Sanksi Administratif PP 33/2026 Pasal 184: Peringatan, Penghentian Sementara, Penghapusan Data, dan Denda
Penjelasan empat jenis sanksi administratif dalam PP 33/2026 menurut ulasan: peringatan tertulis, penghentian sementara, penghapusan data, dan denda, serta cara usaha menyikapinya.
Isi artikel
- Menurut ulasan, Pasal 184 PP 33/2026 memuat empat jenis sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, dan denda administratif.
- Sanksi administratif berbeda dari pidana: ia dijatuhkan oleh lembaga pengawas, bukan hakim pidana, dan menyasar kepatuhan usaha.
- PP ini disebut mulai berlaku 16 Januari 2027, jadi masih ada waktu menyiapkan diri.
- Lembaga pengawas PDP belum jelas bentuknya, sehingga tata cara penjatuhan sanksi perlu dipantau lewat aturan turunan.
Di mana sanksi administratif berada
Menurut KRES.ID, PP 33/2026 adalah aturan pelaksana UU Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022) dan terdiri dari 225 pasal. Sanksi administratif disebut berada di Pasal 184, dengan denda diatur lebih lanjut di Pasal 185.
Sanksi ini berlaku bagi pengendali dan prosesor data pribadi, baik swasta maupun publik. Artinya warung daring, rumah sakit, dan dinas pemerintah daerah sama-sama berada dalam jangkauan, selama mereka memproses data pribadi.
Perlu dicatat bahwa pengertian pengendali sangat luas. Pemilik usaha perorangan yang menentukan tujuan pemakaian data pelanggan sudah dapat disebut pengendali, sehingga kewajiban ini tidak hanya milik perusahaan besar.
Empat jenis sanksi dan artinya
Peringatan tertulis adalah bentuk teringan. Isinya memberi tahu bahwa ada pelanggaran dan meminta perbaikan. Penghentian sementara pemrosesan berarti usaha harus berhenti memakai data tertentu untuk sementara, yang bisa mengganggu operasional. Bagi usaha yang bergantung pada data pelanggan, sanksi ini bisa terasa lebih berat daripada denda.
Dari sudut pandang pelanggan, penghapusan data sering menjadi sanksi yang paling terasa manfaatnya, karena data yang diproses tanpa dasar yang sah tidak lagi beredar. Dari sudut pandang usaha, penghapusan berarti kehilangan aset data yang mungkin dibangun bertahun-tahun.
Penghapusan atau pemusnahan data memaksa usaha menghapus data yang diproses secara tidak sah. Denda administratif adalah sanksi berupa uang, dengan batas atas yang dibahas pada artikel tersendiri.
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara pemrosesan data
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
- Denda administratif
Apakah sanksi harus berurutan
Sumber yang kami baca tidak menjelaskan apakah keempat sanksi harus dijatuhkan berurutan dari yang teringan. Karena itu jangan berasumsi bahwa selalu ada peringatan lebih dulu sebelum denda.
Penafsiran yang aman adalah menganggap setiap jenis sanksi bisa dijatuhkan sesuai berat pelanggaran. Tata cara rinci kemungkinan diatur dalam peraturan lembaga, yang menurut ulasan banyak dilimpahkan oleh PP ini.
Pelanggaran yang bisa memicu sanksi
Ulasan menyebut kewajiban inti seperti penunjukan petugas pelindungan data, pemberitahuan kebocoran tertulis paling lambat 3x24 jam, penilaian dampak (DPIA), dan catatan aktivitas pemrosesan. Kegagalan memenuhi kewajiban semacam itu secara logis dapat berujung pada sanksi.
Namun daftar pelanggaran yang tepat untuk tiap jenis sanksi tidak kami temukan di sumber. Ini analisis redaksi, bukan pernyataan resmi.
Pelaku usaha sebaiknya membaca daftar kewajiban itu bukan sebagai beban tambahan semata, melainkan sebagai daftar periksa untuk mengurangi kemungkinan sanksi. Semakin banyak kewajiban yang sudah berjalan, semakin kecil ruang bagi pengawas untuk menilai usaha Anda lalai.
Sanksi administratif dan pidana
UU 27/2022 juga memuat ketentuan pidana untuk perbuatan tertentu, misalnya pengumpulan atau penggunaan data pribadi yang bukan milik sendiri secara melawan hukum. Sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan proses pidana atau gugatan perdata dari korban.
Sebagai gambaran, dalam praktik satu peristiwa kebocoran dapat menimbulkan beberapa akibat sekaligus: teguran pengawas, tuntutan ganti rugi, dan kerusakan kepercayaan pelanggan. Karena itu sanksi administratif sebaiknya dilihat sebagai satu dari beberapa risiko, bukan satu-satunya.
Langkah praktis menghadapi risiko sanksi
Mulailah dari hal yang bisa dikendalikan: ketahui data apa yang dipegang, dari mana asalnya, dan untuk apa dipakai. Tanpa peta data, usaha sulit membuktikan bahwa ia patuh ketika ditanya pengawas.
Siapkan dokumen sederhana seperti kebijakan privasi, catatan persetujuan, dan prosedur kebocoran. Dokumen ini menjadi bukti itikad baik yang dapat meringankan posisi Anda. Simpan juga tanggal pembuatan dan pembaruan dokumen agar perkembangan kepatuhan dapat ditunjukkan.
Apa yang belum diketahui
Dalam praktik dunia usaha, kepastian hukum biasanya datang bertahap: undang-undang, peraturan pemerintah, lalu peraturan teknis. PP 33/2026 berada di tahap kedua, sehingga banyak detail teknis masih menunggu tahap ketiga.
Belum jelas siapa lembaga pengawas, bagaimana prosedur pemeriksaan, dan apakah ada hak keberatan atas sanksi. Praktisi dalam pemberitaan mendesak agar lembaga yang dibentuk bersifat independen.
Sampai ada kejelasan, pelaku usaha sebaiknya berfokus pada kepatuhan dasar dan memantau peraturan lembaga yang terbit.
Pemantauan dapat dilakukan sederhana, misalnya menugaskan satu orang membaca pengumuman resmi tiap bulan dan mencatat perubahan yang relevan bagi usaha.
Contoh kasus
Contoh: Sebuah toko daring kecil menyimpan nama, alamat, dan nomor telepon pembeli di spreadsheet yang dibagikan ke lima orang tanpa pembatasan akses. Spreadsheet itu bocor dan toko tidak memberi tahu pembeli. Bila kelak diperiksa, toko yang sudah punya catatan perbaikan dan bersikap terbuka umumnya berada pada posisi lebih baik daripada toko yang menutup-nutupi. Jenis sanksi yang akhirnya dipilih tetap menjadi kewenangan lembaga pengawas. Ilustrasi ini fiktif dan hanya menunjukkan cara berpikir, bukan prediksi hasil, sehingga jangan dipakai untuk memperkirakan putusan nyata.
Hal yang sering keliru
- Mengira sanksi administratif pasti berupa denda uang saja.
- Mengira usaha kecil otomatis dikecualikan dari sanksi.
- Mengira peringatan tertulis selalu datang lebih dulu sebelum sanksi lain.
Artikel ini bukan nasihat hukum. Rincian sanksi dalam PP 33/2026 berasal dari ulasan pihak ketiga; baca naskah resmi atau konsultasikan dengan advokat sebelum mengambil keputusan.
- KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
- Bisnis.com: PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Otoritas Independen — teknologi.bisnis.com
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi (menurut pemberitaan dan ulasan)
Dalam kategori yang sama
- Sanksi Administratif dalam UU Satu Data Indonesia: Yang Diketahui Sejauh Ini
- Satu Data Daerah dan UU SDI: Bagaimana Hubungannya dengan Satu Data Indonesia?
- Satu Data Indonesia dan Data Bencana: Skenario Kebutuhan Data Lintas Instansi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.