Pertanahan & Properti

Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) atas Pencemaran Lingkungan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenggunakan tanggung jawab mutlak dalam sengketalingkungan1Pastikan kegiatantergugat termasukkategori berisiko (B3,limbah B3, ancaman2Buktikan adanyakerugian nyata3Buktikan hubungansebab akibat antarakegiatan dan kerugian4Hitung dandokumentasikankerugian5Ajukan gugatan ataumusyawarah dengandasar Pasal 88
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu tanggung jawab mutlak dan siapa yang terkena

    Tanggung jawab mutlak, dalam bahasa hukum disebut strict liability, adalah pertanggungjawaban tanpa harus membuktikan kesalahan pelaku. Menurut ulasan Hukumonline yang mengutip pakar hukum pidana, cukup ada perbuatan dan kerugian; sikap batin pelaku tidak perlu dibuktikan. Dalam gugatan perdata, penggugat tidak harus membuktikan tergugat bersalah, dan beban pembuktian beralih kepada tergugat, yang harus menunjukkan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat atau bahwa dirinya tidak bersalah.

    Tujuannya adil bagi korban. Bayangkan warga sebuah desa yang sumurnya tercemar bahan kimia dari sebuah pabrik. Warga biasa tidak punya akses ke dokumen internal, tidak tahu bagaimana mesin dijalankan, dan tidak mampu menyewa ahli teknik. Tanggung jawab mutlak memindahkan sebagian beban kepada pihak yang menguasai risiko dan mendapat keuntungan dari kegiatan itu.

    Yang terkena prinsip ini bukan semua orang. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana dikutip Hukumonline setelah diubah melalui Perppu Cipta Kerja yang menjadi UU 6/2023, berbunyi kira-kira: setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.

    Dengan demikian pihak yang terkena adalah:

    • pelaku usaha yang memakai B3, misalnya pabrik kimia, perkebunan dengan pestisida dalam jumlah besar, atau fasilitas penyimpanan bahan kimia;
    • penghasil dan pengelola limbah B3, baik penghasil maupun pengangkut dan pengolah;
    • kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, yang penilaiannya merujuk pada ketentuan dan keadaan nyata.

    Bedanya dengan perbuatan melawan hukum biasa

    Perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Pada tanggung jawab mutlak, unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan. Bandingkan:

    UnsurPMH biasa (Pasal 1365)Tanggung jawab mutlak (Pasal 88 UU PPLH)
    Perbuatan melawan hukumHarus dibuktikanKegiatan masuk kategori B3, limbah B3, atau ancaman serius
    KesalahanHarus dibuktikan penggugatTidak perlu dibuktikan
    KerugianHarus dibuktikanHarus dibuktikan
    Hubungan sebab akibatHarus dibuktikanHarus dibuktikan; beban dapat bergeser kepada tergugat
    Pembelaan pelakuTidak ada kesalahan, tidak ada sebab akibatTerbatas, misalnya tidak ada hubungan sebab akibat

    Pelajaran penting: tanggung jawab mutlak tidak menghapus kewajiban penggugat sama sekali. Kerugian tetap harus ada dan dihitung, dan hubungan antara kegiatan dengan kerugian tetap harus ditunjukkan. Yang dihapus adalah beban membuktikan kesalahan pelaku.

    Tumpukan drum minyak berwarna kuning dan biru
    Foto oleh Atik sulianami di Unsplash

    Soal rumusan lama dan baru Pasal 88

    Rumusan Pasal 88 pada UU 32/2009 versi awal diketahui memuat frasa bahwa tanggung jawab mutlak berlaku "tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan". Dalam kutipan Pasal 88 hasil perubahan yang dimuat Hukumonline, frasa itu tidak tampak. Perubahan ini menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi mengenai apakah makna tanggung jawab mutlak melemah. Karena kutipan pasal itu sendiri masih memuat kata "bertanggung jawab mutlak", banyak pandangan menyatakan bahwa konsepnya tetap hidup. Namun tafsir akhir ada pada hakim. Untuk kepastian, baca teks resmi UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023 di peraturan.bpk.go.id dan perhatikan putusan pengadilan terbaru.

    Prinsip lain dalam hukum lingkungan

    Selain tanggung jawab mutlak, ada beberapa prinsip yang sering muncul dalam sengketa lingkungan:

    • Pencemar membayar. Pihak yang mencemari menanggung biaya pemulihan.
    • Kehati-hatian. Bila ada ancaman serius, ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan menunda pencegahan.
    • Pemulihan lingkungan. Selain ganti rugi untuk korban, pelaku dapat diperintahkan memulihkan lingkungan, misalnya membersihkan sungai atau tanah.
    • Hak gugat pemerintah dan organisasi. Pemerintah dan organisasi lingkungan yang memenuhi syarat dapat menggugat atas nama kepentingan lingkungan. Lihat gugatan warga atas pencemaran lingkungan oleh pabrik.

    Hubungan dengan hukum pidana

    Menurut ulasan Hukumonline, hukum pidana Indonesia, baik KUHP lama maupun UU 1/2023, tidak menganut strict liability secara umum. Pidana tetap memerlukan unsur kesalahan, kecuali pada delik tertentu yang diatur khusus, termasuk lingkungan hidup. Karena itu, tanggung jawab mutlak pada Pasal 88 paling mudah dipahami sebagai konsep perdata: ia mengatur ganti rugi, bukan hukuman. Kasus yang sama bisa menimbulkan perkara pidana terpisah dengan aturan pembuktian yang berbeda. Ancaman pidana lingkungan perlu dibaca pada teks resmi terbaru, mengingat UU 1/2023 dan UU Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Langkah praktis bagi korban

    1. Pastikan kegiatan itu termasuk kategori. Cari tahu apakah pelaku menggunakan B3, menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius. Dokumen persetujuan lingkungan dan izin dapat memberi petunjuk. Lihat Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
    2. Dokumentasikan kerugian. Foto, video, hasil laboratorium, surat dokter, bukti gagal panen atau kematian ternak, dan kuitansi biaya.
    3. Tunjukkan sebab akibat. Gunakan data waktu, jarak, arah aliran, dan pendapat ahli. Hasil uji laboratorium menjadi kunci.
    4. Hitung kerugian. Pisahkan kerugian materiil (nilai kerusakan, biaya berobat, hilangnya pendapatan) dan immateriil (penderitaan).
    5. Adukan dan musyawarah. Mulai dari pengaduan, mediasi, dan somasi. Lihat pengaduan pencemaran lingkungan ke dinas lingkungan hidup.
    6. Pilih bentuk gugatan. Gugatan individu, gugatan perwakilan kelompok, atau melalui organisasi lingkungan. Lihat gugatan perwakilan kelompok.
    7. Gunakan ahli. Ahli lingkungan dan laboratorium memperkuat pembuktian.

    Langkah praktis bagi pelaku usaha

    1. Kenali apakah kegiatan Anda masuk kategori B3 atau limbah B3.
    2. Bangun sistem pencegahan, penyimpanan aman, dan pemantauan.
    3. Sediakan dokumen dan data operasional yang rapi, karena beban pembuktian dapat bergeser kepada Anda.
    4. Periksa perlindungan asuransi tanggung gugat lingkungan bila tersedia.
    5. Siapkan rencana tanggap darurat dan komunikasi dengan warga.
    6. Bila terjadi insiden, hentikan sumber, tanggulangi, laporkan, dan dokumentasikan penanganan.
    7. Pertimbangkan mediasi dan pemulihan sukarela sebelum perkara membesar.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan paling penting adalah perubahan redaksi Pasal 88 melalui UU Cipta Kerja dan penetapannya menjadi UU 6/2023, sebagaimana dijelaskan di atas. UU 11/2020 sudah tidak berlaku; rujukan sekarang adalah UU 6/2023. Selain itu, aturan pelaksana pencemaran dan limbah B3 pindah ke PP 22/2021 yang mencabut beberapa PP lama. Dampak praktisnya: gugatan yang memakai tanggung jawab mutlak perlu ditulis dengan teliti, merujuk pada rumusan terbaru, dan mengantisipasi argumen pelaku bahwa unsur kesalahan tetap perlu dibuktikan.

    Peran bukti ilmiah dan ahli

    Dalam perkara lingkungan, pembuktian sering bertumpu pada ilmu pengetahuan. Hakim dapat mendengar ahli di bidang kimia, hidrologi, kesehatan masyarakat, dan ekologi. Beberapa hal membuat bukti ilmiah kuat:

    • Pengambilan sampel yang benar. Sampel diambil di titik yang tepat, memakai wadah yang sesuai, diberi label, dan diserahkan ke laboratorium tanpa jeda lama.
    • Pembanding. Sampel dari lokasi tidak terdampak, atau data kondisi sebelum kejadian, membantu menunjukkan perubahan.
    • Rantai penguasaan sampel. Catatan siapa yang mengambil, menyimpan, dan mengirim mencegah bantahan bahwa sampel tercemar di perjalanan.
    • Ahli yang independen. Pendapat ahli yang tidak terkait kepentingan pihak mana pun lebih dipercaya.
    • Dokumen pemerintah. Hasil pengawasan dan berita acara pemeriksaan petugas dapat menjadi bukti tambahan.

    Karena tanggung jawab mutlak menggeser sebagian beban kepada pelaku, pelaku juga akan menghadirkan ahli untuk membantah hubungan sebab akibat. Persiapan bukti oleh kedua pihak biasanya menjadi inti perkara, bukan perdebatan tentang siapa yang lalai.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira korban tidak perlu membuktikan apa punGugatan ditolak karena kerugian dan sebab akibat tidak jelasSiapkan bukti kerugian dan sebab akibat
    Menggunakan Pasal 88 untuk kegiatan yang tidak masuk kategoriDasar gugatan tidak tepatTunjukkan unsur B3, limbah B3, atau ancaman serius
    Tidak memakai ahliPembuktian lemahLibatkan laboratorium dan ahli
    Menggugat pihak yang salahGugatan kaburTelusuri siapa yang menguasai kegiatan
    Pelaku mengabaikan dokumentasiSulit membela diriSimpan data operasi dan kepatuhan
    Menyamakan dengan pidanaSalah harapanBedakan jalur perdata dan pidana

    Contoh: Warga sebuah dusun (fiktif) mengalami kematian ikan di kolam mereka setelah ada kebocoran dari tempat penampungan bahan kimia milik sebuah perusahaan. Warga mengumpulkan sampel air, memotret ikan yang mati, dan mencatat waktu kejadian. Hasil laboratorium menunjukkan senyawa yang sama dengan bahan yang disimpan perusahaan. Dengan dasar tanggung jawab mutlak, warga menuntut ganti rugi dan pemulihan tanpa harus membuktikan perusahaan lalai. Perusahaan lalu dihadapkan pada beban menunjukkan bahwa kebocoran tidak berasal dari kegiatannya. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Tanggung jawab mutlak bukan jaminan menang. Kerugian dan hubungan sebab akibat tetap harus dibuktikan, dan hakim menilai alat bukti. Jangan menggantungkan seluruh perkara pada istilah strict liability tanpa bukti ilmiah yang kuat.

    Tips

    Libatkan ahli sejak awal untuk menentukan jenis zat, jalur penyebaran, dan metode pengambilan sampel. Bukti yang diambil sesuai standar ilmiah jauh lebih sulit dibantah daripada foto semata.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pelaku bebas bila sudah mematuhi semua izin? Tidak otomatis. Pada tanggung jawab mutlak, kepatuhan terhadap izin tidak selalu menghapus tanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Konsep ini dipakai untuk kegiatan berisiko tinggi, dan pelaku dapat tetap bertanggung jawab walaupun sudah berhati-hati.

    Apakah usaha kecil juga terkena tanggung jawab mutlak? Bukan ukuran usahanya, melainkan jenis kegiatannya. Usaha kecil yang menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3 dapat termasuk. Periksa kategori dan skala menurut peraturan.

    Apakah ada pembatasan jumlah ganti rugi? Ganti rugi mengikuti kerugian yang dibuktikan, ditambah kewajiban pemulihan lingkungan. Besarnya ditentukan hakim. Tidak ada angka standar, sehingga nominal tidak boleh diperkirakan tanpa bukti.

    Apakah tanggung jawab mutlak berlaku untuk warga biasa? Hanya bila kegiatannya masuk kategori Pasal 88. Warga biasa yang membuang sampah atau limbah rumah tangga biasanya diproses dengan dasar lain. Baca sampah rumah tangga dan aturan pengelolaan.

    Ringkasan

    • Tanggung jawab mutlak membebaskan korban dari kewajiban membuktikan kesalahan pelaku, tetapi kerugian dan sebab akibat tetap harus dibuktikan.
    • Pasal 88 UU PPLH berlaku bagi kegiatan yang menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.
    • Rumusan Pasal 88 berubah melalui UU Cipta Kerja dan UU 6/2023; tafsirnya perlu dicermati.
    • Konsep ini terutama perdata; hukum pidana pada umumnya tetap memerlukan kesalahan.
    • Pelaku usaha perlu mendokumentasikan kepatuhan karena beban pembuktian dapat bergeser.
    • Periksa teks resmi terbaru sebelum mengutip pasal.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp