Hukum Digital

UU Satu Data Indonesia untuk Peneliti dan Mahasiswa: Akses Data dan Etika Pemakaian

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Panduan bagi peneliti dan mahasiswa tentang UU SDI: akses data terbuka dan terbatas, kemungkinan biaya, etika data pribadi, serta cara mencatat sumber data penelitian.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Menurut pemberitaan, UU SDI membagi data menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup; peneliti perlu tahu posisi data yang dibutuhkan.
    • Akses Data Terbatas dikabarkan dapat dikenai PNBP; apakah ada keringanan bagi peneliti belum diketahui.
    • Data pribadi dalam penelitian tetap tunduk pada UU PDP dan etika penelitian kampus.
    • Catat sumber, tanggal akses, dan versi data agar hasil penelitian dapat ditelusuri.

    Mengapa peneliti perlu memperhatikan UU ini

    Data pemerintah adalah bahan utama banyak skripsi, tesis, dan riset kebijakan. Menurut pemberitaan, UU SDI ingin menyeragamkan standar dan metadata data pemerintah, sehingga data dari berbagai instansi diharapkan lebih mudah dibandingkan.

    Bagi peneliti, ini bisa berarti data lebih rapi dan terdokumentasi. Namun hasil nyatanya bergantung pada peraturan pelaksana dan kesiapan instansi, yang belum diketahui saat artikel ini ditulis.

    Bagi mahasiswa tingkat sarjana, dampaknya kemungkinan kecil dalam jangka pendek. Data terbuka yang selama ini dipakai tetap dapat dipakai, sambil menunggu penjelasan resmi tentang perubahan portal dan katalog data.

    Alur memakai data pemerintah untuk riset1Tentukan dataSet data daninstansi2Cek klasifikasiTerbuka atauterbatas3Ajukan aksesSurat kampus4Olah denganetikaAnonimkan data5Catat sumberTanggal dan versi
    Langkah praktis umum.

    Posisi data penelitian dalam klasifikasi

    Menurut pemberitaan, data dikelompokkan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup. Data terbuka dapat dimanfaatkan publik, misalnya statistik agregat atau data fasilitas. Data terbatas memerlukan permohonan akses, dan data tertutup dijaga ketat.

    Langkah pertama peneliti adalah memastikan data yang dibutuhkan masuk kelompok yang mana. Tanyakan langsung kepada instansi pemilik data bila statusnya tidak tertera pada katalog atau portal.

    Bila dosen pembimbing Anda sudah memiliki hubungan kerja dengan instansi tertentu, manfaatkan itu. Rekomendasi kelembagaan sering mempercepat permohonan data yang tidak tersedia secara terbuka.

    Soal biaya akses

    Sumber menyebut akses Data Terbatas dapat dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nilai tarif tidak disebut, dan tidak ada informasi tentang keringanan bagi mahasiswa atau lembaga pendidikan.

    Mahasiswa sebaiknya tidak langsung menganggarkan biaya tertentu. Bicarakan dengan pembimbing, lalu cari data pengganti yang terbuka bila biaya menjadi kendala. Surat pengantar kampus kerap membantu permohonan.

    Siapkan juga rencana cadangan. Misalnya, jika akses data terbatas ditolak atau terlalu mahal, apakah pertanyaan penelitian Anda dapat dijawab dengan data agregat yang terbuka atau data survei lain.

    Data terbuka dan terbatas bagi penelitiData terbukaDapat diunduh publikCantumkan sumberCocok untuk analisis awalData terbatasPerlu permohonan aksesDapat dikenai PNBPPerlu rencana pengamanan
    Berdasarkan pemberitaan dan saran umum.

    Etika bila data memuat data pribadi

    Penelitian yang memakai data pribadi, misalnya data survei rumah tangga tingkat individu, harus mengikuti UU PDP dan kaidah etik kampus. Menurut UU PDP secara umum, pemrosesan data pribadi memerlukan dasar yang sah.

    Anonimkan data sebelum dianalisis atau dipublikasikan. Hapus nama, alamat, dan nomor identitas, dan waspadai kombinasi informasi yang tetap memungkinkan seseorang dikenali.

    Kebiasaan menyimpan data mentah terpisah dari data olahan juga penting. Dengan begitu data mentah yang sensitif dapat dihapus tepat waktu tanpa merusak analisis yang sudah dipublikasikan.

    • Minta persetujuan responden secara jelas.
    • Simpan data mentah di perangkat yang aman.
    • Batasi siapa yang dapat melihat data mentah.
    • Hapus data pribadi setelah tujuan penelitian selesai.

    Mencatat sumber dan versi data

    Karena data pemerintah dapat diperbarui, peneliti perlu mencatat tanggal akses dan versi data. Dengan standar metadata yang diharapkan UU SDI, catatan ini akan lebih mudah dibuat.

    Tuliskan nama instansi, judul set data, tautan, tanggal unduh, dan klasifikasinya. Catatan ini melindungi peneliti bila angka berubah dan memudahkan pembaca memeriksa ulang hasil Anda.

    Metadata yang baik akan membantu orang lain mereplikasi penelitian Anda. Replikasi adalah salah satu tolok ukur mutu penelitian dan sejalan dengan semangat standardisasi data.

    Menyumbang atau melaporkan temuan

    Menurut pemberitaan, masyarakat dapat memberi masukan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan data. Peneliti yang menemukan kesalahan data dapat memanfaatkan ruang ini bila sudah tersedia saluran resminya.

    Sampaikan temuan secara santun dan berbasis bukti, misalnya perbedaan angka antardua set data. Hindari menuduh pihak tertentu sebelum ada pemeriksaan.

    Peneliti juga dapat menjadi pengguna kritis. Temuan sistematis tentang ketidakkonsistenan data dapat membantu instansi memperbaiki mutu data, bila disampaikan dengan cara yang tepat.

    Kerja sama dengan instansi

    Penelitian yang melibatkan data terbatas biasanya lebih lancar bila ada perjanjian kerja sama atau izin resmi. Perjanjian dapat mengatur tujuan, jangka waktu, keamanan, dan publikasi hasil.

    Baca ketentuan publikasi dengan teliti. Pastikan Anda tahu apakah hasil olahan boleh diterbitkan dan apakah instansi perlu memberi tinjauan terlebih dahulu.

    Jangan lupa membaca kebijakan lembaga Anda sendiri. Banyak kampus memiliki komite etik yang wajib menyetujui penelitian yang memakai data manusia sebelum data diambil atau diolah. Sebagai penutup, jadikan naskah resmi sebagai rujukan utama dan anggap pemberitaan sebagai petunjuk awal. Bila ada perbedaan, naskah resmi yang berlaku, dan peraturan pelaksana dapat menambah rincian yang belum tampak sekarang. Simpan catatan sumber yang Anda pakai.

    Contoh kasus

    Contoh: Seorang mahasiswa pascasarjana meneliti pola bantuan sosial di sebuah kabupaten. Ia memakai data agregat terbuka, lalu mengajukan permohonan ke dinas untuk data tingkat rumah tangga yang berstatus terbatas. Ia menyertakan surat kampus, rencana pengamanan, dan janji menganonimkan data. Di naskahnya ia mencatat tanggal akses dan versi setiap set data. Bila permohonannya ditolak, ia siap memakai data agregat sebagai cadangan. Contoh ini fiktif dan bukan prosedur resmi.

    Catatan sumber data penelitianNama instansi pemilikJudul set dataTautan dan tanggal aksesVersi atau tahun dataKlasifikasi data
    Agar hasil dapat ditelusuri.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira semua data pemerintah otomatis gratis dan bebas dipakai. Faktanya akses data terbatas dapat dikenai biaya.
    • Mengira anonimisasi cukup dengan menghapus nama. Faktanya kombinasi alamat dan tanggal tetap bisa mengungkap identitas.
    • Mengira UU SDI menggantikan etika penelitian. Faktanya etika kampus dan UU PDP tetap berlaku.
    📌 Catatan

    Keringanan biaya bagi peneliti dan tata cara permohonan belum diketahui. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum.

    📚 Sumber Rujukan
    • DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
    • Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
    • data.go.id: DPR RI Sahkan UU Satu Data Indonesia — data.go.id

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp