Kredit Kendaraan Sudah Lunas tapi BPKB Belum Diserahkan: Strategi Mengambilnya
Cicilan motor atau mobil sudah lunas tapi BPKB ditahan atau hilang? Ini cara memastikan pelunasan, meminta BPKB dan hapus fidusia, serta mengadu ke OJK.
Isi artikel
- Setelah utang lunas, jaminan fidusia atas kendaraan hapus menurut Pasal 25 UU 42/1999, sehingga tidak ada lagi alasan menahan BPKB.
- Leasing sebagai penerima fidusia wajib memberitahukan hapusnya fidusia agar pencatatannya dicoret.
- Minta surat keterangan lunas, BPKB asli, dan bukti penghapusan fidusia sekaligus.
- Bila BPKB ditahan atau hilang, ajukan pengaduan tertulis ke leasing, lalu ke OJK dan LAPS SJK.
Mengapa BPKB dipegang leasing selama kredit
Saat membeli motor atau mobil secara kredit, kendaraan langsung atas nama Anda, tetapi dijadikan jaminan bagi perusahaan pembiayaan (leasing) dengan jaminan fidusia. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang. Artinya, Anda memakai kendaraan, sementara BPKB disimpan leasing sebagai pegangan.
Selama kredit berjalan, Anda juga terikat larangan Pasal 23 ayat (2): kendaraan tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis leasing. Pelanggarannya diancam pidana dalam Pasal 36. Itu sebabnya urusan BPKB sebaiknya diselesaikan rapi sebelum kendaraan dijual.
Apa yang terjadi secara hukum setelah lunas
Pasal 25 ayat (1) UU Jaminan Fidusia menyebut fidusia hapus antara lain karena hapusnya utang yang dijamin. Begitu cicilan, denda, dan biaya yang sah terbayar, leasing tidak lagi punya hak jaminan atas kendaraan Anda.
Pasal 25 ayat (3) mewajibkan penerima fidusia (leasing) memberitahukan hapusnya fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan melampirkan pernyataan hapusnya utang. Setelah itu, menurut Pasal 26, kantor pendaftaran mencoret pencatatan fidusia dan menerbitkan surat keterangan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku lagi. Penjelasan PP Nomor 21 Tahun 2015 juga menegaskan kewajiban penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya untuk memberitahukan penghapusan tersebut tanpa biaya.
Mengapa ini penting bagi Anda? Jika pencatatan fidusia tidak dihapus, kendaraan masih tercatat sebagai jaminan. Hal ini bisa menyulitkan saat Anda menjual kendaraan, menjaminkannya untuk pinjaman baru, atau ketika pembeli memeriksa status kendaraan.
Strategi praktis mengambil BPKB
- Pastikan benar-benar lunas. Minta rincian akhir: sisa pokok, bunga, denda keterlambatan, dan biaya lain. Banyak BPKB tertahan karena ada denda kecil yang belum dibayar tanpa disadari debitur.
- Minta surat keterangan lunas. Surat ini memuat nomor kontrak, identitas kendaraan, dan pernyataan kewajiban telah selesai. Simpan bersama bukti setor cicilan terakhir.
- Bawa dokumen saat mengambil. Umumnya KTP sesuai kontrak, kartu angsuran atau nomor kontrak, dan bukti lunas. Jika diwakilkan, siapkan surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa; tanyakan dulu syarat kantor cabang.
- Periksa BPKB di tempat. Cocokkan nama, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi dengan STNK. Pastikan tidak ada halaman hilang atau coretan.
- Minta bukti penghapusan fidusia. Tanyakan apakah leasing sudah memberitahukan hapusnya fidusia dan mintalah salinan surat keterangan atau tanda bukti roya fidusia.
- Tanda terima. Tanda tangani serah terima hanya setelah semua dokumen dicek, dan simpan salinannya.
Contoh: Siti melunasi kredit motor pada Maret. Saat datang ke kantor cabang pada April, petugas berkata BPKB “masih di kantor pusat”. Strategi yang tepat adalah meminta jawaban tertulis tentang kapan BPKB tersedia, mencatat nama petugas, dan bila janji tidak ditepati, mengajukan pengaduan resmi.
Jika BPKB ditahan, terlambat, atau hilang
Sebagai pelaku usaha jasa keuangan, leasing tunduk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 10 ayat (1) POJK tersebut mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau kelalaiannya, termasuk kesalahan pegawai dan pihak ketiga yang bekerja untuknya. BPKB yang hilang atau rusak saat disimpan leasing termasuk risiko yang harus ditanggung perusahaan.
- BPKB terlambat: kirim surat pengaduan tertulis ke unit pengaduan leasing, sebut nomor kontrak, tanggal lunas, dan permintaan batas waktu penyerahan.
- BPKB hilang: minta leasing mengurus penggantian BPKB, termasuk laporan kehilangan ke kepolisian dan biaya penerbitan ulang, serta kompensasi bila ada kerugian nyata.
- Leasing menolak karena “masih ada tunggakan”: minta rincian tertulis tunggakan tersebut dan cocokkan dengan bukti bayar Anda.
- Leasing tutup atau bangkrut: hubungi OJK untuk mengetahui pihak yang ditunjuk mengurus aset dan dokumen konsumen.
Bila pengaduan ke perusahaan tidak membuahkan hasil, lanjutkan ke layanan pengaduan konsumen OJK, lalu ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk mediasi atau ajudikasi. Gugatan ke pengadilan atau BPSK tetap terbuka sebagai upaya terakhir.
Sebelum menjual kendaraan yang baru lunas
Jangan menjual kendaraan dengan janji “BPKB menyusul”. Pembeli berisiko, dan Anda pun bisa terseret sengketa bila BPKB ternyata bermasalah. Ambil BPKB, pastikan fidusia sudah dihapus, baru proses jual beli dan balik nama. Bila kendaraan hendak dijual sebelum lunas, lakukan dengan persetujuan tertulis leasing atau lunasi lebih dulu agar tidak melanggar Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia.
Hal yang sering keliru
- Mengira BPKB otomatis dikirim ke rumah setelah lunas, padahal biasanya harus diambil atau diminta.
- Tidak mengecek denda kecil yang belum dibayar sehingga status kontrak belum lunas.
- Tidak menanyakan penghapusan fidusia, sehingga kendaraan masih tercatat sebagai jaminan.
- Menjual kendaraan dengan janji BPKB menyusul.
- Menerima alasan lisan berbulan-bulan tanpa pengaduan tertulis.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama BPKB harus diserahkan setelah lunas?
UU Jaminan Fidusia tidak menyebut tenggat penyerahan BPKB secara khusus. Banyak leasing mencantumkannya di perjanjian atau standar layanan, jadi cek kontrak Anda dan minta tanggal pasti secara tertulis.
Apakah ada biaya pengambilan BPKB?
Pemberitahuan penghapusan fidusia tidak dikenakan biaya menurut penjelasan PP 21/2015. Biaya lain hanya sah bila diperjanjikan dan dijelaskan sejak awal; minta dasarnya bila ditagih.
Bisakah orang lain mengambil BPKB saya?
Umumnya bisa dengan surat kuasa dan KTP kedua pihak, tetapi syaratnya ditentukan masing-masing leasing.
Bagaimana bila kontrak atas nama orang tua yang sudah meninggal?
Ahli waris biasanya diminta menunjukkan akta kematian dan bukti sebagai ahli waris. Setelah itu baru BPKB diserahkan dan dapat diurus balik nama.
Apa risikonya jika fidusia tidak dihapus?
Kendaraan masih tercatat sebagai jaminan sehingga dapat menghambat penjualan atau pembiayaan baru. Minta leasing menyelesaikan penghapusannya.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, JDIH Kemenkeu — jdih.kemenkeu.go.id
- Penjelasan PP 21/2015, peraturan.go.id — peraturan.go.id
- OJK, POJK 22/2023 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 1 angka 2, Pasal 23 ayat (2), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 36)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
- Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Pasal 10)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dalam kategori yang sama
- Mobil Terendam Banjir: Strategi Klaim Asuransi agar Tidak Ditolak
- Mobil Terendam Banjir: Strategi Klaim Asuransi agar Tidak Ditolak
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.