UU Satu Data Indonesia dan UU Keterbukaan Informasi Publik: Hubungannya
Hubungan UU Satu Data Indonesia dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): data terbuka, informasi yang dikecualikan, dan hal yang belum jelas, dengan sikap hati-hati.
Isi artikel
- UU KIP mengatur hak warga memperoleh informasi publik; UU SDI mengatur tata kelola data pemerintah.
- Keduanya bersinggungan pada data yang dapat dibuka kepada publik.
- Menurut pemberitaan, data dalam UU SDI diklasifikasikan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hubungan rinci kedua undang-undang belum dijelaskan sumber, sehingga perlu dicek pada naskah resmi.
Dua undang-undang dengan fokus berbeda
UU Keterbukaan Informasi Publik, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008, menjamin hak setiap orang memperoleh informasi dari badan publik. Fokusnya adalah hak warga dan kewajiban badan publik memberi informasi.
UU SDI, menurut pemberitaan, berfokus pada tata kelola data: standar, peran, lembaga, keamanan, dan siklus. Fokusnya adalah bagaimana data dikelola agar seragam dan terhubung.
Dengan demikian, keduanya tidak saling menggantikan. Yang satu tentang hak mengakses informasi, yang lain tentang cara mengelola data sebagai bahan informasi. Perbedaan fokus ini membantu kita memilih undang-undang yang tepat sebagai rujukan sesuai pertanyaan yang kita hadapi. Pertanyaan tentang hak mengakses sebaiknya dijawab dengan UU KIP, sedangkan pertanyaan tentang standar dan keamanan data dijawab dengan UU SDI.
Titik temu: data yang dapat dibuka
Klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup pada UU SDI bersinggungan dengan konsep informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan dalam UU KIP. Keduanya sama-sama mengatur apa yang boleh dan tidak boleh diakses publik.
Namun menurut sumber yang kami baca, hubungan istilah dan kriteria di antara keduanya belum dijelaskan. Kami tidak dapat memastikan apakah kelompok data terbatas sama dengan informasi yang dikecualikan.
Karena itu, pembaca jangan menyamakan istilah kedua undang-undang tanpa melihat definisi masing-masing. Pembaca yang ingin mengetahui kategori suatu data sebaiknya bertanya langsung kepada badan publik yang menguasainya. Pertanyaan ini hanya dapat dijawab setelah naskah resmi dan aturan turunan dibaca bersama.
Prosedur meminta informasi
Dalam UU KIP, warga dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, biasanya melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Bila permintaan ditolak, tersedia keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi informasi.
UU SDI, menurut pemberitaan, mengatur sengketa yang diutamakan diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi paling lama 14 hari kerja. Belum jelas apakah mekanisme ini berlaku untuk sengketa akses data seperti yang dikenal dalam UU KIP.
Pembaca yang menghadapi penolakan akses data sebaiknya menggunakan jalur yang jelas berlaku saat ini dan memantau aturan pelaksana UU SDI. Dokumen permintaan sebaiknya disimpan dengan baik, termasuk tanggal pengajuan dan jawaban instansi, karena dapat menjadi bukti bila terjadi sengketa.
Biaya akses data
Pemberitaan menyebut akses terhadap Data Terbatas dapat dikenai PNBP. Ketentuan ini baru dan perlu dicermati karena prinsip dalam UU KIP biasanya menekankan biaya hanya sebatas penggandaan informasi.
Besaran PNBP, jenis data yang dikenai biaya, dan pengecualian bagi peneliti atau masyarakat belum diketahui. Kami tidak dapat menyimpulkan benturan atau keselarasan keduanya.
Hal ini menjadi salah satu contoh perlunya membaca naskah resmi dan peraturan pelaksana secara teliti. Pelaku usaha rintisan yang berencana membangun layanan berbasis data pemerintah perlu memasukkan kemungkinan biaya ini dalam perhitungan. Pembaca diimbau tidak menyimpulkan bahwa biaya akses pasti diberlakukan untuk semua pemohon.
Peran masyarakat
Dalam UU SDI, masyarakat disebut dapat memberi masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, mengawasi, dan menyumbang data secara sukarela. Ini sejalan dengan semangat partisipasi dalam keterbukaan informasi.
Jurnalis, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil dapat memanfaatkan keduanya: UU KIP untuk meminta informasi, UU SDI untuk memahami bagaimana data dikelola dan siapa penanggung jawabnya.
Dengan pengetahuan itu, permintaan informasi dapat dialamatkan dengan tepat, misalnya kepada produsen data yang memegang tanggung jawab. Dengan pembagian tugas seperti ini, upaya keterbukaan dapat berjalan lebih terarah dan tidak saling tumpang tindih.
Perlindungan data pribadi sebagai batas
Baik UU KIP maupun UU SDI tidak membuat data pribadi bebas dibuka. Data pribadi dilindungi UU Pelindungan Data Pribadi, dan pemberitaan tidak menyebut UU SDI mengubahnya.
Instansi yang menerima permintaan informasi perlu menilai apakah informasi memuat data pribadi sebelum memberikannya. Penilaian ini dapat memerlukan konsultasi dengan pejabat pelindungan data.
Warga yang datanya terlibat juga berhak mengetahui bagaimana datanya dipakai, sesuai ketentuan UU PDP. Pejabat yang ragu sebaiknya meminta pertimbangan hukum tertulis sebelum menolak atau memberikan informasi. Kehati-hatian ini melindungi warga sekaligus instansi dari kesalahan pelepasan data.
Sikap hati-hati bagi pembaca
Karena hubungan antara kedua undang-undang belum dijelaskan rinci, hindari kesimpulan seperti UU SDI mencabut UU KIP atau UU KIP kalah oleh UU SDI. Tidak ada sumber yang menyatakan hal itu.
Setelah UU SDI diundangkan, periksa ketentuan penutup, terutama bagian yang menyebut undang-undang mana yang dicabut atau diubah.
Untuk kepentingan hukum yang nyata, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum. Kehati-hatian ini penting agar pembaca tidak menyebarkan kesimpulan yang belum terbukti. Bila terjadi perbedaan tafsir, pengadilan dan lembaga berwenang yang pada akhirnya menentukan.
Contoh kasus
Contoh: Seorang peneliti meminta data penerima bantuan sosial suatu desa kepada pemerintah kabupaten. Instansi menjawab bahwa data tersebut berstatus terbatas dan memuat data pribadi. Peneliti kemudian meminta data agregat tanpa identitas, yang lebih mungkin diberikan, sambil memeriksa aturan akses yang berlaku.
Hal yang sering keliru
- Mengira UU SDI mencabut UU KIP tanpa membaca ketentuan penutup.
- Mengira data terbatas pasti sama dengan informasi yang dikecualikan.
- Mengira permintaan informasi publik tidak lagi diperlukan setelah ada UU SDI.
Nomor dan isi UU KIP berasal dari pengetahuan umum dan perlu dicek pada basis data peraturan. Hubungan resmi kedua undang-undang hanya dapat dipastikan dari naskah UU SDI.
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
- Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
- Bappenas: UU Satu Data Indonesia Disahkan — www.bappenas.go.id
- Peraturan BPK (database peraturan) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam kategori yang sama
- UU Satu Data Indonesia dan UU PDP: Apa Bedanya dan Apa Artinya bagi Data Pribadi Warga
- UU Satu Data Indonesia dan UU PDP: Data Pemerintah, Data Pribadi, dan Batasnya
- UU Satu Data Indonesia dan UU Statistik: Siapa Mengatur Data Resmi?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.