Wali Data dalam UU Satu Data Indonesia: Peran Penghubung antara Produsen dan Pengguna
Wali data adalah salah satu peran dalam tata kelola Satu Data Indonesia. Artikel ini menjelaskan pengertian umum, hubungannya dengan peran lain, dan hal yang masih menunggu aturan.
Isi artikel
- Wali data adalah salah satu dari empat peran SDI yang disebut dalam pemberitaan, bersama pembina, produsen, dan pengguna data.
- Menurut pemberitaan, lembaga penyelenggara SDI mengoordinasikan pembina, produsen, dan wali data.
- Secara umum, wali data dikenal sebagai pihak yang mengumpulkan dan menyelaraskan data dari produsen agar siap dipakai bersama.
- Siapa yang menjadi wali data dan apa kewenangan tepatnya perlu diperiksa pada naskah resmi dan peraturan pelaksana.
Kedudukan wali data
Menurut pemberitaan, UU Satu Data Indonesia (SDI) mengatur peran pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Wali data berada di tengah rantai: ia berhubungan dengan produsen yang menghasilkan data dan dengan pengguna yang memanfaatkannya.
Gambaran sederhananya, wali data seperti petugas yang memastikan data dari banyak sumber tersusun rapi sebelum dipakai. Gambaran ini berasal dari pengertian umum, bukan kutipan pasal.
Karena sumber yang kami baca tidak merinci definisinya, pembaca sebaiknya membedakan antara gambaran umum yang dipakai artikel ini dan bunyi pasal yang baru dapat dipastikan dari naskah resmi. Perbedaan sebutan antar peraturan juga mungkin terjadi, sehingga membaca definisi resmi menjadi langkah pertama yang sangat dianjurkan.
Pengertian pada aturan lama
Dalam Perpres 39 Tahun 2019, wali data dikenal sebagai pihak yang mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data dari produsen data. Penjelasan ini berasal dari pengetahuan umum penulis dan perlu dicek pada naskah Perpres.
Apakah UU SDI mempertahankan pengertian tersebut atau mengubahnya, belum dapat dipastikan. Pasal definisi pada naskah resmi akan menjawabnya.
Jika pengertian lama dipakai kembali, instansi yang ditunjuk sebagai wali data perlu memastikan data yang diterima dari produsen sudah diperiksa mutu dan kesesuaiannya sebelum disebarluaskan kepada pengguna.
Mengapa peran penghubung dibutuhkan
Tanpa penghubung, pengguna harus mencari data ke banyak instansi dengan format berbeda. Wali data membantu menyatukan data yang sejenis, memeriksa kesesuaian standar, dan menyediakannya dalam bentuk yang mudah dipakai.
Peran ini terkait dengan katalog data nasional yang disebut dalam pemberitaan. Katalog membantu orang mengetahui data apa yang tersedia, siapa produsennya, dan bagaimana mengaksesnya.
Dengan begitu, waktu yang terbuang untuk mencari dan mencocokkan data dapat dikurangi, terutama bagi perencana kebijakan, peneliti, dan pelaku usaha yang membutuhkan data lintas instansi.
- Menyatukan data sejenis dari banyak produsen.
- Memeriksa kesesuaian dengan standar data.
- Menyediakan data agar mudah ditemukan lewat katalog.
Batas peran wali data
Menurut pemberitaan, kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap pada produsen data. Jadi wali data tidak otomatis menjadi pemilik data yang ia kumpulkan.
Wali data juga tidak menggantikan pembina data. Pembina memberi pedoman dan standar, sedangkan wali data bekerja pada pengelolaan data yang sudah dihasilkan produsen. Pembagian ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Jika ada kesalahan pada data, koreksi tetap harus dikembalikan kepada produsen yang menguasai data tersebut, dan wali data berperan memfasilitasi proses pembaruan agar tidak berhenti di tengah jalan. Pembatasan ini juga mencegah penumpukan kewenangan pada satu unit yang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan data.
Hubungan dengan klasifikasi dan keamanan
Karena wali data memegang kumpulan data dari banyak produsen, aspek keamanan menjadi penting. Menurut pemberitaan, UU SDI memuat standar keamanan, audit keamanan, dan kewajiban melaporkan insiden keamanan data paling lambat 1x24 jam.
Data juga dikelompokkan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup. Siapa yang wajib melapor dan bagaimana klasifikasi diterapkan oleh wali data tidak dijelaskan rinci dalam sumber yang kami baca.
Wali data yang mengelola banyak data juga menjadi target serangan yang menarik, sehingga pengamanan, pencadangan, dan prosedur pelaporan insiden perlu mendapat perhatian khusus.
Di tingkat daerah dan desa
Pemberitaan menyebut kewenangan berjenjang dari pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan. Dalam kerangka itu, mungkin ada wali data di tingkat nasional maupun daerah, tetapi pembagiannya belum dijelaskan.
Untuk daerah, pertanyaan praktisnya adalah unit mana yang akan menjadi wali data. Pertanyaan ini sebaiknya dijawab oleh peraturan pelaksana, bukan oleh dugaan masing-masing instansi.
Bila pembagian tersebut tidak jelas, risikonya adalah data yang sama dikumpulkan dua kali oleh dua unit berbeda, atau justru tidak ada unit yang bertanggung jawab atas penyelarasan.
- Siapa wali data di tingkat nasional.
- Siapa wali data di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
- Bagaimana pembinaan antartingkat dilakukan.
Persiapan yang masuk akal
Instansi yang kemungkinan menjadi wali data dapat mulai menginventarisasi data yang dikumpulkan, memeriksa kesesuaian format, dan mendokumentasikan sumber data. Langkah ini membantu kapan pun aturan pelaksana terbit.
Persiapan ini hanya saran praktis. Kewajiban hukum sesungguhnya baru dapat dipastikan setelah naskah undang-undang dan aturan turunannya dibaca.
Pembaca yang ingin kepastian disarankan memantau pengumuman Bappenas, DPR, dan portal peraturan resmi pemerintah setelah undang-undang diundangkan. Persiapan dokumentasi sejak dini juga membantu proses audit dan pemeriksaan keamanan di kemudian hari.
Contoh kasus
Contoh: Sebuah kota mengumpulkan data jumlah sekolah dari dinas pendidikan, kantor agama, dan beberapa yayasan. Petugas penghubung memeriksa bahwa semua memakai kode wilayah yang sama, menandai data yang berbeda, lalu menyediakan satu daftar rapi untuk perencana. Kepemilikan data masing-masing instansi tidak berpindah. Petugas juga mencatat siapa penanggung jawab tiap sumber agar koreksi dapat dikirim ke produsen yang tepat.
Hal yang sering keliru
- Mengira wali data memiliki seluruh data yang dikumpulkannya.
- Mengira wali data sama dengan pembina data.
- Mengira daftar wali data untuk setiap jenis data sudah ditetapkan.
Artikel ini bersumber dari pemberitaan dan penjelasan umum. Definisi wali data harus dicek pada naskah resmi.
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
- Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
- Bappenas: Undang-Undang Satu Data Indonesia Disahkan — www.bappenas.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
Dalam kategori yang sama
- Zero Trust dan Segregasi Jaringan untuk Data Pemerintah: Saran Praktisi dan Penjelasan Awam
- Agen Properti dan Data Klien: Menjaga Data Pembeli, Penjual, dan Penyewa Menurut PP 33/2026
- Kecerdasan Artifisial dalam UU Satu Data Indonesia: Syarat dan Pengawasan Manusia
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.