Tapera: Peserta, Iuran, Manfaat, Pencairan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Isi artikel
Apa itu Tapera dan siapa yang terkena
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera adalah penyimpanan dana oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana itu dikelola, dikembangkan, lalu dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan kepada peserta beserta hasil pemupukannya pada saat kepesertaan berakhir.
Lembaga pengelolanya adalah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). BP Tapera bukan bank. Ia mengelola dana melalui manajer investasi dan menyalurkan dana melalui bank kustodian.
Menurut aturan pelaksananya, peserta dikelompokkan menjadi:
- pekerja, yaitu orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah, termasuk pegawai negeri, pekerja badan usaha, dan pekerja swasta;
- pekerja mandiri, yaitu orang yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji dari pemberi kerja.
Tapera sering disamakan dengan program subsidi perumahan lain, padahal berbeda. Tapera adalah tabungan yang kembali kepada peserta. Bantuan subsidi pemerintah untuk rumah sederhana berbeda, dan dibahas pada bantuan subsidi uang muka rumah.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Dasar-dasar pengaturannya:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Mengatur pengertian, kepesertaan, pengelolaan, dan pemanfaatan dana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan pelaksana yang memuat tata cara kepesertaan, iuran, dan pengelolaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 25 Tahun 2020. Diteken pada 20 Mei 2024. Menurut pemberitaan, perubahan ini memperluas kewajiban kepesertaan kepada pekerja swasta dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum.
Besaran iuran menurut pemberitaan atas PP 21/2024 adalah 3 persen dari gaji atau upah. Untuk pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, pembagiannya 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Pemberi kerja menyetorkan iuran secara berkala paling lambat tanggal 10 setiap bulan, menurut pemberitaan atas PP 25/2020. Karena angka dan tanggal itu dikutip dari pemberitaan, periksa teks resmi peraturan.
Peserta mandiri membayar sendiri iuran sesuai ketentuan. Detail teknis mengenai pemotongan upah pekerja swasta menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media semula akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri dengan target pendaftaran paling lambat sebelum 2027.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu diketahui
Pada 29 September 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian UU Tapera. Menurut ringkasan di situs MK, putusan mengabulkan permohonan. Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016, yang mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyebut pasal itu sebagai "jantung" dari sistem Tapera. Beberapa pasal lain kehilangan dasar konstitusionalnya karena bergantung padanya.
MK juga menyatakan bahwa UU Tapera harus ditata ulang paling lama dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Dalam masa itu, undang-undang tidak serta-merta dicabut, tetapi pembentuk undang-undang diminta mengatur ulang sistem pendanaan dan pembiayaan. Menurut pemberitaan, putusan itu dipahami sebagai penegasan bahwa kepesertaan Tapera bersifat sukarela, bukan wajib.
Apa dampaknya bagi Anda?
- Pekerja sebaiknya tidak menganggap iuran Tapera sebagai potongan yang pasti harus ditanggung tanpa melihat kebijakan terbaru.
- Pemberi kerja sebaiknya menanyakan kepada BP Tapera, instansi, atau konsultan hukum bagaimana putusan MK dilaksanakan di perusahaannya sebelum memotong gaji.
- Peserta yang sudah terdaftar tetap memiliki simpanan yang tercatat, dan hak atas simpanan itu tidak hilang karena perdebatan kewajiban.
Pelaksanaan putusan, termasuk penataan ulang undang-undang, dapat berkembang. Informasi per Oktober 2026 menyarankan pembaca memeriksa situs resmi BP Tapera, putusan MK, dan peraturan terbaru.
Manfaat Tapera: apa yang diperoleh peserta
Peserta Tapera memperoleh dua jenis manfaat.
| Manfaat | Penjelasan |
|---|---|
| Pengembalian simpanan | Pada akhir kepesertaan, peserta menerima simpanan beserta hasil pemupukannya |
| Pembiayaan perumahan | Peserta tertentu, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, dapat mengakses pembiayaan pemilikan, pembangunan, atau renovasi rumah |
Hasil pemupukan adalah keuntungan dari pengelolaan dana. Besarnya tidak dijanjikan pasti, karena tergantung hasil investasi. Dana disimpan atas nama peserta, dan dihitung menggunakan sistem unit penyertaan.
Manfaat pembiayaan hanya dapat dinikmati peserta yang memenuhi syarat, misalnya belum memiliki rumah dan memenuhi kriteria penghasilan. Karena itu tidak semua peserta otomatis mendapat fasilitas kredit. Perbedaan dengan KPR biasa dibahas pada bunga KPR fixed dan floating.
Pencairan: kapan dan bagaimana
Dana Tapera tidak dapat diambil kapan saja. Menurut pemberitaan yang mengutip BP Tapera, simpanan dapat dicairkan ketika kepesertaan berakhir, yaitu dalam hal:
- peserta pekerja telah pensiun;
- peserta pekerja mandiri telah berusia 58 tahun;
- peserta meninggal dunia, dan dana diserahkan kepada ahli waris;
- peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Nilai yang dicairkan dihitung dari jumlah unit penyertaan dikali nilai aktiva bersih per unit pada tanggal kepesertaan berakhir. Dana disalurkan melalui bank kustodian ke rekening peserta atau ahli waris. Menurut pemberitaan atas PP 25/2020, penyetoran dilakukan paling lama tiga bulan sejak kepesertaan berakhir.
Langkah praktis untuk mencairkan:
- Pastikan status kepesertaan berakhir. Periksa apakah Anda memenuhi salah satu syarat di atas.
- Hubungi BP Tapera atau pemberi kerja. Tanyakan dokumen yang diminta.
- Siapkan dokumen. Biasanya identitas, nomor peserta, rekening bank, dan bukti berakhirnya kepesertaan seperti surat pensiun atau akta kematian untuk ahli waris.
- Ajukan permohonan melalui kanal resmi. Hindari jasa pihak ketiga yang meminta imbalan.
- Pantau proses. Simpan nomor tiket dan bukti pengajuan.
- Terima dana dan cek jumlahnya. Cocokkan dengan laporan saldo.
Bagi ahli waris, dokumen tambahan seperti surat keterangan waris dapat diminta. Pembahasan rekening dan hak ahli waris ada pada rekening bank dan asuransi orang meninggal.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Rangkaian perubahannya cukup jelas. UU 4/2016 menetapkan kewajiban peserta. PP 25/2020 mengatur pelaksanaan. PP 21/2024 memperluas kewajiban kepada pekerja swasta dan mandiri serta menetapkan besaran iuran. Pada 29 September 2025, MK menyatakan kewajiban kepesertaan dalam Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan memberi waktu dua tahun untuk penataan ulang.
Dampaknya, kewajiban pemotongan iuran dari upah pekerja swasta tidak dapat dianggap pasti. Periksa kebijakan terbaru BP Tapera dan kementerian terkait. Perlu dicatat pula bahwa sebelum putusan MK, tenggat pemotongan untuk pekerja swasta disebut paling lambat sebelum 2027 oleh Kementerian Ketenagakerjaan; setelah putusan, status tenggat itu perlu dikonfirmasi.
Bagi pemberi kerja: apa yang perlu diperhatikan
Pemberi kerja yang memiliki karyawan perlu bersikap hati-hati. Di satu sisi, peraturan pelaksana pernah menetapkan kewajiban memotong dan menyetor iuran. Di sisi lain, putusan MK mengubah dasar kewajiban kepesertaan pekerja. Pemotongan upah tanpa dasar yang jelas dapat memicu keberatan dari pekerja. Perselisihan mengenai potongan upah dapat menjadi perselisihan hubungan industrial.
Langkah yang bijak bagi pemberi kerja:
- Pantau informasi resmi. Ikuti pengumuman BP Tapera, kementerian terkait, dan pembaruan peraturan.
- Sampaikan secara tertulis kepada pekerja. Beri tahu status kebijakan perusahaan dan alasannya, sehingga tidak ada kesalahpahaman.
- Jangan memotong upah tanpa dasar. Potongan upah harus berdasarkan ketentuan peraturan dan, bila perlu, kesepakatan.
- Catat dengan rapi. Bila memotong dan menyetor, simpan bukti setoran dan daftar pekerja.
- Konsultasikan bila ragu. Tanyakan kepada konsultan hukum atau dinas ketenagakerjaan.
Prinsip ini sejalan dengan pembahasan hak dan kewajiban pemberi kerja dalam urusan jaminan lain. Perusahaan juga dapat membaca bagaimana kewajiban iuran lain bekerja pada kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja BPJS.
Hak peserta atas informasi dan pengaduan
Peserta memiliki hak untuk mengetahui data kepesertaan dan perkembangan simpanannya. Dalam praktik, hak itu mencakup:
- memperoleh informasi saldo simpanan dan hasil pemupukan secara berkala;
- mengetahui kapan dan bagaimana iuran disetor oleh pemberi kerja;
- mengajukan koreksi bila data pribadi atau nominal tidak sesuai;
- mengajukan pengaduan melalui kanal resmi bila ada keluhan.
Bila Anda menduga iuran dipotong tetapi tidak tercatat, kumpulkan slip gaji sebagai bukti, lalu minta pemberi kerja menunjukkan bukti setoran. Jika tidak ada penyelesaian, sampaikan pengaduan tertulis kepada BP Tapera. Bila potongan upah dipersoalkan, serikat pekerja atau dinas ketenagakerjaan setempat dapat menjadi tempat berkonsultasi.
Data pribadi peserta, seperti nomor identitas dan rekening, termasuk data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Jangan membagikan nomor peserta dan kode verifikasi kepada pihak yang tidak berwenang.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira Tapera sama dengan KPR subsidi | Salah ekspektasi | Pahami bahwa Tapera adalah tabungan |
| Mengira dana bisa diambil kapan saja | Kecewa | Cek syarat berakhirnya kepesertaan |
| Mengandalkan informasi lama | Salah langkah | Cek putusan MK dan aturan terbaru |
| Memakai jasa calo pencairan | Biaya dan risiko penipuan | Gunakan kanal resmi |
| Tidak menyimpan bukti peserta | Sulit menagih | Simpan nomor peserta dan laporan saldo |
Contoh: Bu Lastri bekerja di sebuah perusahaan swasta. Ia mendengar bahwa gajinya akan dipotong untuk Tapera dan bertanya kepada bagian personalia. Bagian personalia menjelaskan bahwa perusahaan sedang menunggu penjelasan resmi setelah putusan MK dan belum memotong. Bu Lastri lalu menyimpan salinan surat edaran perusahaan, memeriksa situs BP Tapera, dan mencatat nomor kontak layanan. Ia tidak panik, dan ia pun tidak mengabaikan kewajiban bila nanti ada aturan baru. Sikap menunggu informasi resmi itu menghindarkannya dari salah potong atau salah klaim.
Waspadai pihak yang menawarkan "pencairan Tapera cepat" dengan imbalan. Pencairan hanya dapat dilakukan melalui BP Tapera dan bank kustodian untuk peserta yang memenuhi syarat. Jangan menyerahkan data pribadi atau kode verifikasi kepada orang yang tidak dikenal.
Simpan nomor peserta, laporan saldo, dan korespondensi dengan pemberi kerja mengenai Tapera. Jika perusahaan memotong gaji, minta slip gaji yang mencantumkan potongan dan dasar aturannya.
Hubungan Tapera dengan KPR dan subsidi
Peserta Tapera yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan pembiayaan perumahan melalui bank penyalur. Syarat dan kuotanya ditetapkan pemerintah. Bagi yang belum mendapat KPR, penolakan oleh bank bukan berarti simpanan hilang. Simpanan tetap tercatat atas nama peserta. Alasan penolakan KPR dibahas pada KPR ditolak bank. Bagi pembeli rumah subsidi, data dan pernyataan harus jujur, seperti dijelaskan pada surat keterangan belum memiliki rumah untuk KPR subsidi.
Cara memeriksa saldo dan status kepesertaan
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan dan saldo melalui kanal resmi BP Tapera atau melalui pemberi kerja. Siapkan nomor identitas dan nomor peserta. Bila data tidak ditemukan, tanyakan apakah pemberi kerja sudah mendaftarkan dan menyetor. Bila saldo tidak sesuai, minta rincian setoran per bulan dan bandingkan dengan slip gaji. Simpan tangkapan layar atau cetakan saldo secara berkala agar ada pembanding bila terjadi selisih.
Catatan penting tentang informasi yang berubah
Pembahasan Tapera di media sering mengutip aturan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, bila Anda membaca angka atau tenggat dari artikel lama, anggaplah sebagai informasi historis. Sumber terpercaya adalah situs resmi BP Tapera, situs Mahkamah Konstitusi, dan basis data peraturan pemerintah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah gaji pasti dipotong untuk Tapera? Setelah putusan MK 29 September 2025 yang menyatakan kewajiban kepesertaan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945, kepastian pemotongan perlu dikonfirmasi pada kebijakan terbaru. Periksa BP Tapera dan pemberi kerja.
Apakah uang Tapera bisa hilang? Dana peserta dikelola atas nama peserta dan dicatat dengan unit penyertaan. Hasil pemupukan tidak dijanjikan pasti. Jika ada ketidaksesuaian saldo, ajukan pertanyaan tertulis kepada BP Tapera.
Apakah ahli waris berhak atas simpanan? Bila peserta meninggal dunia, kepesertaan berakhir dan simpanan beserta hasil pemupukannya diserahkan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Apakah Tapera sama dengan BPJS? Tidak. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan sosial yang lain. Tapera khusus tabungan untuk perumahan.
Ringkasan
- Tapera adalah tabungan perumahan yang dikelola BP Tapera, bukan bantuan gratis.
- Dasar aturannya UU 4/2016, PP 25/2020, dan PP 21/2024; iuran 3 persen menurut pemberitaan, dengan pembagian 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja.
- Putusan MK 29 September 2025 menyatakan kewajiban kepesertaan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan memberi dua tahun penataan ulang.
- Simpanan dicairkan saat kepesertaan berakhir, misalnya pensiun, usia 58 tahun untuk mandiri, meninggal, atau lima tahun tidak memenuhi kriteria.
- Gunakan kanal resmi, hindari calo, dan simpan bukti.
- Periksa teks resmi dan kebijakan terbaru BP Tapera sebelum bertindak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Konstitusi: UU Tapera inkonstitusional jika tidak ditata ulang dalam 2 tahun — www.mkri.id/berita/uu-tapera-inkonstitusional-jika-tidak-ditata-ulang-dalam-2-tahun-23845
- CNN Indonesia: syarat dan cara cairkan dana Tapera — www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240602095752-92-1104782/syarat-dan-cara-cairkan-dana-tapera
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
- PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Baca juga
- Bantuan Pembiayaan Rumah dari Pemerintah: FLPP, SBUM, SSB, dan BP2BT bagi Pembeli Rumah
- Mencairkan Rekening Bank dan Klaim Asuransi Orang yang Meninggal
- Bunga KPR Fixed dan Floating: Cara Kerja, Risiko, dan Hak Nasabah atas Informasi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.