Ketenagakerjaan

Perusahaan Pailit, Gaji Belum Dibayar: Kedudukan Pekerja dan Cara Menagih ke Kurator

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Kantor Anda dinyatakan pailit dan gaji belum dibayar? Pahami urutan pembayaran upah dan pesangon, peran kurator, serta cara mendaftarkan tagihan pekerja.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Upah yang terutang dibayar lebih dulu dari semua kreditur, termasuk bank pemegang jaminan, sesuai Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
    • Hak lain seperti pesangon dan uang penghargaan didahulukan dari kreditur lain, kecuali kreditur pemegang jaminan (separatis).
    • Setelah putusan pailit, yang mengurus dan membayar adalah kurator, bukan lagi direksi, sehingga tagihan harus didaftarkan ke kurator tepat waktu.
    • Pekerja sebaiknya menagih secara kolektif lewat serikat atau perwakilan, dengan bukti slip gaji, perjanjian kerja, dan rincian perhitungan.

    Apa artinya perusahaan dinyatakan pailit

    Pailit adalah keadaan ketika Pengadilan Niaga menyatakan perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya, biasanya atas permohonan kreditur yang tagihannya sudah jatuh tempo dan tidak dibayar. Sejak putusan pailit diucapkan, perusahaan kehilangan hak untuk mengurus hartanya sendiri. Seluruh harta perusahaan menjadi boedel pailit yang dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

    Bagi pekerja, ini membawa dua akibat penting. Pertama, gaji yang tertunggak tidak lagi ditagih ke HRD atau direksi, melainkan ke kurator. Kedua, hubungan kerja biasanya akan diakhiri karena usaha tidak bisa dilanjutkan, sehingga muncul hak pesangon. Keduanya dibayar dari hasil penjualan (pemberesan) harta perusahaan.

    Pailit berbeda dengan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Dalam PKPU, perusahaan masih diberi kesempatan menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditur. Pekerja juga bisa ikut sebagai kreditur dalam PKPU. Bila perdamaian ditolak atau tidak dijalankan, perusahaan dapat langsung dinyatakan pailit.

    Siapa dibayar lebih dulu: kedudukan pekerja

    Pasal 95 UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan dengan UU 6/2023) menyatakan bahwa bila perusahaan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak lain pekerja yang belum diterima merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Ketentuan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang memberi tafsir tegas sebagai berikut.

    • Upah yang terutang (gaji yang sudah menjadi hak tetapi belum dibayar) didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis seperti bank pemegang hak tanggungan atau fidusia.
    • Hak-hak lain pekerja, misalnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, didahulukan atas semua kreditur kecuali kreditur separatis.
    • Biaya kepailitan dan imbalan kurator dibayar dari harta pailit karena tanpa itu proses pemberesan tidak berjalan.
    • Tagihan pajak negara juga memiliki hak mendahulu, sehingga dalam praktik sering terjadi tarik-menarik antara kantor pajak, bank, dan pekerja.

    Artinya, status pekerja jauh lebih kuat dibanding pemasok atau kreditur biasa (konkuren). Namun hak yang kuat tidak berarti pasti dibayar penuh. Bila harta pailit kecil, misalnya hanya berupa mesin tua dan piutang macet, hasil penjualannya bisa tidak mencukupi. Karena itu, kecepatan dan kerapian pendaftaran tagihan sangat menentukan.

    Berapa pesangon bila PHK karena pailit

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PHK karena perusahaan pailit. Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

    Contoh sederhana: Bu Rina bekerja 6 tahun 3 bulan dengan upah Rp5.000.000 per bulan. Pesangon normal untuk masa kerja 6 tahun ke atas tetapi kurang dari 7 tahun adalah 7 bulan upah, sehingga separuhnya 3,5 bulan atau Rp17.500.000. Uang penghargaan masa kerja untuk 6 tahun ke atas tetapi kurang dari 9 tahun adalah 3 bulan upah atau Rp15.000.000. Ditambah sisa cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang bila ada. Di luar itu, gaji dua bulan terakhir yang belum dibayar ditagih sebagai upah terutang dengan kedudukan paling atas.

    Pisahkan dua jenis tagihan ini sejak awal dalam daftar tagihan: upah terutang dan hak akibat PHK. Pemisahan memudahkan kurator menempatkan masing-masing pada urutan yang benar.

    Peran kurator terhadap pekerja

    UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberi kurator wewenang memutus hubungan kerja dengan memperhatikan jangka waktu pemberitahuan yang diatur undang-undang, yaitu sekurang-kurangnya 45 hari sebelumnya. Sejak tanggal putusan pailit, upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan merupakan utang harta pailit.

    Kurator wajib mengumumkan putusan pailit, mengundang kreditur mendaftarkan tagihan, lalu mencocokkan tagihan dalam rapat verifikasi (pencocokan piutang). Tagihan yang diakui dimasukkan dalam daftar piutang tetap. Bila tagihan dibantah, perselisihan bisa diperiksa oleh hakim pengawas atau diajukan ke Pengadilan Niaga melalui mekanisme renvoi.

    Kurator juga yang menjual aset dan menyusun daftar pembagian. Daftar pembagian diumumkan dan dapat diajukan keberatan dalam tenggang waktu tertentu sebelum dibayarkan.

    Cara mendaftarkan tagihan pekerja

    1. Cari tahu identitas kurator dan jadwalnya. Lihat pengumuman putusan pailit di surat kabar atau Berita Negara, atau tanyakan ke kepaniteraan Pengadilan Niaga. Catat batas akhir pengajuan tagihan dan tanggal rapat verifikasi.
    2. Kumpulkan bukti. Perjanjian kerja atau SK pengangkatan, slip gaji, mutasi rekening penerimaan gaji, surat PHK dari kurator, data cuti, dan kartu BPJS.
    3. Hitung tagihan per pekerja. Pisahkan upah terutang (per bulan) dan hak akibat PHK (pesangon, UPMK, UPH). Lampirkan cara hitungnya.
    4. Ajukan secara kolektif bila memungkinkan. Serikat pekerja atau perwakilan yang diberi surat kuasa dapat mendaftarkan tagihan banyak pekerja sekaligus, lengkap dengan daftar nama, NIK, dan nilai masing-masing.
    5. Hadiri rapat verifikasi. Pastikan tagihan diakui dan dicatat sebagai tagihan yang didahulukan, bukan konkuren. Bila dibantah, catat alasannya dan siapkan bukti tambahan.
    6. Pantau daftar pembagian. Periksa apakah urutan pembayaran sesuai Putusan MK 67/PUU-XI/2013. Ajukan keberatan dalam tenggang yang ditentukan bila pekerja ditempatkan di bawah kreditur separatis untuk upah terutang.
    Urutan menagih hak saat perusahaan pailit1Cek kuratorLihat pengumuman pailit2Kumpulkan buktiSlip gaji dan kontrak3Daftarkan tagihanPisah upah dan pesangon4Rapat verifikasiPastikan kedudukannya5Pantau pembagianKeberatan bila keliru
    Urutan menagih hak saat perusahaan pailit. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Hak lain yang tetap bisa diurus

    Selama menunggu pemberesan yang bisa makan waktu lama, pekerja tetap dapat mengurus hak dari BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan setelah berhenti bekerja. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diajukan bila syarat kepesertaan terpenuhi dan iuran dibayar. Bila perusahaan menunggak iuran BPJS, catat tunggakan itu dan sampaikan ke BPJS serta kurator.

    Pekerja juga bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pengawas tidak bisa membayar gaji, tetapi catatan pemeriksaannya berguna sebagai bukti bila perhitungan Anda dibantah.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira pailit menghapus semua utang gaji. Upah dan pesangon tetap menjadi utang yang dibayar dari harta pailit.
    • Terus menagih ke direksi atau HRD setelah putusan pailit, padahal yang berwenang membayar adalah kurator.
    • Mencampur upah terutang dan pesangon dalam satu angka sehingga kedudukan paling atas untuk upah tidak tampak.
    • Melewatkan batas waktu pendaftaran tagihan dan rapat verifikasi karena menunggu dihubungi.
    • Menandatangani pernyataan pelepasan hak dari pihak mana pun tanpa memahami isinya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja bisa mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan?

    Bisa, karena pekerja adalah kreditur. Syaratnya ada minimal dua kreditur dan satu utang yang jatuh tempo serta dapat ditagih. Dalam praktik, langkah ini sebaiknya dipertimbangkan bersama serikat dan kuasa hukum karena berdampak besar bagi semua pekerja.

    Bagaimana bila harta perusahaan tidak cukup?

    Pembayaran dilakukan menurut urutan. Upah terutang mendapat giliran paling awal, tetapi bila hasil penjualan aset tetap kurang, pekerja hanya menerima sebagian sesuai porsi yang tersedia.

    Berapa lama prosesnya?

    Tidak ada jangka pasti. Bergantung pada jumlah aset, sengketa tagihan, dan lamanya penjualan. Bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, sehingga pekerja perlu mengurus JHT dan JKP lebih dulu.

    Apakah pekerja kontrak (PKWT) juga dilindungi?

    Ya. Upah terutang pekerja PKWT tetap didahulukan. Hak akhir kontraknya berupa uang kompensasi PKWT juga dapat didaftarkan sebagai tagihan.

    Perlukah memakai pengacara?

    Tidak wajib. Pendaftaran tagihan bisa dilakukan sendiri atau lewat serikat. Pendampingan advokat atau LBH berguna bila tagihan dibantah atau urutan pembagian dipersoalkan.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Hukumonline, urutan prioritas pelunasan utang dalam kepailitan — www.hukumonline.com
    • SAH, kedudukan pekerja sebagai kreditor saat perusahaan pailit — news.sah.co.id

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 95, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013
    • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, termasuk Pasal 39
    • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, Pasal 40 dan Pasal 47

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp