Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa: Peta Lengkap bagi Awam
Tidak puas dengan putusan? Kenali upaya hukum biasa (perlawanan, banding, kasasi) dan luar biasa (peninjauan kembali), urutannya, dan tenggatnya.
Isi artikel
- Upaya hukum biasa: perlawanan (verzet), banding, dan kasasi, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
- Upaya hukum luar biasa: peninjauan kembali (PK) dan perlawanan pihak ketiga terhadap putusan yang sudah tetap.
- Setiap upaya punya tenggat dan syarat sendiri; terlambat dapat membuat upaya tidak diterima.
- Hukum acara perdata dan pidana berbeda, jadi cek aturan tiap bidang.
Makna upaya hukum
Upaya hukum adalah jalan yang disediakan hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan. Putusan hakim bisa saja keliru, sehingga hukum memberi kesempatan untuk diperiksa ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Namun, upaya hukum tidak otomatis mengubah putusan dan tidak selalu menunda pelaksanaannya.
Upaya hukum biasa
Perlawanan (verzet) diajukan terhadap putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat (verstek). Banding diajukan ke pengadilan tinggi agar perkara diperiksa ulang dari segi fakta dan hukum. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung, yang terutama memeriksa penerapan hukumnya.
Dalam perkara perdata, tenggat banding dan kasasi umumnya 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan. Pastikan tenggat ini kepada pengadilan karena ada kekhususan.
Upaya hukum luar biasa
Peninjauan kembali (PK) diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan terbatas yang disebutkan undang-undang, seperti ditemukannya bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim yang nyata. Tenggat PK perdata umumnya 180 hari sejak alasan diketahui atau sejak putusan tetap.
Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan oleh pihak di luar perkara yang haknya dirugikan oleh putusan.
Contoh: Pak Bambang kalah dalam sengketa tanah di pengadilan negeri. Ia mengajukan banding dalam 14 hari, lalu kasasi. Setelah putusan tetap, ia menemukan surat baru yang belum pernah diajukan dan berkonsultasi dengan advokat untuk menilai apakah syarat PK terpenuhi.
Perbedaan dengan perkara pidana dan tata usaha negara
Perkara pidana memiliki tenggat dan aturan sendiri, dan hukum acara pidana baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perkara tata usaha negara punya tenggat tersendiri pula.
Karena itu, tentukan lebih dahulu jenis perkara sebelum menghitung waktu.
Persiapan mengajukan upaya hukum
Catat tanggal putusan diucapkan dan diterima. Segera nyatakan banding atau kasasi di kepaniteraan, lalu susun memori atau alasan keberatan yang menunjuk kesalahan putusan.
Lampirkan salinan putusan dan bukti, serta bayar biaya yang ditetapkan.
Akibat dan risiko
Upaya hukum menambah biaya dan waktu. Putusan tingkat banding atau kasasi bisa menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan sebelumnya, tetapi tidak ada jaminan hasil.
Pertimbangkan pula kemungkinan perdamaian yang lebih hemat bagi kedua pihak.
Bagaimana memilih langkah yang tepat?
Mulailah dengan membaca amar dan pertimbangan putusan, lalu tentukan bagian yang dianggap keliru. Pertimbangkan biaya, waktu, dan peluang realistis. Konsultasikan kepada advokat sebelum tenggat berakhir, sebab keterlambatan sulit diperbaiki.
Putusan berkekuatan hukum tetap
Putusan berkekuatan hukum tetap berarti upaya hukum biasa sudah habis atau tenggatnya terlewati. Putusan seperti itu dapat dieksekusi.
Pihak yang menang dapat meminta pengadilan melaksanakan putusan jika pihak lain tidak melaksanakannya secara sukarela.
Hal yang sering keliru
- Terlambat mengajukan karena salah menghitung tenggat.
- Mengajukan PK hanya karena tidak puas tanpa alasan yang ditentukan undang-undang.
- Mengira upaya hukum selalu menunda pelaksanaan putusan.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Tenggat dapat berbeda untuk perkara pidana, tata usaha negara, dan lainnya; periksa aturan terbaru atau tanyakan kepada advokat.
- UU 14/1985 jo UU 5/2004 jo UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung — peraturan.bpk.go.id
- UU 20/1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 14/1985 jo UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung
- UU 20/1947
Dalam kategori yang sama
- Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht): Kapan Putusan Dianggap Final?
- Memilih Advokat dan Memahami Honorarium dengan Bijak
- Mengadukan Advokat ke Dewan Kehormatan: Alur dan Persiapan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.