UU Satu Data Indonesia untuk Jurnalis dan Pegiat Keterbukaan: Peluang dan Kewaspadaan
Apa arti UU Satu Data Indonesia bagi jurnalis dan pegiat keterbukaan: klasifikasi data, kritik atas pidana 15 tahun, serta cara memverifikasi data dan menjaga narasumber.
Isi artikel
- Menurut pemberitaan, data dibagi menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup; klasifikasi ini memengaruhi kerja jurnalis data.
- Pidana hingga 15 tahun dikabarkan menyasar serangan atau penyebaran tanpa hak terhadap pusat data nasional dan infrastruktur SDI.
- Batas antara pelapor kepentingan publik dan pelaku pidana belum dijelaskan sumber; perlu kehati-hatian dan nasihat hukum.
- Verifikasi data dan lindungi narasumber tetap menjadi dasar kerja.
Mengapa jurnalis menaruh perhatian
Jurnalis dan pegiat keterbukaan memakai data pemerintah untuk memantau anggaran, bantuan, dan kebijakan. Karena itu cara data diklasifikasikan menentukan seberapa leluasa publik dapat memeriksa kinerja pemerintah.
Menurut pemberitaan, UU SDI mengelompokkan data menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup. Kriteria rincinya belum diketahui, sehingga pengawasan terhadap praktik klasifikasi akan menjadi penting.
Dalam praktik, jurnalis perlu memantau dua hal sekaligus: seberapa banyak data yang benar-benar dibuka, dan seberapa cepat instansi menanggapi permintaan data tambahan.
Peluang yang dilaporkan
Standar data dan metadata yang seragam dapat memudahkan jurnalis membandingkan angka antarinstansi. Katalog data nasional yang disebut dalam pemberitaan juga berpotensi mempermudah pencarian data.
Ini masih harapan. Kualitas katalog dan kelengkapan data baru dapat dinilai setelah sistemnya berjalan. Jurnalis perlu tetap mengecek ke sumber primer dan membandingkan dengan data lain.
Pegiat keterbukaan dapat membuat daftar data yang paling dibutuhkan publik, misalnya anggaran dan bantuan sosial, lalu mendorong agar data itu masuk kelompok terbuka dalam aturan pelaksana.
- Katalog data nasional untuk pencarian.
- Metadata seragam untuk perbandingan.
- Kode referensi wilayah yang konsisten.
- Dokumentasi sumber yang lebih jelas.
Kewaspadaan terkait pidana
Menurut pemberitaan, pasal pidana yang disebut menyasar mereka yang menyerang, menyabotase, memanipulasi, menghancurkan, menyebarluaskan tanpa hak, atau mengambil alih pusat data nasional dan infrastruktur SDI, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Rumusan ini tampak ditujukan pada perusakan atau pengambilalihan infrastruktur. Namun batas penafsirannya terhadap pelaporan kepentingan publik belum dijelaskan. Praktisi dalam pemberitaan juga mengkritik bahwa ancaman pidana bukan pertahanan siber utama.
Perlu diingat bahwa kritik praktisi yang diberitakan menyoroti pertahanan siber, bukan kebebasan pers. Hubungan antara pasal pidana dan kerja jurnalistik adalah analisis redaksi yang perlu diuji dengan teks resmi.
Bila memperoleh data yang bocor
Jurnalis kadang menerima data yang bocor. Menurut analisis redaksi, perlu dibedakan antara menerima dan memberitakan data, dan mengakses sistem tanpa hak. Mengakses sistem tanpa izin sangat berisiko secara hukum, apa pun niatnya.
Konsultasikan dengan redaksi dan penasihat hukum sebelum memakai data semacam itu. Pertimbangkan kepentingan publik, keakuratan, dan kemungkinan mengungkap data pribadi warga.
Simpan catatan bagaimana setiap data diperoleh, misalnya tangkapan layar halaman portal dan tanggalnya. Catatan ini dapat menjadi bukti bahwa data berasal dari sumber yang sah.
- Jangan meretas atau mengakses sistem tanpa izin.
- Verifikasi keaslian data sebelum menyiarkan.
- Hapus atau samarkan data pribadi yang tak perlu.
- Catat proses perolehan data.
Melindungi narasumber
Pelaporan penyalahgunaan data sering berasal dari orang dalam. Menurut pemberitaan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan data, tetapi perlindungan pelapor belum dijelaskan sumber.
Jurnalis tetap terikat kode etik untuk menjaga kerahasiaan narasumber. Gunakan kanal komunikasi aman dan jangan menyimpan identitas narasumber tanpa perlu.
Bagi narasumber yang rentan, pertimbangkan risiko hukum yang mungkin mereka hadapi bila membagikan data internal. Diskusikan risiko itu secara terbuka sebelum menerima materi.
Data pribadi dalam pemberitaan
UU PDP tetap relevan ketika berita memuat data pribadi. Secara umum, kepentingan publik dapat menjadi pertimbangan, tetapi tidak berarti semua data pribadi boleh disebarkan.
Terapkan prinsip secukupnya: tampilkan hanya data yang benar-benar diperlukan untuk memahami berita. Samarkan nama, alamat, dan nomor identitas warga biasa.
Redaksi juga perlu memiliki pedoman internal yang tertulis tentang penanganan data pribadi dalam data set besar, agar keputusan tidak bergantung pada penilaian satu orang saja.
Mengikuti perkembangan aturan
Peraturan pelaksana, pembentukan Lembaga Penyelenggara SDI, dan kriteria klasifikasi akan menentukan ruang kerja jurnalis. Pantau pula uji materi dan pembahasan publik.
Pegiat keterbukaan dapat mengirim masukan secara tertulis. Gunakan bukti dan contoh kasus konkret agar masukan lebih mudah dipertimbangkan.
Terakhir, ikuti pembahasan publik tentang peraturan pelaksana. Pada tahap itu, organisasi jurnalis dan pegiat keterbukaan biasanya dapat memberi masukan yang berpengaruh. Ruang tanya jawab dengan instansi pengelola data juga dapat dimanfaatkan bila dibuka. Sebagai penutup, jadikan naskah resmi sebagai rujukan utama dan anggap pemberitaan sebagai petunjuk awal. Bila ada perbedaan, naskah resmi yang berlaku, dan peraturan pelaksana dapat menambah rincian yang belum tampak sekarang. Simpan catatan sumber yang Anda pakai.
Contoh kasus
Contoh: Seorang jurnalis daerah menemukan perbedaan angka penerima bantuan antara dua instansi. Ia meminta data terbuka dari masing-masing portal, mencatat tanggal unduhnya, lalu mengonfirmasi ke instansi. Dalam beritanya ia menyamarkan nama penerima agar tidak membuka data pribadi. Ia tidak mencoba masuk ke sistem mana pun. Redaksinya menyimpan catatan proses verifikasi untuk menjawab keberatan bila ada. Ilustrasi ini fiktif dan tidak merujuk pada peristiwa nyata mana pun. Ia lalu meminta tanggapan resmi kedua instansi sebelum menayangkan, dan mencantumkan keterbatasan data dalam tulisannya agar pembaca tidak salah menafsirkan angka tersebut.
Hal yang sering keliru
- Mengira jurnalis otomatis aman dari pasal pidana. Faktanya batas penerapan terhadap kerja jurnalistik belum dijelaskan.
- Mengira semua data pemerintah kini terbuka. Faktanya ada kelompok terbatas dan tertutup.
- Mengira pidana 15 tahun berlaku bagi semua kebocoran data. Faktanya pemberitaan mengaitkannya dengan pusat data nasional dan infrastruktur SDI.
Penerapan pidana terhadap kerja jurnalistik adalah analisis redaksi. Konsultasikan kasus konkret kepada penasihat hukum.
- Katadata: DPR Sahkan UU SDI, Hacker Bisa Dipenjara 15 Tahun — katadata.co.id
- Bisnis.com: Praktisi Soroti Ancaman Pidana 15 Tahun — kabar24.bisnis.com
- Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Kode etik jurnalistik
Dalam kategori yang sama
- UU Satu Data Indonesia untuk Pemerintah Desa: Data Desa, Musyawarah, dan Tanggung Jawab
- UU Satu Data Indonesia untuk Peneliti dan Mahasiswa: Akses Data dan Etika Pemakaian
- UU Satu Data Indonesia untuk Pengelola Situs dan Aplikasi: Keamanan, Insiden, dan Pidana
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.