Tunjangan PNS dan Pembagian Gaji saat Cerai
Gaji PNS pria yang bercerai wajib dibagi untuk bekas istri dan anak. Kenali dasar aturan, besaran umum, pengecualian, dan dokumen yang diperlukan.
Isi artikel
- PNS yang bercerai wajib menyerahkan sebagian gajinya kepada bekas istri dan anak menurut PP 10/1983 jo. PP 45/1990.
- Pembagian umumnya sepertiga untuk PNS, sepertiga untuk bekas istri, dan sepertiga untuk anak.
- Bila tidak ada anak, bekas istri umumnya menerima setengah gaji.
- Hak bekas istri dapat gugur pada alasan perceraian tertentu atau bila menikah lagi.
Dasar aturan
Ketentuan ini berasal dari PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang diubah oleh PP 45/1990. Pasal 8 mewajibkan PNS pria yang bercerai menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Aturan ini dimaksudkan melindungi pihak yang lemah secara ekonomi setelah perceraian.
Sampai artikel ini ditulis, aturan tersebut dikenal masih menjadi rujukan di lingkungan instansi. Tetap periksa apakah ada perubahan pada peraturan kepegawaian terbaru, terutama sejak UU ASN 20/2023.
Berapa pembagiannya
Menurut ketentuan umum Pasal 8, gaji PNS pria dibagi tiga: sepertiga untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istri, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Jika tidak ada anak, gaji dibagi dua sehingga bekas istri menerima setengah. Bila anak ikut PNS pria, bagian anak diserahkan kepada PNS itu dengan kewajiban memelihara.
Yang dihitung adalah gaji pokok berikut tunjangan yang melekat sesuai aturan, bukan seluruh penghasilan tambahan lain. Rincian komponen sebaiknya ditanyakan ke bagian kepegawaian instansi.
Kapan hak bekas istri tidak ada
Hak atas bagian gaji tidak berlaku bila perceraian terjadi karena alasan tertentu yang disebut dalam peraturan, misalnya bekas istri berzina, melakukan kekerasan, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan, atau meninggalkan suami tanpa izin dan alasan sah, serta bila perceraian terjadi atas kehendak istri tanpa alasan yang sah menurut hukum. Hak itu juga berhenti bila bekas istri menikah lagi.
Anak tetap berhak atas bagian untuknya sampai dewasa atau mandiri, walaupun hak bekas istri gugur.
Bagaimana dengan PNS wanita dan non-PNS
Ketentuan Pasal 8 secara tegas membahas PNS pria. Untuk PNS wanita, suami yang bekerja tetap berkewajiban menafkahi anak menurut UU 1/1974 Pasal 41 huruf b, dan pengadilan dapat menetapkan biaya penghidupan. Pegawai swasta atau wiraswasta tidak terikat PP ini, tetapi pengadilan dapat membebankan nafkah anak dan nafkah iddah atau mut'ah sesuai kemampuan.
Contoh: Pak Joko, PNS bergaji tertentu, bercerai dari Bu Ratih dan memiliki dua anak. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Bu Ratih mengajukan permohonan ke bagian kepegawaian dengan melampirkan salinan putusan. Gaji Pak Joko kemudian dibagi sebagaimana ketentuan, dan bagian anak diserahkan kepada Bu Ratih sebagai pengasuh.
Izin cerai dan akibat disiplin
Sebelum bercerai, PNS wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat sesuai PP 10/1983 jo. PP 45/1990. Perceraian tanpa izin dapat berakibat hukuman disiplin. Pembagian gaji yang dibahas di sini baru berjalan setelah perceraian dan putusan berkekuatan tetap, sehingga izin menjadi langkah awal, sedangkan pembagian gaji langkah akhir.
Pelanggaran kewajiban menyerahkan gaji kepada bekas istri dan anak juga dapat dilaporkan kepada atasan, dan atasan berwenang menindaklanjuti sesuai aturan disiplin kepegawaian.
Nafkah anak di luar PP ini
Selain pembagian gaji, putusan pengadilan dapat memuat nafkah anak dan hak bekas istri seperti nafkah iddah dan mut'ah (bagi pasangan Muslim) sesuai kemampuan suami dan kebutuhan anak. Besaran ini ditetapkan hakim dan dapat dimohonkan penyesuaian bila penghasilan atau kebutuhan berubah. Jadi pembagian gaji PNS bukan satu-satunya sumber pemenuhan hak, melainkan salah satu mekanisme pelaksanaannya.
Bila PNS tidak patuh
Jika PNS tidak menyerahkan bagian gaji sebagaimana mestinya, bekas istri dapat melapor kepada atasan atau bagian kepegawaian dengan melampirkan putusan cerai dan bukti. Pelanggaran dapat berujung sanksi disiplin. Cara paling efektif adalah mengajukan permohonan tertulis dan meminta pemotongan gaji dilakukan langsung oleh bendahara.
Bila bekas istri menikah lagi
Kewajiban menyerahkan bagian gaji kepada bekas istri umumnya berhenti bila ia menikah kembali. Hak anak tidak ikut berhenti. Bagian untuk anak tetap dibayar sampai anak dewasa atau mandiri sesuai ketentuan, jadi laporkan perubahan status secara jujur kepada instansi.
Hal yang sering keliru
- Menganggap pembagian berlangsung otomatis. Biasanya diperlukan permohonan dan putusan berkekuatan tetap.
- Menganggap semua penghasilan dibagi. Cakupan komponen gaji perlu dikonfirmasi ke instansi.
- Mengira hak berlaku selamanya. Hak bekas istri berhenti pada kondisi tertentu, misalnya menikah lagi.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Besaran, syarat, dan status PP 10/1983 jo. PP 45/1990 perlu dikonfirmasi pada peraturan kepegawaian terbaru sebelum Anda mengajukan permohonan.
- PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Pasal 8 — peraturan.bpk.go.id
- PP 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983 — peraturan.bpk.go.id
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019, Pasal 41 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- PP 10/1983 Pasal 8
- PP 45/1990
- UU 1/1974 Pasal 41
- UU 20/2023 (ASN)
Dalam kategori yang sama
- Nafkah Madliyah: Menuntut Nafkah Lampau yang Tak Dibayar
- Nikah Siri: Akibat Hukum bagi Istri dan Anak serta Solusinya
- Pembatalan Perkawinan: Alasan, Pihak yang Boleh Mengajukan, Prosedur
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.