Hukum Digital

UU Satu Data Indonesia dan UU ITE: Keamanan Sistem, Pidana Siber, dan Batasnya

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perbandingan UU Satu Data Indonesia dengan UU ITE: sama-sama menyentuh keamanan sistem elektronik dan pidana, tetapi sasarannya berbeda; hubungan resminya belum dijelaskan sumber.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • UU SDI mengatur tata kelola data pemerintah, sedangkan UU ITE mengatur informasi dan transaksi elektronik.
    • Keduanya bersinggungan pada keamanan sistem dan ancaman pidana terhadap serangan siber.
    • Menurut pemberitaan, Pasal 133 UU SDI mengancam penjara paling lama 15 tahun bagi serangan terhadap pusat data nasional dan infrastruktur SDI.
    • Hubungan resmi kedua undang-undang belum dijelaskan sumber dan perlu dicek.

    Dua undang-undang yang berbeda tujuan

    UU ITE, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah beberapa kali diubah, mengatur informasi elektronik, transaksi elektronik, dan perbuatan yang dilarang di ruang digital. Fokusnya luas, mulai dari tanda tangan elektronik sampai konten.

    UU SDI, menurut pemberitaan, berfokus pada tata kelola data pemerintah: standar, peran, lembaga, keamanan, dan siklus data.

    Karena itu keduanya tidak saling menggantikan. UU ITE menjadi payung umum aktivitas elektronik, sedangkan UU SDI mengatur satu bidang khusus. Pembedaan ini membantu kita tidak mencampuradukkan pasal tentang konten dengan pasal tentang keamanan infrastruktur data. Pada praktiknya, aparat penegak hukum memilih pasal berdasarkan fakta perbuatan, akibat, dan sasaran serangan.

    Bila terjadi serangan sistem1DeteksiKenali insiden2AmankanBatasi dampak3LaporPaling lambat 1x24 jam4TelusuriAudit dan pemulihan
    Langkah umum bagi instansi.

    Titik temu: keamanan sistem

    UU ITE mengenal larangan mengakses sistem elektronik secara ilegal dan merusak sistem. Itu berlaku bagi siapa saja dan sistem apa saja.

    UU SDI, menurut pemberitaan, menambahkan ancaman pidana khusus terhadap serangan, sabotase, manipulasi, perusakan, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan pusat data nasional dan infrastruktur SDI.

    Hubungan antara ketentuan khusus ini dan pasal serupa di UU ITE belum dijelaskan. Pertanyaan tentang pasal mana yang dipakai pada kasus tertentu baru dapat dijawab setelah naskah resmi dan praktik penegakan hukum tersedia. Karena sifatnya khusus, ancaman pidana ini kemungkinan ditujukan pada serangan yang menyasar infrastruktur penting, bukan gangguan kecil. Pasal yang tepat baru dapat ditentukan setelah naskah resmi diundangkan dan dipelajari bersama oleh ahli hukum.

    Ancaman pidana dalam UU SDI

    Pasal 129 sampai 135 menurut pemberitaan adalah ketentuan pidana. Pasal 133 mengatur penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VIII. Pasal 134 menambah pidana sepertiga bagi pejabat negara atau aparatur, dan Pasal 135 mengatur pidana korporasi dan pengurusnya.

    Nominal denda kategori VIII tidak disebut sumber, sehingga tidak kami cantumkan. Kategori denda mengikuti KUHP baru yang perlu dibaca langsung.

    Perhatikan bahwa nomor pasal ini berasal dari pemberitaan, bukan naskah resmi yang kami baca. Pemberatan bagi pejabat menunjukkan bahwa orang yang diberi kewenangan mengelola sistem diharapkan menjaga amanah lebih ketat. Penerapan pidana pada kasus nyata tetap ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

    UU SDI dan UU ITEUU SDITata kelola data pemerintahPidana untuk serangan pusat data nasionalLembaga Penyelenggara SDIUU ITEInformasi dan transaksi elektronikPerbuatan dilarang di ruang digitalBerlaku umum
    Fokus yang berbeda.

    Kritik praktisi

    Menurut Bisnis.com, praktisi keamanan siber menilai ancaman 15 tahun bukan pertahanan utama. Fokus yang lebih penting, katanya, adalah deteksi anomali, penanganan insiden, dan audit arsitektur.

    Praktisi tersebut juga mengusulkan zero trust, pemisahan jaringan, enkripsi, dan dana kompensasi bagi korban kebocoran. Usulan ini belum tentu menjadi bagian undang-undang.

    Pandangan ini mengingatkan bahwa pidana hanyalah satu bagian dari keamanan, dan pencegahan teknis tetap diperlukan. Kritik seperti ini lazim muncul pada undang-undang yang memuat pidana berat dan patut dicermati oleh pembuat aturan pelaksana. Pelajaran praktis dari kritik ini ialah bahwa anggaran dan sumber daya manusia keamanan siber sama pentingnya dengan pasal pidana.

    Peran standar keamanan

    Pemberitaan menyebut standar keamanan ditetapkan oleh lembaga bidang siber dan persandian, dengan infrastruktur kriptografi, sertifikat digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data.

    Aturan ini melengkapi pengaturan umum keamanan sistem elektronik. Instansi perlu memeriksa apakah standar teknis yang ada masih berlaku atau akan diganti.

    Hingga standar baru terbit, praktik keamanan yang sudah ada tetap perlu dijalankan. Audit rutin juga membantu menemukan celah sebelum dimanfaatkan penyerang. Standar yang jelas akan memudahkan penilaian apakah suatu instansi sudah menjalankan kewajibannya.

    Kewajiban melapor insiden

    Pemberitaan menyebut insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lambat 1x24 jam. Kewajiban ini penting karena penanganan cepat dapat mencegah kerugian meluas.

    Bagi penyelenggara sistem elektronik, terdapat pula kewajiban dari peraturan lain. Pembaca perlu memeriksa kewajiban mana yang berlaku bagi sektornya masing-masing.

    Prosedur pelaporan, tujuan laporan, dan sanksi bila terlambat belum kami ketahui. Hal ini terutama relevan bagi penyelenggara yang mengelola data dalam jumlah besar dan terhubung dengan banyak pihak. Keterlambatan pelaporan dapat memperbesar kerugian sehingga prosedur internal perlu disiapkan lebih awal.

    Sikap hati-hati bagi pembaca

    Hindari menyimpulkan bahwa UU SDI mengubah isi UU ITE. Sumber yang kami baca tidak menyatakan hal itu. Hubungan keduanya baru dapat dipastikan dari ketentuan peralihan dan penutup.

    Bila Anda menghadapi kasus peretasan atau kebocoran, simpan bukti, laporkan kepada pihak berwenang, dan konsultasikan dengan advokat. Kejelasan ini akan terlihat pada pasal tentang pencabutan dan perubahan di bagian akhir naskah.

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Kehati-hatian ini membantu menghindari penyebaran informasi hukum yang keliru. Ikuti pengumuman resmi pemerintah dan DPR untuk memastikan informasi terbaru.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah peretas menembus sistem dinas yang terhubung dengan infrastruktur interoperabilitas dan mengubah data. Penegak hukum akan menilai pasal mana yang relevan, apakah ketentuan UU SDI, UU ITE, atau keduanya. Penilaiannya bergantung pada fakta, naskah resmi, dan putusan pengadilan, bukan pada ringkasan berita. Pemeriksaan teknis dan bukti digital akan menjadi bagian penting proses itu.

    Pasal pidana menurut pemberitaanPasal 129–135: ketentuan pidanaPasal 133: penjara maks 15 tahunPasal 133: denda kategori VIIIPasal 134: pemberatan 1/3Pasal 135: korporasi
    Pasal UU SDI saja.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira UU SDI menggantikan UU ITE dalam kasus peretasan.
    • Mengira ancaman pidana 15 tahun berlaku bagi setiap peretas tanpa melihat sasarannya.
    • Mengira denda kategori VIII bernominal tertentu tanpa membaca KUHP.
    📌 Catatan

    Nomor dan perubahan UU ITE perlu dicek pada basis data peraturan. Penerapan pasal pada kasus nyata ditentukan aparat penegak hukum dan pengadilan.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp