Hukum Keluarga

Visum dan Bukti KDRT: Cara Melapor dan Mengumpulkan Bukti

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Panduan mengumpulkan visum, bukti elektronik, dan saksi dalam perkara KDRT serta cara melapor ke polisi, termasuk aturan satu saksi korban.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Visum atau surat keterangan medis adalah bukti penting untuk luka fisik.
    • Bukti elektronik, saksi, dan catatan dapat menguatkan kekerasan psikis dan penelantaran.
    • Satu keterangan saksi korban cukup bila disertai satu alat bukti sah lain.
    • Korban boleh melapor langsung atau lewat kuasa.
    Langkah melapor KDRT1Keselamatandulu2Periksa kedokter atau RS3Kumpulkanbukti lain4Lapor kepolisi atau UPTD5Penyidikan danpendampingan
    Alur umum dari menyelamatkan diri hingga melapor dan memperoleh visum.

    Kenapa visum penting

    Visum et repertum adalah laporan tertulis dokter atas permintaan penyidik tentang hasil pemeriksaan luka atau kondisi korban. Ia menjadi bukti medis yang kuat di persidangan. Pasal 21 ayat (1) UU PKDRT mewajibkan tenaga kesehatan memeriksa korban sesuai standar profesi, membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan, dan membuat visum et repertum atas permintaan penyidik atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.

    Urutan yang praktis

    Idealnya korban melapor ke polisi lebih dulu supaya penyidik dapat meminta visum secara resmi. Namun bila korban terluka dan perlu pertolongan, datanglah ke fasilitas kesehatan terdekat dan minta dokter mencatat kondisi serta membuat surat keterangan medis. Foto luka dengan tanggal juga membantu. Jangan menunda pengobatan demi menunggu visum.

    Praktik antar daerah berbeda, jadi tanyakan kepada polisi atau UPTD PPA setempat tentang alur terbaik di sana.

    Bukti selain visum

    Kekerasan psikis dan penelantaran sering tidak meninggalkan luka. Bukti dapat berupa pesan ancaman, rekaman suara atau video, catatan harian, keterangan psikolog, mutasi rekening yang menunjukkan nafkah berhenti, serta saksi seperti tetangga atau keluarga. UU ITE menyatakan informasi dan dokumen elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah, dengan syarat sesuai ketentuan.

    Simpan salinan di beberapa tempat, misalnya surel atau penyimpanan awan, supaya tidak hilang bila ponsel dirampas.

    Jenis bukti dalam perkara KDRTBukti medisVisum et repertumSurat keterangandokterCatatan perawatanBukti elektronikPesan dan chatRekaman suaraatau videoFoto lukaSaksi dan lainnyaKeterangan saksiCatatan harianSurat dari RTatau lembaga
    Tiga kelompok bukti yang lazim dikumpulkan.

    Satu saksi korban dan satu bukti lain

    Pasal 55 UU PKDRT menyebut bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. Aturan ini memudahkan pembuktian karena KDRT sering terjadi di ruang privat tanpa saksi lain.

    Contoh: Bu Yuni (nama fiktif) tidak punya saksi mata, tetapi ia punya visum, foto luka, dan pesan ancaman dari suaminya. Kombinasi itu menguatkan keterangannya sebagai korban.

    Cara melapor

    Korban dapat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau unit khusus yang menangani perempuan dan anak. Siapkan identitas dan kronologi. Petugas akan membuat berita acara dan meminta keterangan. Korban berhak didampingi advokat, pekerja sosial, atau pendamping. Pasal 26 dan 29 memungkinkan pelaporan melalui kuasa kepada keluarga atau orang lain.

    Mintalah tanda terima laporan dan nomor kontak penyidik. Tanyakan perkembangan secara berkala.

    Daftar periksa saat melaporKTP atau identitas korbanFoto luka dan barang rusakHasil visum atau surat dokterTangkapan layar ancamanNama saksi dan alamatnyaKronologi kejadian tertulisNomor kontak pendampingSalinan laporan polisi
    Contoh daftar; kelengkapan dapat dilengkapi bertahap.

    Setelah melapor

    Penyidik akan memeriksa saksi, meminta visum, dan mengumpulkan bukti. Korban dapat meminta perlindungan sementara dan perintah perlindungan. Perkara yang cukup bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan lalu pengadilan. KUHAP baru mulai berlaku pada 2026, sehingga rincian tahapan dapat mengikuti ketentuan terbaru; tanyakan kepada penyidik.

    Tips menjaga keabsahan bukti

    Agar bukti dapat dipakai, jaga keasliannya. Jangan mengedit foto atau tangkapan layar. Catat tanggal, tempat, dan siapa yang merekam. Simpan ponsel asli yang berisi pesan, dan cadangkan data secara berkala. Untuk rekaman, tanyakan kepada advokat atau penyidik apakah rekaman itu sah dipakai, karena aturan tentang perekaman pembicaraan dan privasi perlu diperhatikan.

    Contoh: Bu Fitri (nama fiktif) memotret memar di lengannya setiap hari selama tiga hari dengan penanda tanggal, lalu memeriksakan diri ke puskesmas. Kombinasi foto dan surat dokter lebih kuat daripada hanya salah satunya.

    Peran pendamping dan fasilitas kesehatan

    Rumah sakit tertentu menyediakan pusat layanan terpadu bagi korban kekerasan. UPTD PPA dapat mengantar korban ke fasilitas kesehatan, menyediakan psikolog, dan membantu menyiapkan laporan. Lembaga bantuan hukum bisa memberi pendampingan gratis bagi yang memenuhi syarat. Jangan ragu meminta bantuan, karena melapor sendirian terasa berat.

    Bila petugas menolak laporan Anda atau meminta Anda berdamai, tanyakan dasar hukumnya, minta penjelasan tertulis, dan hubungi pendamping untuk mengadu kepada atasan atau pengawas internal.

    Hak anak saat orang tua melapor

    Bila anak ikut menjadi korban atau saksi, laporkan juga kepada UPTD PPA agar anak mendapat pendampingan psikologis. Hindari membawa anak ke ruang pemeriksaan tanpa pendamping yang terlatih.

    Hal yang sering keliru

    • Menunggu luka sembuh sehingga bukti hilang.
    • Menghapus pesan ancaman karena malu.
    • Mengira tanpa saksi mata laporan pasti ditolak.
    📌 Catatan

    Keselamatan dan pengobatan didahulukan daripada pengumpulan bukti. Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 23/2004 Pasal 21 ayat (1)
    • UU 23/2004 Pasal 55

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp