Hukum Waris

Utang Pewaris: Apakah Ahli Waris Wajib Membayar?

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Ketika pewaris meninggalkan utang, apakah ahli waris harus melunasinya? Pelajari batas tanggung jawab dan cara melindungi diri menurut KHI dan KUH Perdata.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Utang pewaris dibayar lebih dahulu dari harta peninggalan sebelum warisan dibagi.
    • Dalam KHI, tanggung jawab ahli waris dibatasi sebesar nilai harta peninggalan.
    • Dalam KUH Perdata, menerima murni berisiko menanggung utang sampai harta pribadi.
    • Penerimaan dengan hak pendaftaran inventaris dapat membatasi tanggung jawab.
    Urutan Penyelesaian Utang1Daftar utangpewaris2Cek hartapeninggalan3Lunasi dariharta pewaris4Sisa hartadibagi5Konsultasi bilautang besar
    Alur.

    Prinsip dasar

    Banyak orang takut menerima warisan karena khawatir terseret utang. Pada dasarnya, utang adalah bagian dari harta pewaris. Karena itu, bila pewaris meninggalkan utang, utang itu dilunasi dari harta peninggalan terlebih dahulu, baru sisanya menjadi warisan.

    Pasal 175 ayat (1) KHI menyebut kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yaitu mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, maupun kewajiban pewaris, menyelesaikan wasiat pewaris, dan membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

    Menurut KHI: tanggung jawab terbatas

    Pasal 175 ayat (2) KHI menyatakan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Artinya, ahli waris tidak wajib melunasi utang dengan harta pribadinya bila harta peninggalan tidak cukup.

    Contoh: Pak Burhan wafat dengan utang Rp300 juta, sedangkan hartanya hanya Rp200 juta. Ahli warisnya, Bu Lina dan dua anak, menyerahkan harta tersebut untuk melunasi sebagian utang. Sisa Rp100 juta tidak wajib ditanggung dari harta pribadi mereka menurut prinsip Pasal 175 ayat (2). Namun kreditur tetap berhak berupaya menagih dari harta peninggalan, dan ahli waris perlu bersikap terbuka serta beritikad baik.

    Menurut KUH Perdata: tiga pilihan

    KUH Perdata memberi ahli waris tiga pilihan. Pertama, menerima warisan secara murni (zuivere aanvaarding). Dengan pilihan ini, ahli waris menanggung utang pewaris sebanding bagiannya, dan menurut Pasal 1100, tanggungan itu dapat sampai harta pribadi ahli waris bila harta peninggalan tidak mencukupi. Kedua, menerima dengan hak pendaftaran inventaris (beneficiaire), di mana tanggung jawab terbatas pada nilai harta yang diterima. Ketiga, menolak warisan.

    Menerima dapat terjadi secara tegas, yaitu dengan akta, maupun diam-diam, yaitu dengan tindakan yang menunjukkan ahli waris menerima, misalnya menjual atau menggunakan harta peninggalan. Karena itu, hati-hati sebelum bertindak bila Anda menduga ada utang besar.

    Batas Tanggung Jawab Ahli WarisKHI (Pasal 175)Terbatas pada harta peninggalanTidak menyentuh harta pribadiUtang dibayar dahuluSisa baru dibagiKUH PerdataTerima murni: berisiko pribadiTerima beneficiaire: terbatasAtau menolak warisanPilih sebelum bertindak
    Dua rezim.

    Bagaimana mengetahui jumlah utang?

    Mintalah informasi kepada bank, koperasi, dan pihak lain yang mungkin menjadi kreditur. Periksa dokumen pewaris, riwayat rekening, dan surat tagihan. Waspadai pula penagihan yang tidak disertai bukti. Ahli waris berhak meminta bukti utang dan perhitungannya sebelum membayar.

    Untuk beberapa jenis utang, seperti kredit dengan asuransi jiwa, sebagian utang dapat tertutup oleh klaim asuransi. Periksa perjanjian kredit pewaris.

    Yang Perlu DisiapkanvDaftar utang beserta bukti tagihanvDaftar seluruh harta peninggalanvPerjanjian kredit dan polis asuransivSurat keterangan ahli warisvCatatan seluruh pembayaran yang dilakukan
    Daftar.

    Langkah aman bagi ahli waris

    Segera inventarisasi harta dan utang. Hindari menjual atau mengalihkan harta sebelum utang jelas. Bila ada indikasi utang melebihi harta, pertimbangkan membahasnya dengan advokat atau notaris, termasuk pilihan menerima dengan hak pendaftaran inventaris atau menolak warisan bagi pewaris yang tunduk pada KUH Perdata.

    Bila kreditur menggugat, jangan abaikan panggilan pengadilan. Datang dan sampaikan bukti tentang nilai harta dan batas tanggung jawab Anda.

    Utang yang bersifat khusus

    Beberapa utang punya karakter khusus. Utang yang dijamin dengan hak tanggungan atas rumah, misalnya, memberikan hak kepada bank untuk mengeksekusi jaminan tersebut bila kredit macet, terlepas dari siapa yang menjadi ahli waris. Karena itu, ahli waris perlu segera berkomunikasi dengan bank agar tidak terjadi penunggakan berlarut.

    Utang yang timbul dari pinjaman daring atau tagihan tidak jelas juga perlu dikroscek. Tidak semua tagihan yang datang setelah seseorang wafat sah dan benar jumlahnya. Mintalah rincian pokok, bunga, dan denda.

    Utang bersama pasangan

    Bila utang dibuat suami dan istri bersama untuk kepentingan keluarga, tanggung jawabnya dapat melekat pada harta bersama. Pasangan yang masih hidup tetap bertanggung jawab atas bagian utang bersama, sementara bagian pewaris menjadi beban harta peninggalan. Karena itu, pisahkan lebih dahulu harta bersama dan utang bersama sebelum menghitung warisan.

    Kesimpulan praktis

    Jangan panik saat menerima tagihan atas nama almarhum. Periksa dasar utang, nilai harta, dan rezim hukum yang berlaku. Dengan langkah yang tertib, tanggung jawab Anda dapat dibatasi secara sah.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira ahli waris selalu wajib melunasi seluruh utang dari harta pribadi.
    • Mengira utang hilang karena pewaris wafat.
    • Menjual harta peninggalan sebelum memeriksa utang.
    📌 Catatan

    Tulisan ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Untuk utang besar atau tagihan yang dipersoalkan, segera konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KHI Pasal 175
    • KUH Perdata Pasal 1100

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp