Hukum Waris

Wasiat untuk Yayasan: Testamen, Batas Hukum, dan Larangan Fidusi

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Memahami wasiat (testamen), batasan hak ahli waris, dan mengapa memberikan harta lewat wasiat kepada yayasan perlu dirancang hati-hati.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Wasiat adalah pernyataan kehendak tentang harta setelah pewaris meninggal.
    • Wasiat tidak boleh melanggar bagian ahli waris yang dilindungi hukum.
    • Bagi Muslim, wasiat umumnya dibatasi hingga sepertiga harta (KHI).
    • Wasiat kepada yayasan sebaiknya dibuat di hadapan notaris dan diperiksa kejelasannya.
    Langkah membuat wasiat untuk yayasan1Inventarisharta danahli waris2Tentukantujuan danyayasan penerima3Konsultasidengan notaris4Buat aktawasiat dantanda tangan5Simpan dandaftarkan
    Gambar 1. Langkah umum menyusun wasiat.

    Apa itu testamen

    Testamen atau wasiat dalam KUH Perdata Pasal 875 adalah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang ia kehendaki terjadi setelah ia meninggal, dan dapat dicabut kembali. Wasiat baru berlaku ketika pewaris wafat. Selama masih hidup, ia bebas mengubah atau mencabutnya.

    Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171, wasiat didefinisikan sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal. Jadi, baik hukum perdata maupun hukum Islam sama-sama mengenal wasiat, hanya dengan batasan yang berbeda.

    Batasan: ahli waris dilindungi

    Dalam KUH Perdata, Pasal 913 dan seterusnya melindungi bagian mutlak (legitieme portie) bagi ahli waris garis lurus. Wasiat yang melampaui bagian yang boleh dibebaskan dapat dikurangi. Dalam hukum Islam, KHI Pasal 195 membatasi wasiat paling banyak sepertiga dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui.

    Karena itu, bila Anda ingin menyumbangkan harta kepada yayasan sosial, pastikan bagian ahli waris tetap aman. Wasiat yang terlalu besar akan berisiko digugat dan dibatalkan sebagian.

    Wasiat kepada yayasan

    Yayasan adalah badan hukum yang diatur dalam UU 28/2004 jo. UU 16/2001, sehingga dapat menerima harta lewat wasiat. Pastikan yayasan penerima sah: memiliki akta pendirian dan pengesahan, serta kegiatan yang sesuai dengan tujuan yang Anda inginkan. Tulis nama lengkap, alamat, dan tujuan penggunaan dana secara jelas.

    Contoh: Bu Lestari (nama fiktif), seorang janda dengan dua anak, ingin menyumbangkan sebagian rumahnya kepada yayasan panti asuhan. Notaris menyarankan bagian itu dibatasi supaya hak kedua anaknya tidak terlanggar, lalu menyusun wasiat dengan rincian objek, nama yayasan, dan tujuan penggunaannya.

    Garis waktu wasiatHidupPewaris membuatwasiatDapat diubahDicabut ataudigantiWafatWasiat mulaiberlakuPelaksanaanAhli waris danpelaksanaPenyerahanObjek keyayasan
    Gambar 2. Wasiat hanya berlaku setelah pewaris wafat.

    Fidusi atau fideicommis

    Istilah fidusi dalam konteks wasiat merujuk pada fideicommis, yaitu penetapan ahli waris yang diwajibkan menyimpan dan kelak menyerahkan harta kepada orang lain. KUH Perdata Pasal 879 melarang pengangkatan ahli waris berselang (fideicommis) semacam ini, dan ketentuan semacam itu dianggap tidak berlaku.

    Jangan dikelirukan dengan jaminan fidusia dalam utang-piutang (UU 42/1999). Keduanya berbeda: fidusia sebagai jaminan terkait pinjaman, sedangkan fideicommis adalah soal urutan penerima warisan. Bila Anda ingin harta dikelola untuk tujuan tertentu, tanyakan kepada notaris bentuk yang sah, misalnya wasiat dengan beban (legaat) atau badan hukum yang sesuai.

    Bentuk dan syarat wasiat

    KUH Perdata mengenal beberapa bentuk wasiat: wasiat olografis (ditulis tangan sendiri dan dititipkan kepada notaris), wasiat umum (dibuat di hadapan notaris dengan saksi), dan wasiat rahasia atau tertutup (Pasal 931). Wasiat yang tidak memenuhi bentuknya dapat batal. Bentuk yang paling kuat untuk dibuktikan adalah akta notaris.

    Dalam hukum Islam, wasiat dapat dilakukan lisan di hadapan dua saksi atau secara tertulis, tetapi pembuatan di hadapan notaris sangat dianjurkan supaya tidak menimbulkan sengketa. Pendaftaran wasiat di Daftar Pusat Wasiat membantu keluarga menemukannya kelak.

    Setelah pewaris wafat

    Wasiat tidak berjalan sendiri. Ahli waris atau pelaksana wasiat perlu melaporkan wafatnya pewaris, memeriksa keberadaan wasiat di notaris, dan mengajukan pelaksanaan. Yayasan penerima dapat meminta penyerahan objek sesuai isi wasiat.

    Bila ahli waris keberatan, sengketa dapat dibawa ke pengadilan. Dengan wasiat yang jelas dan hormat terhadap hak ahli waris, risiko gugatan dapat diperkecil dan niat baik pewaris lebih mudah terlaksana.

    Alternatif selain wasiat

    Bila tujuan Anda adalah berderma kepada yayasan, ada jalur lain selain wasiat. Hibah semasa hidup dapat dilakukan langsung dan segera berlaku, sedangkan wakaf bagi umat Islam memiliki aturan tersendiri. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum dan pajak berbeda.

    Hibah kepada anak pun dapat diperhitungkan kembali dalam pembagian waris. Karena itu, pilih jalur yang paling sesuai dengan tujuan Anda bersama notaris, dan komunikasikan rencana ini kepada keluarga supaya tidak menimbulkan salah paham.

    Ingat pula bahwa pajak dan biaya notaris dapat timbul dari pemberian harta. Tanyakan perinciannya sejak awal supaya nilai bersih yang diterima yayasan sesuai harapan Anda.

    Siapkan sebelum membuat wasiatDaftar harta dan nilainyaIdentitas ahli warisAkta pendirian yayasanPengesahan yayasanTujuan penggunaan hartaPerhitungan bagian ahli warisSaksi yang dapat dipercayaRencana penyimpanan akta
    Gambar 3. Dokumen dan pertimbangan sebelum menandatangani.

    Hal yang sering keliru

    • Menyebut yayasan tanpa nama lengkap, alamat, dan tujuan, sehingga isi wasiat kabur.
    • Memberikan lebih dari bagian yang diperbolehkan sehingga ahli waris menggugat.
    • Mencampur istilah fidusia (jaminan utang) dengan fideicommis (urutan penerima waris).
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Setiap keluarga memiliki keadaan berbeda, dan peraturan dapat berubah. Untuk kasus Anda, berkonsultasilah dengan advokat atau notaris.

    📚 Sumber Rujukan
    • KUH Perdata Pasal 875, 879, 913, 931
    • Kompilasi Hukum Islam Pasal 171, 195
    • UU 28/2004 jo. UU 16/2001 tentang Yayasan — peraturan.bpk.go.id

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUH Perdata Pasal 875, 879, 913, 931
    • Inpres 1/1991 (KHI) Pasal 171, 195
    • UU 16/2001 jo. UU 28/2004 tentang Yayasan

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp