Syarat Batas Usia dan "Berpenampilan Menarik" di Lowongan Kerja: Apakah Dilarang?
Lowongan mensyaratkan usia maksimal atau berpenampilan menarik? Simak aturan antidiskriminasi, SE Menaker 2025, pengecualiannya, dan cara melapor.
Isi artikel
- UU Ketenagakerjaan menjamin setiap orang punya kesempatan sama mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi.
- Sejak Mei 2025, Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/V/2025 melarang syarat batas usia, penampilan menarik, warna kulit, suku, dan syarat diskriminatif lain dalam rekrutmen.
- Batas usia masih boleh hanya bila karakteristik jabatan benar-benar menuntutnya dan tidak menghilangkan kesempatan kerja.
- Pelamar yang dirugikan dapat menyimpan bukti iklan dan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau kanal pengaduan Kemnaker.
Mengapa syarat seperti ini dipersoalkan
Iklan seperti "usia maksimal 25 tahun, belum menikah, berpenampilan menarik, tinggi minimal 165 cm" sudah lama menjadi pemandangan biasa. Bagi pencari kerja berusia 30-an atau 40-an, syarat semacam ini membuat mereka tersingkir sebelum kemampuannya sempat dinilai. Padahal banyak pekerjaan administrasi, penjualan, atau gudang tidak membutuhkan usia muda atau rupa tertentu.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat dua pasal dasar. Pasal 5 menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 menyatakan setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Persoalannya, undang-undang tidak merinci syarat apa saja yang tergolong diskriminatif dalam iklan lowongan.
Putusan MK 2024: batas usia tidak otomatis diskriminasi
Pada 2024, seorang pencari kerja menguji Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang memberi pengusaha kewenangan merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan, karena dianggap membuka jalan bagi syarat batas usia. Melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan itu. Pertimbangannya, tidak setiap perbedaan perlakuan otomatis merupakan diskriminasi. Satu hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda.
Putusan ini sering disalahpahami seolah MK membolehkan semua syarat usia. Yang ditolak hanyalah permohonan agar pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Larangan diskriminasi dalam Pasal 5 dan 6 tetap berlaku, dan pemerintah kemudian mengisinya dengan pedoman yang lebih konkret.
Isi Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/V/2025
Pada 28 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Pokoknya, pengusaha diminta tidak melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen. Praktik yang disebut sebagai contoh:
- Pembatasan usia pelamar.
- Syarat "berpenampilan menarik" atau syarat fisik yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
- Pembedaan berdasarkan warna kulit, suku, dan latar belakang lain yang tidak relevan dengan jabatan.
SE juga memuat pengecualian untuk batas usia, yang harus memenuhi dua syarat sekaligus. Pertama, karakteristik jabatan atau pekerjaan benar-benar memengaruhi kemampuan seseorang menjalankan tugasnya. Kedua, pembatasan itu tidak menghilangkan atau mengurangi kesempatan seseorang memperoleh pekerjaan. Contoh yang wajar adalah usia minimal 18 tahun untuk pekerjaan berbahaya, atau syarat fisik tertentu untuk petugas penyelamat yang diuji lewat tes kebugaran, bukan sekadar angka usia.
Perlu dipahami, surat edaran adalah pedoman bagi pengusaha dan pemerintah daerah, bukan undang-undang yang memuat sanksi pidana. Kekuatan hukumnya bersandar pada Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, yang pelanggarannya diancam sanksi administratif.
Contoh syarat yang bermasalah dan yang wajar
- Bermasalah: "Admin gudang, maksimal 25 tahun." Pekerjaan administrasi tidak menuntut usia tertentu.
- Bermasalah: "Kasir, wanita, berpenampilan menarik, belum menikah." Jenis kelamin, rupa, dan status perkawinan tidak menentukan kemampuan melayani pembayaran.
- Bermasalah: Mensyaratkan suku atau agama tertentu untuk pekerjaan umum.
- Wajar: "Minimal 18 tahun" untuk operator mesin, karena anak dilarang melakukan pekerjaan berbahaya.
- Wajar: Memiliki SIM B1 untuk sopir truk, atau lulus tes kesehatan kerja untuk pekerjaan di ketinggian.
- Wajar: Kemampuan bahasa tertentu bila tugasnya melayani pelanggan dalam bahasa itu.
Ukuran sederhananya: apakah syarat itu bisa dijelaskan kaitannya dengan tugas yang akan dikerjakan? Bila tidak, besar kemungkinan syarat itu diskriminatif.
Bagi penyandang disabilitas, UU Nomor 8 Tahun 2016 bahkan mewajibkan pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas, dan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerja. Syarat "sehat jasmani" yang dipakai untuk menolak semua penyandang disabilitas tanpa menilai kemampuan sebenarnya bertentangan dengan semangat aturan ini.
Yang bisa dilakukan pelamar
- Simpan bukti. Tangkapan layar iklan lengkap dengan nama perusahaan, tanggal, dan tautan. Bila ditolak saat wawancara karena usia, catat siapa yang menyampaikan dan kapan.
- Tetap melamar bila memenuhi kualifikasi kerja. Syarat usia dalam iklan tidak mengikat secara hukum bila diskriminatif. Lamaran Anda tetap sah.
- Tanyakan alasan syaratnya. Kirim pesan sopan ke perekrut, merujuk SE M/6/HK.04/V/2025. Banyak perusahaan sekadar menyalin templat lama.
- Laporkan. Sampaikan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota atau pengawas ketenagakerjaan provinsi, atau kanal pengaduan Kemnaker. Lampirkan bukti iklan.
- Laporkan ke platform. Situs lowongan dan media sosial umumnya punya kebijakan iklan; minta iklan diperbaiki atau diturunkan.
Gugatan perdata atas penolakan lamaran secara teori mungkin, tetapi pembuktiannya sulit dan biayanya tidak sebanding. Untuk kebanyakan orang, pengaduan administratif lebih praktis dan mendorong perbaikan iklan.
Catatan bagi pengusaha
Tinjau ulang templat lowongan. Ganti syarat usia dengan kompetensi yang dapat diukur: pengalaman, sertifikat, hasil tes keterampilan, atau kemampuan fisik yang diuji langsung. Bila tetap memakai batas usia, tuliskan alasannya yang berkaitan dengan jabatan dan simpan dokumentasinya. Hindari pertanyaan wawancara tentang rencana menikah, hamil, atau agama. Langkah ini juga melindungi perusahaan dari keluhan publik dan pemeriksaan pengawas.
Hal yang sering keliru
- Mengira Putusan MK 35/PUU-XXII/2024 membolehkan semua syarat batas usia. MK hanya menolak uji materi, larangan diskriminasi tetap berlaku.
- Menganggap surat edaran sama dengan undang-undang yang memuat ancaman pidana.
- Tidak melamar sama sekali karena usia melewati batas di iklan, padahal syarat itu bisa jadi tidak sah.
- Menganggap semua syarat fisik dilarang. Syarat yang benar-benar terkait tugas, seperti SIM atau tes kesehatan kerja, tetap boleh.
- Melapor tanpa bukti iklan, sehingga pengaduan sulit ditindaklanjuti.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah syarat 'belum menikah' juga dilarang?
Status perkawinan tidak berkaitan dengan kemampuan kerja, sehingga syarat itu bertentangan dengan prinsip Pasal 5 dan 6 UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi juga pernah memutus bahwa larangan menikah dengan rekan sekantor tidak boleh menjadi alasan PHK.
Apakah lowongan CPNS atau TNI-Polri juga terkena?
Seleksi aparatur negara diatur peraturan tersendiri yang memang memuat batas usia. SE Menaker ditujukan untuk rekrutmen tenaga kerja oleh pemberi kerja swasta.
Apa sanksinya bagi perusahaan?
Pelanggaran Pasal 5 dan 6 UU Ketenagakerjaan diancam sanksi administratif, mulai teguran, peringatan tertulis, hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, setelah melalui pemeriksaan pengawas.
Bolehkah perusahaan meminta foto di lamaran?
Tidak ada larangan tegas. Namun bila foto dipakai untuk menyaring berdasarkan rupa, praktik itu tergolong diskriminatif menurut SE 2025.
Apakah ini berlaku untuk lowongan magang?
Prinsip kesempatan yang sama tetap berlaku. Program magang yang memang ditujukan bagi mahasiswa atau lulusan baru bisa memakai kriteria status pendidikan, bukan usia semata.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Konstitusi, berita perkara uji batas usia pelamar kerja — www.mkri.id
- Hukumonline, Menaker terbitkan SE larangan diskriminasi rekrutmen — www.hukumonline.com
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 190
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53
Dalam kategori yang sama
- Perusahaan Pailit, Gaji Belum Dibayar: Kedudukan Pekerja dan Cara Menagih ke Kurator
- Perusahaan Pailit, Gaji Belum Dibayar: Kedudukan Pekerja dan Cara Menagih ke Kurator
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.