UU Satu Data Indonesia dan UU PDP: Apa Bedanya dan Apa Artinya bagi Data Pribadi Warga
Perbandingan sederhana UU Satu Data Indonesia yang baru disahkan dengan UU PDP dan PP 33/2026: tujuan, objek, hak warga, dan hal yang belum diketahui.
Isi artikel
- UU SDI mengatur tata kelola data pemerintah, sedangkan UU PDP mengatur pelindungan data pribadi warga.
- Menurut pemberitaan, UU SDI menyentuh perlindungan data pribadi, tetapi sumber tidak menjelaskan relasi rincinya.
- UU PDP tetap rezim khusus data pribadi, dan kami tidak menemukan sumber yang menyebut UU SDI mengubahnya.
- Tanggal berlaku, aturan pelaksana, dan lembaga SDI belum diketahui; PP 33/2026 menurut KRES.ID berlaku 16 Januari 2027.
Dua undang-undang dengan fokus berbeda
UU Satu Data Indonesia disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan terdiri dari 20 bab serta 141 pasal menurut pemberitaan. Fokusnya adalah tata kelola data pemerintah agar seragam, terhubung, dan aman.
UU PDP, yakni UU 27/2022, mengatur hak warga sebagai subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi. Pelaksananya, PP 33/2026, menurut KRES.ID diundangkan 16 Juli 2026 dan berlaku mulai 16 Januari 2027.
Singkatnya, yang satu mengatur data pemerintah secara luas, yang lain mengatur data tentang orang.
Perbedaan ini penting karena warga sering mendengar kata data dan langsung mengaitkannya dengan privasi. Padahal sebagian besar fokus UU SDI adalah konsistensi data pemerintah, seperti standar, metadata, kode referensi, dan data induk.
Apa yang tidak berubah
Hak Anda atas akses, koreksi, penghapusan, dan lainnya dalam UU PDP tidak dilaporkan berubah oleh UU SDI. Sumber kami tidak menyebut UU SDI mengubah UU PDP, dan kami tidak boleh menyimpulkannya.
Pengendali data tetap tunduk pada UU PDP dan PP 33/2026, termasuk kewajiban notifikasi kebocoran tertulis paling lambat 3x24 jam menurut sumber yang kami pakai.
Artinya, langkah praktis di artikel-artikel tentang hak dan kebocoran data tetap relevan.
Hal yang sama berlaku bagi pelaku usaha: kewajiban sebagai pengendali atau prosesor data pribadi tetap mengacu pada UU PDP. Rincian kewajiban itu dapat dibaca pada artikel kami tentang kewajiban pengendali data pribadi.
Di mana keduanya bersinggungan
Pemberitaan menyebut UU SDI menyentuh perlindungan data pribadi, misalnya melalui klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup, serta standar keamanan dan audit. Namun relasi rinci dengan data pribadi belum dijelaskan.
Data pemerintah dapat memuat data pribadi warga, misalnya data kependudukan atau penerima bantuan. Dalam hal itu, pertanyaan tentang aturan mana yang berlaku perlu dijawab dari naskah resmi.
Kami tidak menyimpulkan lebih jauh dari sumber yang tersedia.
Karena data pemerintah dapat dikelompokkan sebagai terbuka, terbatas, atau tertutup, warga perlu memperhatikan bagaimana data pribadi dalam kelompok tersebut dilindungi. Pertanyaan ini belum dijawab oleh sumber yang kami pakai.
- Klasifikasi data terbuka, terbatas, tertutup
- Standar keamanan dan audit data
- Insiden keamanan dilaporkan paling lambat 1x24 jam
- Partisipasi masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan
Perbedaan lembaga dan sanksi
UU SDI membentuk Lembaga Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden dan harus dibentuk paling lama satu tahun menurut pemberitaan. Sanksinya mencakup administratif hingga pidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun untuk serangan terhadap pusat data nasional.
Pada UU PDP, lembaga pengawas hanya disebut Lembaga dalam PP 33/2026 dan belum jelas bentuknya. Sanksi administratif denda maksimal 2 persen pendapatan tahunan menurut KRES.ID.
Dua lembaga ini berbeda dan jangan dicampur.
Pembaca juga perlu mengingat bahwa Lembaga Penyelenggara SDI mengoordinasikan pembina, produsen, dan wali data, dan hasil pengawasannya dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Itu berbeda dengan pengawasan pelindungan data pribadi.
Penyelesaian sengketa
Menurut pemberitaan, UU SDI mengutamakan mediasi paling lama 14 hari kerja yang dapat diperpanjang 14 hari kerja untuk sengketa. Itu berada dalam konteks tata kelola data SDI.
Bagi sengketa data pribadi, hak mengadu dan menuntut mengikuti UU PDP dan hukum acara yang berlaku. Kami tidak menemukan sumber yang menyamakan keduanya.
Jika Anda warga yang datanya bocor di layanan publik, lihat juga artikel tentang kebocoran data di layanan publik.
Menurut pemberitaan, akses dan pengiriman data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia memerlukan persetujuan DPR RI. Kriteria dan mekanismenya belum dijelaskan, sehingga dampaknya pada data pribadi belum dapat dinilai.
Kritik dan usulan praktisi
Praktisi di Bisnis.com mengingatkan bahwa ancaman pidana 15 tahun bukan pertahanan siber utama dan mengusulkan fokus pada deteksi anomali, penanganan insiden, dan audit arsitektur. Ia juga mengusulkan dana kompensasi bagi korban kebocoran.
Itu pendapat dan usulan, bukan aturan yang berlaku. Kami mencantumkannya agar pembaca tahu ada perdebatan tentang perlindungan korban.
Perlu diingat, kasus kebocoran besar seperti ransomware pada PDNS di Surabaya sering dirujuk dalam diskusi ini.
Yang belum diketahui
Beberapa hal belum kami ketahui: tanggal berlaku UU SDI, masa transisi, peraturan pelaksana, nama lembaga final, nilai PNBP, dan rincian enam klaster Data Dasar Nasional.
Karena itu, setiap kesimpulan tentang dampak UU SDI bagi data pribadi Anda masih bersifat sementara. Pantau naskah resmi setelah diundangkan.
Sampai ada kepastian, pegang prinsip bahwa hak Anda dalam UU PDP tetap berlaku.
Selama menunggu, langkah yang paling aman bagi warga adalah tetap memakai jalur yang sudah ada: hak dalam UU PDP, pengaduan kepada pengendali data, dan bila perlu bantuan hukum.
Contoh kasus
Contoh: Seorang warga penerima bantuan sosial melihat berita tentang UU SDI dan khawatir datanya akan dikumpulkan di satu tempat. Ia membaca bahwa menurut pemberitaan data tidak dipusatkan secara fisik dan tanggung jawab tetap pada produsen data. Ia tetap menyimpan hak aksesnya, menanyakan kantor desa bagaimana datanya dikelola, dan menunggu naskah resmi.
Hal yang sering keliru
- Mengira UU SDI menghapus atau mengganti UU PDP.
- Menyamakan Lembaga SDI dengan lembaga pengawas PDP.
- Mengutip nomor pasal dari berita sebagai pasti.
Artikel ini disusun dari pemberitaan hingga pertengahan Oktober 2026. Nomor UU, tanggal berlaku, dan bunyi pasal perlu diperiksa pada naskah resmi.
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
- Bisnis.com: Praktisi Soroti Ancaman Pidana 15 Tahun — kabar24.bisnis.com
- KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
- Bisnis.com: PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Otoritas Independen — teknologi.bisnis.com
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- UU Satu Data Indonesia dan UU PDP: Data Pemerintah, Data Pribadi, dan Batasnya
- UU Satu Data Indonesia dan UU Statistik: Siapa Mengatur Data Resmi?
- UU Satu Data Indonesia untuk Jurnalis dan Pegiat Keterbukaan: Peluang dan Kewaspadaan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.