Hukum Digital

UU Satu Data Indonesia untuk UMKM dan Startup: Apa yang Perlu Disiapkan

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Panduan persiapan UMKM dan startup menghadapi UU SDI: kewajiban swasta yang belum jelas, tata kelola data internal, dan pemanfaatan data terbuka pemerintah.

Video ringkas 20 detik. Teks di layar, tanpa suara.
Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Menurut pemberitaan, UU SDI terutama mengatur tata kelola data pemerintah; kewajiban bagi swasta belum dirinci sumber.
    • UMKM dan startup tetap terikat UU PDP bila memproses data pribadi pelanggan.
    • Peluang praktisnya adalah memakai data terbuka; biaya akses Data Terbatas belum diketahui.
    • Persiapan terbaik adalah membenahi catatan data internal dan rencana menghadapi insiden.

    Apakah usaha Anda terkena

    Sumber yang kami baca tidak merinci kewajiban pelaku usaha swasta di bawah UU SDI. Fokus pemberitaan ada pada pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data di lingkungan pemerintahan.

    Karena itu, jangan panik dan jangan pula menganggap enteng. Pantau naskah resmi dan peraturan pelaksana. Bila Anda menjadi pengguna data pemerintah, ketentuan akses dan pemakaian bisa menyentuh usaha Anda.

    Bila Anda mengelola layanan yang terhubung dengan sistem pemerintah, pelajari persyaratan teknis dan keamanan yang dikeluarkan instansi mitra, karena standar keamanan menurut pemberitaan akan ditetapkan lembaga bidang siber dan persandian. Satu langkah murah yang dapat dilakukan adalah mengikuti kanal informasi resmi instansi pembina data dan asosiasi usaha, agar perubahan aturan cepat diketahui.

    Persiapan usaha kecil1Inventaris dataApa, untuk apa2Batasi aksesSeperlunya3Susun prosedurinsidenSatu halaman4Pantau aturanSDI dan PDP
    Urutan praktis yang disarankan.

    Kewajiban yang sudah jelas: UU PDP

    Bila usaha Anda menyimpan nama, nomor telepon, atau alamat pelanggan, Anda sudah berurusan dengan UU PDP. Menurut pemberitaan, PP 33/2026 sebagai aturan pelaksananya mulai berlaku 16 Januari 2027.

    Kewajiban seperti notifikasi kebocoran dan catatan pemrosesan dalam PP itu relevan bagi usaha. Skala usaha dikabarkan menjadi salah satu pertimbangan sanksi, tetapi periksa teks resminya.

    Hal ini sejalan dengan kabar bahwa sebagian ketentuan PP 33/2026 berlaku bagi pengendali dan prosesor data swasta maupun publik. Sambil menunggu, pastikan pula kebijakan privasi di aplikasi atau toko daring Anda ditulis jelas dan sesuai praktik yang sebenarnya dijalankan.

    Bagi usaha yang melayani konsumen di banyak daerah, perhatikan bahwa data pelanggan bisa berpindah antarsistem. Pastikan setiap perpindahan dicatat.

    Peluang memakai data terbuka

    Data terbuka pemerintah dapat dipakai untuk riset pasar, pemilihan lokasi, dan perencanaan. Tujuan UU SDI adalah data yang lebih seragam sehingga lebih mudah dibandingkan.

    Untuk Data Terbatas, menurut pemberitaan ada kemungkinan PNBP. Sisihkan anggaran kecil, tetapi tunggu tarif resmi sebelum memutuskan.

    Satu catatan: jangan mengambil data dari portal dengan cara otomatis berlebihan tanpa memeriksa syarat penggunaannya. Jangan lupa membaca syarat pemakaian di setiap portal, karena kadang ada ketentuan khusus tentang penyebarluasan ulang.

    Sudah jelas dan belumRelatif jelasUU PDP berlaku bila ada data pribadiPP 33/2026 mulai 16 Jan 2027Data terbuka dapat dimanfaatkanBelum jelasKewajiban swasta di UU SDITarif data terbatasPeraturan pelaksana
    Berdasarkan pemberitaan.

    Rapikan data internal

    Kebiasaan baik tidak menunggu undang-undang. Catat data apa yang Anda kumpulkan, untuk apa, siapa yang bisa mengakses, dan berapa lama disimpan.

    Pisahkan data pelanggan dari data umum usaha. Batasi akses karyawan sesuai kebutuhan kerja.

    Bila perlu, gunakan templat sederhana untuk mencatat daftar data dan pemilik tanggung jawabnya.

    • Daftar jenis data dan tujuan pengumpulan.
    • Daftar karyawan dan mitra yang dapat mengakses.
    • Kebijakan retensi dan penghapusan.
    • Salinan cadangan yang aman.

    Rencana menghadapi insiden

    Menurut pemberitaan, UU SDI mewajibkan insiden keamanan data dilaporkan paling lambat 1x24 jam, tetapi sumber tidak merinci apakah ini menjangkau swasta. Dalam UU PDP dan PP 33/2026, notifikasi kebocoran dikabarkan 3x24 jam.

    Siapkan satu halaman prosedur: siapa dihubungi, bukti apa disimpan, dan bagaimana pelanggan diberi tahu. Latihan sederhana lebih baik daripada tidak ada. Dokumentasikan setiap latihan dan perbaikan yang Anda lakukan, sebab catatan itu bisa menjadi bukti itikad baik bila terjadi masalah.

    Perhatikan pula bahwa angka batas waktu pelaporan yang berbeda dapat berlaku untuk rezim hukum yang berbeda. Pilih kebijakan internal yang paling ketat agar aman di kedua rezim.

    Kerja sama dengan instansi

    Startup yang bermitra dengan pemerintah, misalnya menyediakan aplikasi layanan, perlu membaca kontrak dengan teliti. Pastikan jelas siapa pemilik data dan siapa penanggung jawab keamanan.

    Kontrak sebaiknya mengatur akses, penyimpanan, dan pengembalian atau penghapusan data saat kerja sama berakhir.

    Mintalah pula salinan kebijakan keamanan mitra, dan catat siapa kontak yang dapat dihubungi bila terjadi insiden. Hindari menandatangani kontrak yang melepaskan seluruh tanggung jawab keamanan data kepada satu pihak saja tanpa pembahasan.

    Anggaran dan sumber daya

    Persiapan data tidak selalu mahal. Banyak langkah di atas hanya butuh waktu dan disiplin, bukan perangkat khusus. Mulailah dari yang paling murah dan paling berdampak.

    Bila usaha Anda memproses banyak data pribadi, pertimbangkan meminta bantuan ahli untuk menilai risiko. Menurut KRES.ID, PP 33/2026 mengenal pejabat atau petugas pelindungan data pribadi untuk kondisi tertentu, tetapi periksa apakah usaha Anda termasuk. Sebagai penutup, jadikan naskah resmi sebagai rujukan utama dan anggap pemberitaan sebagai petunjuk awal. Bila ada perbedaan, naskah resmi yang berlaku, dan peraturan pelaksana dapat menambah rincian yang belum tampak sekarang. Simpan catatan sumber yang Anda pakai.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah usaha rintisan aplikasi pemesanan makanan di sebuah kota menyimpan data pelanggan dan memakai data statistik wilayah. Pemiliknya menyusun daftar data yang disimpan, membatasi akses karyawan, dan menulis prosedur insiden satu halaman. Ia juga mencatat sumber data terbuka yang dipakai dan menunggu aturan tarif untuk data terbatas. Ia membagi tugas, satu orang bertanggung jawab atas keamanan data dan satu orang atas dokumentasi. Contoh ini fiktif dan tidak menggambarkan usaha tertentu.

    Daftar periksa UMKM dan startupCatat jenis data pelangganBatasi akses karyawanSiapkan prosedur insidenCantumkan sumber data terbukaBaca kontrak kerja sama data
    Langkah yang dapat dimulai hari ini.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira UU SDI langsung membebani semua usaha dengan kewajiban baru. Faktanya, sumber tidak merinci kewajiban swasta.
    • Mengira UU PDP tidak berlaku karena usaha kecil. Faktanya, UU PDP berlaku tanpa memandang ukuran usaha, dan ukuran usaha dikabarkan hanya jadi pertimbangan sanksi.
    • Mengira data terbatas pasti gratis. Faktanya, tarif data terbatas belum diketahui.
    📌 Catatan

    Kewajiban swasta di bawah UU SDI belum jelas. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum; konsultasikan kasus usaha Anda kepada penasihat hukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp