Ketenagakerjaan

Studi Kasus: Resign Sesuai Prosedur, tetapi Gaji Terakhir dan Uang Penggantian Hak Ditahan Perusahaan

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Kasus ilustratif pekerja tetap yang resign dengan pemberitahuan 30 hari, tetapi gaji terakhir dan cuti tak diambil ditahan. Analisis dasar hukum dan langkahnya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Tokoh dan kejadian dalam studi kasus ini fiktif/ilustratif, disusun untuk menjelaskan aturan, bukan menggambarkan perkara nyata.
    • Pekerja yang mengundurkan diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai hari terakhir berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (PP 35/2021 Pasal 36 huruf i dan Pasal 50).
    • Perusahaan tidak bisa menahan upah yang sudah dikerjakan hanya karena pekerja resign atau belum ada pengganti.
    • Jalurnya bertahap: bipartit paling lama 30 hari kerja, mediasi di dinas ketenagakerjaan, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang bebas biaya perkara untuk nilai di bawah Rp150 juta.

    Kronologi kasus

    Rina (bukan nama sebenarnya, tokoh fiktif) bekerja sebagai staf administrasi gudang di sebuah perusahaan distribusi di Bekasi selama empat tahun dengan status karyawan tetap (PKWTT). Upahnya Rp5.500.000 per bulan. Pada 3 Maret ia menyerahkan surat pengunduran diri tertulis kepada atasan dan bagian HRD, dengan tanggal efektif 3 April. Surat itu diterima dan ditandatangani bagian HRD.

    Selama sebulan masa pemberitahuan, Rina tetap masuk kerja seperti biasa dan menyerahkan pekerjaannya kepada rekan. Ia juga masih memiliki 8 hari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

    Setelah tanggal 3 April lewat, gaji bulan Maret dan tiga hari bulan April tidak dibayar. HRD beralasan bahwa perusahaan "belum menemukan pengganti" dan bahwa karyawan yang resign baru dibayar setelah "clearance" selesai, yang tidak jelas kapan. Ketika Rina menanyakan pembayaran sisa cuti, jawabannya: kebijakan perusahaan tidak mengganti cuti bagi yang resign. Peraturan perusahaan sendiri ternyata mengatur uang pisah sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas tiga tahun.

    Masalah hukum yang perlu dijawab

    1. Apakah pengunduran diri Rina sah dan memenuhi syarat?
    2. Bolehkah perusahaan menahan gaji yang sudah dikerjakan dengan alasan belum ada pengganti atau proses clearance?
    3. Apa saja hak Rina setelah resign: upah terakhir, penggantian cuti, dan uang pisah?
    4. Bagaimana cara menagihnya bila perusahaan tetap menolak?

    Analisis dasar hukum

    Syarat resign yang sah. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf i menyebut pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi tiga syarat: mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Rina memenuhi ketiganya: suratnya tertulis, diserahkan tepat 30 hari sebelumnya, ia tidak punya ikatan dinas (misalnya tidak sedang terikat kewajiban kerja setelah disekolahkan perusahaan), dan ia tetap bekerja sampai hari terakhir.

    Hak setelah resign. Pasal 50 PP 35/2021 menyatakan pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat Pasal 36 huruf i berhak atas uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 40 ayat (4) merinci uang penggantian hak, yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

    Artinya, "kebijakan" HRD yang tidak mengganti cuti bagi karyawan resign bertentangan dengan peraturan pemerintah. Kebijakan internal tidak boleh mengurangi hak minimum yang ditetapkan peraturan.

    Upah yang sudah dikerjakan. Gaji Maret dan tiga hari April bukan "bonus" atau kompensasi PHK, melainkan upah atas pekerjaan yang sudah dilakukan. Kewajiban membayar upah tidak bergantung pada ada atau tidaknya pengganti. Proses serah terima barang inventaris (laptop, kartu akses) memang wajar, tetapi tidak menjadi dasar untuk menahan upah tanpa batas waktu. Jika ada barang perusahaan yang belum dikembalikan, perusahaan semestinya menagih barang itu, bukan menahan seluruh hak.

    Perlu dicatat: pekerja yang resign tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja menurut Pasal 50. Haknya terbatas pada uang penggantian hak dan uang pisah, ditambah tentu saja upah yang belum dibayar.

    Menghitung hak Rina (ilustrasi)

    • Upah Maret: Rp5.500.000.
    • Upah 1–3 April: dihitung proporsional sesuai cara perhitungan upah harian di perusahaan; misalnya dengan pembagi 25 hari kerja, 3 × Rp220.000 = Rp660.000.
    • Penggantian 8 hari cuti tahunan yang belum diambil: dengan pembagi yang sama, sekitar 8 × Rp220.000 = Rp1.760.000.
    • Uang pisah: 1 bulan upah sesuai peraturan perusahaan = Rp5.500.000.

    Totalnya sekitar Rp13.420.000. Angka ini hanya ilustrasi; cara menghitung upah harian dan cuti dapat berbeda menurut perjanjian kerja atau peraturan perusahaan masing-masing, jadi selalu cocokkan dengan dokumen tempat Anda bekerja.

    Urutan menagih hak setelah resign1Kumpulkan buktiSurat resign & slip gaji2BipartitMaks. 30 hari kerja3Catat ke DisnakerMediasi & anjuran4Gugat ke PHIBebas biaya < Rp150 jt
    Urutan menagih hak setelah resign. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Langkah penyelesaian yang ditempuh

    1. Mengumpulkan bukti. Rina menyimpan salinan surat resign yang ditandatangani HRD, slip gaji terakhir, rekap absensi Maret–April, bukti sisa cuti dari sistem kepegawaian, peraturan perusahaan yang memuat uang pisah, serta tangkapan layar percakapan dengan HRD.
    2. Mengirim surat permintaan bipartit. Rina mengirim surat resmi ke HRD dan direksi berisi rincian tagihan dan permintaan perundingan. UU Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 3 mewajibkan perselisihan diupayakan lebih dulu melalui perundingan bipartit, yang harus selesai paling lama 30 hari kerja; bila salah satu pihak menolak berunding atau tidak tercapai kesepakatan, bipartit dianggap gagal. Setiap pertemuan dicatat dalam risalah.
    3. Mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan. Perusahaan hanya menjanjikan pembayaran "nanti". Setelah 30 hari kerja, Rina mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota sesuai Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004, dengan melampirkan bukti upaya bipartit.
    4. Mediasi. Mediator memanggil kedua pihak. Menurut Pasal 15, mediator menyelesaikan tugas paling lama 30 hari kerja. Bila sepakat, dibuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial; bila tidak, mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang wajib dijawab dalam 10 hari kerja (Pasal 13).
    5. Gugatan ke PHI bila perlu. Jika anjuran ditolak, Rina dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah tempat ia bekerja (Pasal 81) dengan melampirkan risalah mediasi (Pasal 83 ayat (1)). Karena nilai gugatan di bawah Rp150 juta, ia tidak dikenai biaya perkara (Pasal 58).

    Dalam cerita ini, pada pertemuan mediasi kedua perusahaan sepakat membayar seluruh tagihan dalam dua minggu. Kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan didaftarkan, sehingga bila kelak diingkari, Rina dapat memohon eksekusi.

    Bagaimana jika syarat resign tidak dipenuhi?

    Seandainya Rina hanya memberi tahu satu minggu sebelumnya atau langsung berhenti datang, posisinya lebih lemah. Ketentuan uang pisah dalam Pasal 50 mensyaratkan terpenuhinya Pasal 36 huruf i. Namun, upah atas hari yang sudah dikerjakan tetap merupakan hak, dan cuti yang belum gugur tetap layak dipersoalkan. Pekerja yang berhenti datang tanpa keterangan juga berisiko diperlakukan sebagai mangkir, yang punya akibat hukum sendiri.

    Pelajarannya: hampir semua sengketa resign bisa dicegah dengan surat tertulis yang diserahkan tepat waktu dan bukti tanda terima.

    Pelajaran dari kasus ini

    • Selalu ajukan resign secara tertulis, minimal 30 hari sebelum tanggal efektif, dan minta tanda terima atau tanda tangan HRD.
    • Baca peraturan perusahaan atau PKB untuk mengetahui besaran uang pisah dan komponen penggantian hak lain.
    • Catat sisa cuti sebelum hari terakhir; minta rekap resmi dari HRD.
    • Kembalikan inventaris dengan berita acara agar perusahaan tidak punya alasan menahan pembayaran.
    • Simpan semua komunikasi tertulis; bukti tertulis jauh lebih kuat daripada janji lisan.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira perusahaan boleh menahan gaji sampai ada pengganti. Upah yang sudah dikerjakan tetap wajib dibayar.
    • Menganggap karyawan resign berhak pesangon. Yang menjadi hak adalah uang penggantian hak dan uang pisah, bukan pesangon.
    • Mengajukan resign lewat pesan singkat tanpa surat tertulis dan tanpa tanda terima.
    • Langsung menggugat ke pengadilan tanpa bipartit dan mediasi, sehingga gugatan dikembalikan hakim.
    • Berhenti datang sebelum tanggal efektif, sehingga syarat Pasal 36 huruf i tidak terpenuhi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan boleh menolak surat resign saya?

    Pengunduran diri adalah hak pekerja. Perusahaan dapat meminta serah terima pekerjaan selama masa pemberitahuan, tetapi tidak bisa memaksa pekerja tetap bekerja tanpa batas waktu. Pastikan surat Anda punya bukti diterima.

    Bagaimana jika peraturan perusahaan tidak mengatur uang pisah?

    Pasal 50 PP 35/2021 menyerahkan besaran uang pisah pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Bila tidak diatur, besarannya dapat dirundingkan dalam bipartit atau dimintakan pendapat mediator.

    Berapa lama proses sampai PHI?

    Bipartit paling lama 30 hari kerja dan mediasi paling lama 30 hari kerja sejak mediator menerima perkara. Banyak kasus sudah selesai di tahap mediasi.

    Apakah saya perlu pengacara?

    Tidak wajib. Pekerja dapat menghadapi bipartit dan mediasi sendiri, dan serikat pekerja dapat mendampingi. Untuk gugatan ke PHI, Anda dapat meminta bantuan serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum.

    Perusahaan juga menahan ijazah saya, apa yang harus dilakukan?

    Masukkan pengembalian ijazah sebagai salah satu tuntutan dalam bipartit dan mediasi, dan laporkan juga ke pengawas ketenagakerjaan di dinas setempat.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 36 huruf i, Pasal 40 ayat (4), Pasal 50)
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 3, 4, 13, 15, 56, 58, 81, 83)
    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp