Visum dan Bukti KDRT: Cara Melapor dan Mengumpulkan Bukti
Panduan mengumpulkan visum, bukti elektronik, dan saksi dalam perkara KDRT serta cara melapor ke polisi, termasuk aturan satu saksi korban.
Isi artikel
- Visum atau surat keterangan medis adalah bukti penting untuk luka fisik.
- Bukti elektronik, saksi, dan catatan dapat menguatkan kekerasan psikis dan penelantaran.
- Satu keterangan saksi korban cukup bila disertai satu alat bukti sah lain.
- Korban boleh melapor langsung atau lewat kuasa.
Kenapa visum penting
Visum et repertum adalah laporan tertulis dokter atas permintaan penyidik tentang hasil pemeriksaan luka atau kondisi korban. Ia menjadi bukti medis yang kuat di persidangan. Pasal 21 ayat (1) UU PKDRT mewajibkan tenaga kesehatan memeriksa korban sesuai standar profesi, membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan, dan membuat visum et repertum atas permintaan penyidik atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
Urutan yang praktis
Idealnya korban melapor ke polisi lebih dulu supaya penyidik dapat meminta visum secara resmi. Namun bila korban terluka dan perlu pertolongan, datanglah ke fasilitas kesehatan terdekat dan minta dokter mencatat kondisi serta membuat surat keterangan medis. Foto luka dengan tanggal juga membantu. Jangan menunda pengobatan demi menunggu visum.
Praktik antar daerah berbeda, jadi tanyakan kepada polisi atau UPTD PPA setempat tentang alur terbaik di sana.
Bukti selain visum
Kekerasan psikis dan penelantaran sering tidak meninggalkan luka. Bukti dapat berupa pesan ancaman, rekaman suara atau video, catatan harian, keterangan psikolog, mutasi rekening yang menunjukkan nafkah berhenti, serta saksi seperti tetangga atau keluarga. UU ITE menyatakan informasi dan dokumen elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah, dengan syarat sesuai ketentuan.
Simpan salinan di beberapa tempat, misalnya surel atau penyimpanan awan, supaya tidak hilang bila ponsel dirampas.
Satu saksi korban dan satu bukti lain
Pasal 55 UU PKDRT menyebut bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. Aturan ini memudahkan pembuktian karena KDRT sering terjadi di ruang privat tanpa saksi lain.
Contoh: Bu Yuni (nama fiktif) tidak punya saksi mata, tetapi ia punya visum, foto luka, dan pesan ancaman dari suaminya. Kombinasi itu menguatkan keterangannya sebagai korban.
Cara melapor
Korban dapat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau unit khusus yang menangani perempuan dan anak. Siapkan identitas dan kronologi. Petugas akan membuat berita acara dan meminta keterangan. Korban berhak didampingi advokat, pekerja sosial, atau pendamping. Pasal 26 dan 29 memungkinkan pelaporan melalui kuasa kepada keluarga atau orang lain.
Mintalah tanda terima laporan dan nomor kontak penyidik. Tanyakan perkembangan secara berkala.
Setelah melapor
Penyidik akan memeriksa saksi, meminta visum, dan mengumpulkan bukti. Korban dapat meminta perlindungan sementara dan perintah perlindungan. Perkara yang cukup bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan lalu pengadilan. KUHAP baru mulai berlaku pada 2026, sehingga rincian tahapan dapat mengikuti ketentuan terbaru; tanyakan kepada penyidik.
Tips menjaga keabsahan bukti
Agar bukti dapat dipakai, jaga keasliannya. Jangan mengedit foto atau tangkapan layar. Catat tanggal, tempat, dan siapa yang merekam. Simpan ponsel asli yang berisi pesan, dan cadangkan data secara berkala. Untuk rekaman, tanyakan kepada advokat atau penyidik apakah rekaman itu sah dipakai, karena aturan tentang perekaman pembicaraan dan privasi perlu diperhatikan.
Contoh: Bu Fitri (nama fiktif) memotret memar di lengannya setiap hari selama tiga hari dengan penanda tanggal, lalu memeriksakan diri ke puskesmas. Kombinasi foto dan surat dokter lebih kuat daripada hanya salah satunya.
Peran pendamping dan fasilitas kesehatan
Rumah sakit tertentu menyediakan pusat layanan terpadu bagi korban kekerasan. UPTD PPA dapat mengantar korban ke fasilitas kesehatan, menyediakan psikolog, dan membantu menyiapkan laporan. Lembaga bantuan hukum bisa memberi pendampingan gratis bagi yang memenuhi syarat. Jangan ragu meminta bantuan, karena melapor sendirian terasa berat.
Bila petugas menolak laporan Anda atau meminta Anda berdamai, tanyakan dasar hukumnya, minta penjelasan tertulis, dan hubungi pendamping untuk mengadu kepada atasan atau pengawas internal.
Hak anak saat orang tua melapor
Bila anak ikut menjadi korban atau saksi, laporkan juga kepada UPTD PPA agar anak mendapat pendampingan psikologis. Hindari membawa anak ke ruang pemeriksaan tanpa pendamping yang terlatih.
Hal yang sering keliru
- Menunggu luka sembuh sehingga bukti hilang.
- Menghapus pesan ancaman karena malu.
- Mengira tanpa saksi mata laporan pasti ditolak.
Keselamatan dan pengobatan didahulukan daripada pengumpulan bukti. Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum.
- UU 23/2004 (PKDRT), Pasal 21, 26, 29, 55 — peraturan.bpk.go.id
- UU 11/2008 jo. UU 1/2024 (ITE) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 23/2004 Pasal 21 ayat (1)
- UU 23/2004 Pasal 55
Dalam kategori yang sama
- Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri: Alur dan Dokumennya
- Pencegahan Perkawinan: Siapa yang Boleh Mengajukan dan Caranya
- Anak Dibawa Pergi Orang Tuanya Sendiri: Jalur Hukumnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.