Pelaku dengan Gangguan Jiwa atau Disabilitas Mental: Aturan KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu disabilitas mental atau intelektual dalam KUHP baru
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru), orang yang melakukan tindak pidana saat menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual mendapat perlakuan khusus. Penjelasan Pasal 38 menguraikan maksudnya.
- Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Contohnya gangguan psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian, serta disabilitas perkembangan yang memengaruhi interaksi sosial, seperti autisme dan hiperaktif.
- Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, misalnya lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Penjelasan itu menyebut pelaku seperti ini dinilai kurang mampu menginsafi sifat melawan hukum perbuatannya atau berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana. Karena itu, hukum tidak memperlakukannya sama dengan pelaku lain.
Aturan ini menyangkut pelaku, keluarga, dokter, psikolog, penyidik, jaksa, hakim, dan penasihat hukum. Perlu dicatat: tidak semua orang yang punya diagnosis otomatis bebas dari pidana. Yang dinilai adalah kondisi pada waktu perbuatan dilakukan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
KUHP baru membagi menjadi dua tingkat.
Tingkat pertama, Pasal 38. Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Kata "dapat" berarti hakim menimbang.
Tingkat kedua, Pasal 39. Orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik, dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. Penjelasan menyatakan mereka tidak mampu bertanggung jawab, dan untuk menjelaskannya dari segi medis perlu dihadirkan ahli.
Ringkasnya:
| Kondisi | Akibat | Dasar |
|---|---|---|
| Disabilitas mental dan/atau intelektual pada saat perbuatan | Pidana dapat dikurangi dan/atau dikenai tindakan | Pasal 38 |
| Kekambuhan akut disertai gambaran psikotik, atau disabilitas intelektual sedang atau berat | Tidak dapat dipidana, tetapi dapat dikenai tindakan | Pasal 39 |
| Bukan disabilitas mental atau intelektual | Pertanggungjawaban biasa | Pasal 36 |
Hal mendasarnya adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan (Pasal 36). Penjelasan Pasal 36 menyebut bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan. Orang yang tidak mampu bertanggung jawab tidak dipandang bersalah. Pembahasannya ada di Kesengajaan dan Kealpaan.
Jenis tindakan yang dapat dikenakan
Pasal 103 ayat (2) menyebut tindakan yang dapat dikenakan kepada pelaku menurut Pasal 38 dan 39:
- rehabilitasi;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di lembaga;
- penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
- perawatan di rumah sakit jiwa.
Jenis, jangka waktu, tempat, dan pelaksanaan tindakan ditetapkan dalam putusan pengadilan (ayat 3). Hakim wajib memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan, Pasal 51 sampai 54 (Pasal 104).
Tentang tiap tindakan:
- Rehabilitasi. Pasal 105 menyebut rehabilitasi dikenakan antara lain kepada terdakwa yang menyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Jenisnya rehabilitasi medis, sosial, dan psikososial (ayat 2).
- Penyerahan kepada seseorang atau pemerintah. Pasal 109: dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
- Perawatan di lembaga. Pasal 107: berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
- Perawatan di rumah sakit jiwa. Pasal 110: dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan penilaian dokter jiwa. Penghentiannya dilakukan bila yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan penilaian dokter jiwa, melalui penetapan hakim yang memeriksa perkara tingkat pertama atas usul jaksa.
Tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (Pasal 111). Periksa perkembangan aturan pelaksananya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP lama menyebut orang yang tidak dapat bertanggung jawab karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana, dan hakim dapat memerintahkan memasukkannya ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun masa percobaan. Rumusan itu cenderung memakai istilah yang kini dianggap kurang tepat.
KUHP baru memakai istilah disabilitas mental dan disabilitas intelektual, membedakan tingkat berat ringannya, dan memperluas pilihan tindakan dari sekadar perawatan di rumah sakit jiwa menjadi beberapa bentuk, termasuk rehabilitasi dan penyerahan kepada seseorang atau pemerintah. Perubahan ini berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan asas peralihan Pasal 3: aturan baru dipakai kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku.
Dampak bagi keluarga: kondisi pelaku kini punya jalur hukum yang lebih jelas, tetapi beban pembuktian tetap ada. Diagnosis harus dibuktikan dan harus berkaitan dengan keadaan pada waktu perbuatan, bukan hanya kondisi saat ini.
Langkah praktis bagi keluarga dan pendamping
- Sampaikan kondisi sejak awal. Beri tahu penyidik, jaksa, dan hakim sejak pemeriksaan pertama. Jangan menunggu persidangan.
- Kumpulkan rekam medis. Rekam medis, resep, surat rawat inap, dan riwayat terapi sebelum dan sesudah kejadian.
- Minta pemeriksaan ahli. Mintalah pemeriksaan dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikolog klinis. Penjelasan Pasal 39 menyebut perlunya ahli untuk menerangkan ketidakmampuan bertanggung jawab dari segi medis.
- Tegaskan hubungan dengan waktu perbuatan. Pertanyaan pentingnya: bagaimana kondisi pelaku pada saat kejadian?
- Pastikan pendampingan. Mintalah penasihat hukum dan, bila ada, pendamping dari organisasi disabilitas. Tentang pendampingan lihat Didampingi Penasihat Hukum.
- Siapkan rencana perawatan. Hakim dapat lebih mudah memilih tindakan bila ada rencana perawatan, tempat rehabilitasi, dan keluarga yang siap menerima.
- Pantau pelaksanaan tindakan. Simpan putusan, tanyakan jangka waktu, dan tanyakan penetapan bila perlu perubahan.
Peran ahli dan alat bukti medis
Penjelasan Pasal 39 secara tegas meminta kehadiran ahli untuk menerangkan ketidakmampuan bertanggung jawab dari segi medis. Dalam praktik, ahli yang lazim dihadirkan adalah dokter spesialis kedokteran jiwa dan psikolog klinis. Keterangan ahli dapat berbentuk surat (visum et repertum psikiatrikum, yaitu keterangan dokter jiwa untuk kepentingan peradilan) dan keterangan lisan di sidang.
Beberapa hal membuat keterangan ahli lebih kuat.
- Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang kompeten, dengan metode yang dijelaskan.
- Ada riwayat medis sebelum perkara, sehingga tidak terkesan dibuat belakangan.
- Kesimpulan mengaitkan kondisi pelaku dengan waktu perbuatan, bukan hanya diagnosis umum.
- Ahli bersedia menjelaskan kepada hakim dalam bahasa yang mudah dipahami.
Hakim tidak wajib mengikuti pendapat ahli. Ia menilai bersama alat bukti lain, misalnya keterangan saksi tentang perilaku pelaku sebelum dan sesudah kejadian.
Hak pelaku dan kebutuhan pendampingan
Orang dengan disabilitas mental atau intelektual tetap memiliki hak dalam proses pidana, antara lain hak didampingi penasihat hukum dan hak mendapat pelayanan kesehatan. Penyidik dan petugas lain perlu menyesuaikan cara berkomunikasi, misalnya memakai bahasa sederhana dan memberi waktu cukup. Keluarga atau pendamping yang dipercaya dapat membantu menjelaskan.
Jika pelaku tidak memahami pertanyaan penyidik, keterangannya dapat bermasalah. Karena itu, keluarga sebaiknya meminta penyidik mencatat kondisi pelaku dalam berita acara dan meminta pendampingan hukum sebelum pelaku menandatangani dokumen apa pun. Pembahasan umum tentang berita acara ada di BAP yang Belum Dibaca.
Setelah tindakan dijatuhkan
Banyak keluarga bertanya apa yang terjadi setelah putusan. Jawabannya bergantung pada bunyi amar. Bila tindakannya perawatan di rumah sakit jiwa, penghentian tidak dilakukan sepihak oleh keluarga; ada penilaian dokter jiwa dan penetapan hakim atas usul jaksa. Bila tindakannya rehabilitasi, pelaksanaan mengikuti jenis dan tempat yang ditetapkan. Bila diserahkan kepada seseorang, orang itu bertanggung jawab atas pembinaan sesuai putusan.
Simpan seluruh catatan: tanggal masuk, laporan perkembangan, dan hasil penilaian dokter. Dokumen ini berguna bila keluarga perlu mengajukan permohonan penghentian atau perubahan. Selama masa tindakan, tetap jaga komunikasi dengan jaksa dan petugas pelaksana.
Contoh
Contoh: Pak Dimas mengalami skizofrenia dan sedang kambuh akut dengan halusinasi ketika merusak pagar rumah tetangga. Keluarga menyerahkan rekam medis dan keterangan dokter jiwa yang menyatakan kondisi akutnya pada hari kejadian. Hakim, setelah mendengar ahli, dapat menilai apakah keadaan itu termasuk Pasal 39. Bila ya, ia tidak dijatuhi pidana tetapi dapat dikenai tindakan, misalnya rehabilitasi atau perawatan di rumah sakit jiwa. Hasilnya bergantung pada fakta dan keterangan ahli.
Contoh: Bu Lia memiliki disabilitas intelektual ringan dan terlibat penipuan kecil karena diperalat orang lain. Disabilitasnya belum tentu masuk Pasal 39, tetapi dapat dipertimbangkan menurut Pasal 38 sebagai dasar mengurangi pidana atau mengenakan tindakan, di samping peran orang lain yang menggerakkannya.
Jangan membesar-besarkan atau memalsukan diagnosis. Surat keterangan palsu dapat menimbulkan masalah pidana baru. Sampaikan kondisi apa adanya, dengan dokumen asli dari fasilitas kesehatan.
Mintalah dokter menuliskan bukan hanya diagnosis, tetapi juga fungsi sehari-hari pasien, kepatuhan minum obat, dan riwayat kekambuhan. Keterangan seperti itu lebih membantu hakim menilai kondisi pada waktu perbuatan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Menunggu sampai putusan baru bicara soal kondisi | Pemeriksaan dan bukti perlu sejak awal |
| Menganggap diagnosis otomatis membebaskan | Yang dinilai kondisi saat perbuatan |
| Hanya membawa surat singkat | Rekam medis dan keterangan ahli lebih kuat |
| Menyamakan tindakan dengan hukuman penjara | Tindakan bersifat pemulihan tetapi tetap wajib dijalani |
| Tidak mengikuti jadwal terapi setelah putusan | Dapat menghambat penghentian tindakan |
| Mengabaikan hak pelaku sebagai penyandang disabilitas | Pendampingan dan akomodasi tetap harus dipenuhi |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penyandang disabilitas mental selalu bebas dari pidana? Tidak. Pasal 38 hanya membuka kemungkinan pengurangan pidana dan/atau tindakan. Pasal 39 yang meniadakan pidana hanya berlaku untuk kondisi tertentu, yaitu kekambuhan akut dengan gambaran psikotik atau disabilitas intelektual sedang atau berat.
Siapa yang menentukan apakah pelaku tidak mampu bertanggung jawab? Hakim, dengan bantuan keterangan ahli. Penjelasan Pasal 39 menyebut perlunya menghadirkan ahli.
Berapa lama tindakan berlangsung? Ditetapkan dalam putusan (Pasal 103 ayat 3). Untuk perawatan di rumah sakit jiwa, penghentiannya dengan penetapan hakim atas usul jaksa bila dokter jiwa menilai tidak perlu perawatan lanjutan (Pasal 110).
Apakah korban dapat meminta ganti rugi? Ya, melalui mekanisme yang tersedia, misalnya restitusi atau gugatan perdata, sesuai aturan terkait. Lihat Restitusi Korban Tindak Pidana.
Ringkasan
- KUHP baru memakai istilah disabilitas mental dan disabilitas intelektual.
- Pasal 38: pidana dapat dikurangi dan/atau dikenai tindakan.
- Pasal 39: pada kekambuhan akut dengan gambaran psikotik atau disabilitas intelektual sedang atau berat, tidak dipidana tetapi dapat dikenai tindakan.
- Tindakan meliputi rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang atau pemerintah, perawatan di lembaga, dan perawatan di rumah sakit jiwa.
- Keluarga perlu menyiapkan rekam medis dan keterangan ahli sejak dini.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Pidana Pokok, Pidana Tambahan, dan Tindakan dalam KUHP Baru
- Kesengajaan dan Kealpaan: Unsur Kesalahan dalam Hukum Pidana
- Pedoman Pemidanaan Hakim dalam KUHP Baru: Apa yang Wajib Dipertimbangkan
- Narkotika: Rehabilitasi atau Pidana? Pecandu, Pengedar, Asesmen Terpadu, dan Wajib Lapor
- Didampingi penasihat hukum: untuk apa di ruang pemeriksaan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.