Ketenagakerjaan

Klaim JKP Ditolak? Syarat Terbaru PP 6/2025 dan Cara Memperbaikinya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Kenapa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditolak? Pahami syarat terbaru PP 6/2025, bukti PHK yang diterima, batas 6 bulan, dan langkah memperbaikinya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sejak PP 6/2025, manfaat uang tunai JKP sebesar 60% dari upah terlapor selama paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah Rp5.000.000.
    • Klaim hanya bisa diajukan bila masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK, dan PHK bukan karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
    • Penolakan paling sering terjadi karena bukti PHK tidak sesuai, pekerja PKWT yang kontraknya habis secara wajar, atau klaim diajukan lewat dari 6 bulan sejak PHK.
    • Bila perusahaan menunggak iuran, hak Anda tidak otomatis hilang: PP 6/2025 mengatur siapa yang wajib membayar lebih dulu.

    Apa itu JKP dan apa yang berubah pada 2025

    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaatnya ada tiga: uang tunai bulanan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini diatur dalam PP 37 Tahun 2021 dan diubah dengan PP 6 Tahun 2025 yang berlaku sejak 7 Februari 2025.

    Perubahan terpenting bagi pekerja ada di uang tunai. Dulu manfaatnya 45% upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Sekarang Pasal 21 ayat (1) PP 37/2021 sebagaimana diubah PP 6/2025 menetapkan uang tunai 60% dari upah setiap bulan, paling lama 6 bulan. Upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5.000.000.

    Contohnya, Rina bergaji Rp4.200.000 dan upah itu dilaporkan dengan benar ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila klaimnya disetujui, ia menerima 60% x Rp4.200.000 = Rp2.520.000 per bulan selama enam bulan. Budi bergaji Rp8.000.000, tetapi yang dihitung hanya batas atas Rp5.000.000, sehingga ia menerima Rp3.000.000 per bulan.

    Pekerja tidak membayar iuran JKP dari gajinya. Menurut Pasal 11 yang baru, iuran 0,36% dari upah berasal dari Pemerintah Pusat (0,22%) dan rekomposisi iuran JKK (0,14%).

    Syarat agar klaim JKP bisa diterima

    Sebelum mengajukan, cocokkan kondisi Anda dengan daftar berikut. Satu syarat saja tidak terpenuhi, sistem biasanya menolak klaim.

    1. Terdaftar sebagai peserta. Pasal 4 mensyaratkan warga negara Indonesia, belum berusia 54 tahun saat didaftarkan, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha. Pekerja di usaha menengah dan besar harus ikut JKK, JHT, JP, JKM serta terdaftar JKN; di usaha mikro dan kecil minimal JKK, JHT, JKM dan JKN.
    2. Masa iur cukup. Pasal 19 ayat (3) yang baru: paling sedikit 12 bulan iuran dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK. Syarat lama berupa enam bulan iuran berturut-turut sudah tidak dicantumkan lagi.
    3. Alasan PHK tidak dikecualikan. Pasal 20 ayat (1): JKP tidak diberikan bila hubungan kerja berakhir karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
    4. Untuk pekerja kontrak (PKWT). Pasal 20 ayat (2): JKP hanya diberikan bila PHK dilakukan pengusaha sebelum jangka waktu kontrak berakhir. Kontrak yang selesai sesuai tanggalnya tidak termasuk.
    5. Bersedia bekerja kembali. Pasal 19 ayat (2) mewajibkan penerima manfaat bersedia bekerja lagi, sehingga Anda akan diarahkan mengikuti asesmen dan layanan informasi pasar kerja.
    6. Diajukan tepat waktu. Pasal 40 huruf a: hak atas manfaat JKP hilang bila klaim tidak diajukan dalam 6 bulan sejak PHK.

    Bukti PHK yang diakui

    Bagian ini paling sering menjadi sumber penolakan. Pasal 20 ayat (3) yang baru menyebut tiga bentuk bukti PHK yang dapat dipakai:

    • Bukti bahwa pekerja menerima PHK disertai tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota.
    • Perjanjian bersama (PB) disertai akta bukti pendaftaran PB dari Pengadilan Hubungan Industrial, atau disertai tanda terima laporan PHK dari kementerian/dinas.
    • Petikan atau salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Artinya, surat PHK dari HRD saja sering belum cukup. Bila perusahaan belum melaporkan PHK ke dinas, mintalah agar laporan itu dibuat dan tanda terimanya diserahkan kepada Anda. Alternatif yang sering lebih cepat adalah membuat perjanjian bersama lalu mendaftarkannya ke PHI di pengadilan negeri tempat PB dibuat.

    Perhatikan juga isi surat. Bila surat menyebut Anda "mengundurkan diri" padahal sebenarnya diminta keluar oleh perusahaan, sistem akan membaca alasan itu sebagai pengunduran diri yang dikecualikan. Jangan menandatangani surat resign bila yang terjadi sebenarnya PHK.

    Urutan mengurus klaim JKP1Cek masa iurLihat riwayat di JMO2Lengkapi bukti PHKPlus tanda terima dinas3Ajukan daringMaks. 6 bulan sejak PHK4Ikuti asesmenBersedia kerja kembali5Terima manfaat60% upah, maks. 6 bulan
    Urutan mengurus klaim JKP. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Penyebab klaim ditolak dan cara memperbaikinya

    • Masa iur kurang dari 12 bulan. Cek riwayat iuran di aplikasi JMO. Bila perusahaan memotong gaji untuk BPJS tetapi tidak menyetor, laporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan, karena itu pelanggaran pemberi kerja.
    • Status tercatat resign. Minta perusahaan memperbaiki dokumen dan laporan PHK. Bila menolak, tempuh perundingan bipartit lalu mediasi di dinas tenaga kerja.
    • Kontrak PKWT habis normal. Ini memang bukan objek JKP. Hak Anda adalah uang kompensasi PKWT dari perusahaan, bukan JKP.
    • Data tidak cocok. NIK, nama, atau tanggal lahir di BPJS berbeda dengan KTP. Perbaiki data kepesertaan di kantor cabang.
    • Usia saat didaftarkan 54 tahun atau lebih. Pekerja ini tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (2).
    • Lewat 6 bulan. Hak hilang menurut Pasal 40. Karena itu ajukan klaim segera meski urusan pesangon belum selesai.

    Bagaimana jika perusahaan menunggak iuran

    PP 6/2025 membedakan dua keadaan. Bila pengusaha menunggak iuran JKK (sumber pendanaan JKP) sampai dengan 3 bulan berturut-turut lalu terjadi PHK, BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayar uang tunai kepada Anda, kemudian menagih tunggakan kepada pengusaha (Pasal 39 ayat (1) dan (2)).

    Bila tunggakan lebih dari 3 bulan berturut-turut, pengusaha wajib membayar lebih dulu uang tunai JKP kepada Anda (Pasal 39 ayat (3)). Setelah melunasi tunggakan dan denda, pengusaha dapat meminta penggantian dari BPJS.

    Ada pengecualian baru di Pasal 39A: bila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai peraturan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, manfaat JKP tetap dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam praktik, tagihlah secara tertulis kepada perusahaan dan simpan buktinya. Bila tidak dibayar, masalah ini dapat dimasukkan ke dalam perselisihan hak bersama tuntutan pesangon.

    Cara mengajukan klaim

    Klaim JKP diajukan secara daring melalui portal Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAPkerja) Kemnaker yang terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Siapkan KTP, nomor kepesertaan, bukti PHK sesuai Pasal 20 ayat (3), dan rekening bank atas nama sendiri. Setelah verifikasi, Anda mengikuti asesmen dengan pengantar kerja, lalu uang tunai dibayarkan per bulan.

    Ingat bahwa hak JKP juga berhenti bila Anda sudah mendapat pekerjaan baru atau meninggal dunia (Pasal 40 huruf b dan c). Jangan menyembunyikan pekerjaan baru, karena manfaat yang diterima tanpa hak dapat ditagih kembali.

    JKP bukan pengganti pesangon

    Banyak orang mengira setelah menerima JKP perusahaan tidak perlu membayar pesangon. Itu keliru. JKP berasal dari sistem jaminan sosial, sedangkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah kewajiban pengusaha menurut UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 dan PP 35/2021. Keduanya bisa diterima bersamaan, begitu juga pencairan JHT.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira semua orang yang berhenti kerja berhak JKP. Pekerja yang mengundurkan diri tidak termasuk.
    • Menganggap pekerja PKWT yang kontraknya habis sesuai tanggal bisa klaim JKP. Hanya PHK sebelum kontrak berakhir yang dilindungi.
    • Menunggu sengketa pesangon selesai baru mengajukan JKP, sehingga lewat batas 6 bulan dan hak hilang.
    • Hanya membawa surat PHK dari HRD tanpa tanda terima laporan PHK dari dinas atau akta pendaftaran perjanjian bersama.
    • Mengira JKP menggantikan pesangon, sehingga tidak menagih pesangon kepada perusahaan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa uang JKP yang saya terima jika gaji saya Rp10 juta?

    Upah dihitung paling tinggi Rp5.000.000, sehingga uang tunai yang diterima Rp3.000.000 per bulan selama paling lama enam bulan.

    Gaji saya dilaporkan lebih rendah ke BPJS. Mana yang dipakai?

    Yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila pelaporan lebih rendah dari upah sebenarnya, Anda dirugikan dan dapat mengadukan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan serta pengawas ketenagakerjaan.

    Apakah JKP tetap cair bila perusahaan bangkrut?

    Bila perusahaan pailit atau tutup dan menunggak iuran paling lama enam bulan, Pasal 39A menyatakan manfaat JKP tetap dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

    Saya sudah dapat kerja di bulan ketiga. Apakah manfaat berlanjut?

    Tidak. Hak atas manfaat JKP hilang ketika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan.

    Bisakah saya mencairkan JHT dan JKP sekaligus?

    Bisa. JHT dan JKP adalah program yang berbeda dengan syarat masing-masing, sehingga keduanya dapat diurus setelah PHK.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
    • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 (Pasal 4, 11, 19, 20, 21, 39, 39A, 40)

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp