Sengketa Tanah Wakaf: Jenis Masalah dan Jalur Penyelesaiannya
Tanah wakaf bukan milik pribadi lagi. Kenali sebab sengketa yang sering muncul dan urutan penyelesaiannya, dari musyawarah sampai pengadilan.
Isi artikel
- Tanah yang sudah diwakafkan secara sah tidak boleh dijual, diwariskan, atau dijaminkan.
- Sengketa sering muncul karena wakaf hanya lisan, tanpa akta ikrar wakaf dan sertifikat.
- Urutan penyelesaian: musyawarah, mediasi, arbitrase, lalu pengadilan.
- Kumpulkan bukti ikrar, saksi, dan dokumen tanah sejak awal.
Apa itu tanah wakaf dan mengapa istimewa
Wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu bagi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Aturan pokoknya ada dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya.
Karena tujuannya untuk kepentingan umum, harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dijadikan jaminan utang. Pengecualian hanya dimungkinkan dalam keadaan tertentu dan dengan izin sesuai aturan. Itulah sebabnya sengketa wakaf terasa lebih sensitif daripada sengketa tanah biasa.
Sebab sengketa yang paling sering muncul
Sebab terbesar adalah wakaf yang hanya dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan. Puluhan tahun kemudian, pewaris pemberi wakaf tidak mengetahui atau tidak mengakui bahwa tanah itu pernah diwakafkan, lalu tanah dianggap bagian warisan.
Sebab lain adalah nazhir (pengelola wakaf) yang menjual atau menyewakan tanah tanpa izin, batas tanah yang kabur, sertifikat atas nama pribadi, dan perubahan peruntukan, misalnya tanah masjid dipakai untuk usaha. Ada pula perselisihan antarpengurus yayasan atau takmir.
Contoh: Pak Hasan mewakafkan sebidang tanah untuk musala dengan ucapan di depan tokoh kampung pada 1990-an. Setelah ia wafat, anak-anaknya menemukan sertifikat masih atas nama ayahnya dan menganggap tanah itu warisan. Tanpa akta ikrar wakaf, pembuktian hanya bertumpu pada saksi.
Alat bukti: akta ikrar dan sertifikat wakaf
Wakaf yang tertib dilakukan dengan ikrar di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang pada umumnya adalah kepala Kantor Urusan Agama setempat, disaksikan dua orang saksi. Hasilnya adalah akta ikrar wakaf, yang kemudian didaftarkan ke kantor pertanahan agar tanah tercatat sebagai tanah wakaf.
Bila akta belum ada, bukan berarti wakaf otomatis gugur. Keterangan saksi, riwayat penggunaan tanah, bangunan ibadah yang berdiri, serta pengakuan para pihak dapat dipertimbangkan hakim. Namun posisi pembuktiannya jauh lebih berat, sehingga pengurusan akta dan sertifikat sebaiknya dilengkapi.
Jalur penyelesaian bertahap
Undang-undang wakaf menyebut bahwa sengketa diupayakan lebih dulu lewat musyawarah. Bila gagal, dapat ditempuh mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Mediasi dapat melibatkan Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, atau mediator profesional.
Jika harus ke pengadilan, sengketa wakaf pada dasarnya termasuk kewenangan peradilan agama, sedangkan sengketa yang menyangkut keabsahan sertifikat sebagai keputusan pejabat pertanahan dapat masuk peradilan tata usaha negara. Pembagian ini kerap rumit, sehingga pilihan forum perlu ditimbang dengan bantuan advokat.
Langkah praktis bagi pengelola dan warga
Mulailah dari pengumpulan dokumen dan penelusuran saksi yang masih hidup. Catat kronologi: kapan tanah diwakafkan, siapa saksinya, dan bagaimana tanah digunakan sejak itu.
Kedua, ajukan permohonan penerbitan akta ikrar wakaf pengganti dan pendaftaran tanah wakaf melalui KUA dan kantor pertanahan. Ketiga, pasang tanda batas dan papan keterangan agar batas tanah jelas.
Keempat, bila pihak lain mulai menguasai atau menjual tanah, kirim surat resmi dan laporkan kepada kantor pertanahan agar dapat dicatat sebagai sengketa. Jangan menunggu hingga tanah berpindah tangan.
Peran nazhir dan pengawasan
Nazhir adalah pihak yang menerima harta wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nazhir bisa perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Kewajibannya mencakup menjaga, mengelola, dan melaporkan harta wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia dan instansi terkait.
Nazhir yang lalai atau menyalahgunakan wakaf dapat diberhentikan dan diganti. Karena itu, warga yang melihat penyimpangan, misalnya tanah wakaf disewakan tanpa laporan, sebaiknya menyampaikan keberatan secara tertulis kepada nazhir, KUA, dan Kementerian Agama sebelum menempuh jalur hukum.
Contoh: Pengurus masjid fiktif di sebuah kampung menyewakan sebagian tanah wakaf untuk kios selama sepuluh tahun dan uangnya tidak dilaporkan. Jamaah dapat meminta laporan keuangan, mengajukan teguran tertulis, lalu meminta mediasi sebelum mengajukan gugatan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ahli waris bisa mencabut wakaf? Pada prinsipnya tidak. Wakaf yang sah bersifat mengikat dan tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi maupun ahli warisnya.
Bagaimana bila tanah wakaf sudah tidak bisa dipakai sesuai tujuan? Pergantian atau perubahan peruntukan hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dan alasan yang diatur undang-undang, dengan tanah pengganti yang manfaatnya setidaknya sama.
Siapa yang bisa melapor? Nazhir, pengurus masjid, tokoh masyarakat, maupun warga yang mengetahui penyimpangan dapat melapor kepada KUA atau Badan Wakaf Indonesia.
Hal yang sering keliru
- Mengira wakaf lisan tidak berlaku sama sekali, padahal dapat dibuktikan dengan saksi dan bukti penguasaan.
- Menyerahkan tanah wakaf kepada pewaris sebagai warisan tanpa memeriksa status wakafnya.
- Menjual atau menukar tanah wakaf tanpa prosedur izin yang ditentukan peraturan.
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk sengketa nyata, bawa dokumen ke advokat atau Kantor Urusan Agama setempat.
- UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf — peraturan.bpk.go.id
- PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- PP Nomor 42 Tahun 2006 jo. PP Nomor 25 Tahun 2018
Dalam kategori yang sama
- Sengketa Tanah Warisan antar Ahli Waris: Langkah Menyelesaikannya
- Tetangga Berisik dan Gangguan Kenyamanan: Apa Upaya Hukumnya
- Tukar-Menukar Tanah: Alur, Pajak, dan Aktanya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.