergantung pertimbangan hakim.

    Bagaimana bila saya salah memilih? Gugatan dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam sebagian keadaan, gugatan baru dapat diajukan dengan dasar yang tepat, selama belum daluwarsa dan tidak terhalang asas lain. Konsultasikan dengan advokat.

    Ringkasan

    Wanprestasi berasal dari perjanjian yang dilanggar, sedangkan PMH berasal dari perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain tanpa harus ada perjanjian. Pilih dasar yang sesuai fakta, siapkan bukti untuk setiap unsur, dan jangan mencampur keduanya tanpa uraian yang jelas. Lakukan somasi untuk wanprestasi, hitung kerugian dengan cermat, dan konsultasikan dengan advokat sebelum menggugat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (perikatan, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum).
    • HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) sebagai hukum acara perdata.

    Baca juga

    WhatsApp