Saksi dalam Perkara Perdata: Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh Didengar
Isi artikel
Peran saksi dalam perkara perdata
Perkara perdata adalah sengketa antarpihak, misalnya utang, tanah, atau warisan. Di sini hakim menilai siapa yang dapat membuktikan dalilnya. Alat buktinya antara lain surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Hukumonline mencatat bahwa Pasal 1895 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) membolehkan pembuktian dengan saksi dalam semua hal yang tidak dikecualikan undang-undang.
Saksi dipakai terutama bila bukti tertulis tidak ada atau tidak lengkap. Misalnya pinjaman antarteman yang hanya disepakati lisan. Pada sengketa seperti itu, orang yang melihat atau mendengar langsung kejadiannya dapat menjadi kunci.
Pembahasan tentang jenis alat bukti lain tersedia di artikel terkait di bawah. Artikel ini fokus pada saksinya.
Syarat saksi yang bernilai
Hukumonline menjelaskan bahwa syarat materiil saksi diatur dalam Pasal 169 HIR. Untuk memahaminya dengan mudah, ada beberapa ciri saksi yang berguna.
- Mengetahui sendiri peristiwa yang diceritakan, yaitu melihat, mendengar, atau mengalami.
- Keterangannya berkaitan dengan hal yang disengketakan.
- Memberi keterangan di bawah sumpah di persidangan.
- Keterangannya konsisten dan masuk akal.
- Keterangannya sesuai dengan alat bukti lain.
Menurut Hukumonline, Mahkamah Konstitusi pernah memperluas pengertian saksi dalam konteks pidana sehingga mencakup orang yang mengetahui peristiwa dari orang lain. Dalam perkara perdata, keterangan semacam itu, yang disebut kesaksian de auditu atau "kesaksian dari pendengaran", lazimnya dinilai lemah. Hakim memiliki kebebasan menilai dan biasanya menempatkannya sebagai petunjuk saja, bukan bukti penuh. Periksa praktik di pengadilan Anda.
Satu saksi bukan saksi
Ada asas dalam bahasa Latin: unus testis nullus testis, artinya satu saksi bukan saksi. Pasal 169 HIR dikaitkan dengan asas ini. Maknanya, keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak cukup untuk membuktikan dalil.
Hukumonline menegaskan bahwa asas ini tidak boleh dibaca harfiah. Sepuluh saksi pun dapat dihitung sebagai satu bila hanya satu yang memenuhi syarat materiil. Sebaliknya, satu saksi dapat berarti bila ada alat bukti lain yang menguatkan, misalnya surat atau pengakuan.
Jadi jumlah bukan satu-satunya ukuran. Nilai keterangan, kecocokan antar-keterangan, dan dukungan bukti lain sama pentingnya. Praktik pengadilan lazim meminta paling tidak dua saksi atau satu saksi ditambah alat bukti lain, tetapi ukuran persis diserahkan pada penilaian hakim. Jangan mengandalkan angka tertentu tanpa bertanya ke kuasa hukum.
Siapa yang tidak boleh didengar sebagai saksi
Pasal 145 ayat (1) HIR, sebagaimana diuraikan Hukumonline, melarang orang-orang tertentu didengar sebagai saksi dalam perkara perdata, yaitu:
- Keluarga sedarah dan semenda (keluarga karena perkawinan) dalam garis lurus dari salah satu pihak. Garis lurus berarti orang tua, kakek-nenek, anak, cucu, dan seterusnya.
- Suami atau istri dari salah satu pihak, bahkan setelah bercerai.
- Anak yang belum dapat dipastikan berumur 15 tahun.
- Orang yang sakit ingatan.
Untuk anak di bawah 15 tahun dan orang sakit ingatan (dalam teks HIR: orang gila), keterangannya tidak dihitung sebagai alat bukti. Keterangan mereka hanya dapat dipakai sebagai penjelasan.
Contoh: Seorang ibu menggugat tetangga yang tidak membayar sewa ruko. Ibu itu ingin anak kandungnya, berusia 30 tahun, menjadi saksi. Menurut Pasal 145 ayat (1) HIR, anak kandung adalah keluarga sedarah garis lurus dan tidak dapat didengar sebagai saksi. Ibu itu sebaiknya mencari saksi lain, misalnya penjaga ruko atau orang yang menyaksikan perjanjian. Ilustrasi ini fiktif.
Siapa yang boleh mengundurkan diri
Berbeda dengan yang dilarang, ada orang yang boleh menolak bersaksi bila mau. Menurut Hukumonline, Pasal 146 HIR mengatur bahwa yang boleh mengundurkan diri sebagai saksi adalah:
- Saudara kandung dan ipar dari salah satu pihak.
- Keluarga sedarah dalam garis lurus serta saudara dari suami atau istri salah satu pihak.
- Orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib menyimpan rahasia, terbatas pada hal yang dipercayakan kepadanya.
Menurut Pasal 145 ayat (2) HIR, larangan bagi keluarga sedarah dan semenda tidak berlaku dalam perkara tentang keadaan menurut hukum perdata kedua pihak (misalnya status perkawinan atau keturunan) dan perkara perjanjian kerja. Artinya, dalam perkara semacam itu keluarga justru dapat didengar sebagai saksi. Bagi rahasia jabatan, hakim menilai apakah rahasianya memang benar-benar berlaku.
Karena itulah dalam gugatan cerai, saksi sering berasal dari keluarga dan tetangga dekat. Ini sejalan dengan pengecualian di atas. Untuk kepastian pada perkara Anda, periksa ketentuan acara yang berlaku, terutama bila perkara diperiksa di Pengadilan Agama yang memiliki aturan acara tambahan.
Tabel berikut merangkum perbedaannya.
| Golongan | Dapat didengar | Catatan |
|---|---|---|
| Keluarga sedarah dan semenda garis lurus | Tidak | Pasal 145 HIR, kecuali pengecualian perkara tertentu |
| Suami atau istri, termasuk mantan | Tidak | Pasal 145 HIR |
| Anak di bawah 15 tahun, orang sakit ingatan | Hanya sebagai penjelasan | Bukan alat bukti |
| Saudara kandung, ipar | Boleh menolak | Pasal 146 HIR |
| Orang terikat rahasia jabatan | Boleh menolak | Terbatas pada hal yang dipercayakan |
Hubungan HIR dengan aturan lain
HIR berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, termasuk Malang. Untuk luar Jawa dan Madura dikenal aturan serupa yang disebut Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Hukumonline menyebut Pasal 165 sampai 170 RBg sebagai padanan ketentuan saksi di luar Jawa dan Madura, walau nomor persisnya perlu diperiksa pada teks resmi.
Selain itu, KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek atau BW) memuat ketentuan pembuktian. Dalam praktik, hakim memakai kedua sumber itu bersama-sama. Karena aturan acara perdata sudah tua dan tersebar, rujukan resmi dan pendapat ahli sering dipakai. Jangan terkejut bila nomor pasal di berbagai tulisan terlihat berbeda; selalu cek ke teks resmi.
Cara menghadirkan saksi di persidangan
Biasanya penggugat atau tergugat sendiri yang bertanggung jawab menghadirkan saksinya. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Tentukan dalil mana yang perlu dibuktikan dengan saksi.
- Pilih saksi yang mengetahui langsung dan tidak termasuk golongan yang dilarang.
- Informasikan nama dan identitas saksi kepada majelis hakim pada tahap pembuktian, sesuai arahan hakim.
- Hubungi saksi, jelaskan jadwal sidang, dan pastikan ia bersedia hadir.
- Pada hari sidang, saksi membawa kartu identitas.
- Saksi disumpah sesuai agamanya, lalu diperiksa hakim dan para pihak.
- Saksi menjawab satu per satu, singkat, dan hanya tentang yang diketahuinya.
Menurut Hukumonline, Pasal 143 ayat (1) HIR menyatakan seseorang tidak dapat dipaksa hadir sebagai saksi dalam perkara perdata bila ia tinggal di luar wilayah pengadilan negeri yang menangani perkara. Dalam keadaan itu, pemeriksaan dapat dilakukan lewat pengadilan di tempat tinggalnya. Tanyakan ke majelis hakim mengenai mekanismenya.
Bila saksi enggan hadir, hakim dapat memanggil secara patut. Bila setelah dipanggil ia tetap tidak hadir tanpa alasan sah, ada ketentuan yang memungkinkan tindakan terhadapnya. Rincian sanksi dan prosedur perlu dicek di teks resmi.
Contoh: Dalam sengketa utang antarteman, penggugat mengaku meminjamkan uang dalam sebuah pertemuan di warung. Penggugat menghadirkan pemilik warung yang melihat uang diserahkan, serta teman yang ikut hadir. Pemilik warung menerangkan apa yang ia lihat, tanpa menambah-nambah. Tergugat membantah dan menghadirkan saksi lain. Hakim menimbang mana yang lebih meyakinkan, dengan melihat kecocokan keterangan. Cerita ini fiktif.
Saksi yang memberi keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana. Jangan meminta atau membayar orang untuk berbohong. Selain risiko pidana, hakim biasanya mudah mencium keterangan yang dilatih.
Latih saksi dengan satu pesan: ceritakan hanya yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, dan jawab "tidak tahu" bila memang tidak tahu. Jangan memberi naskah.
Bagaimana hakim menilai keterangan saksi
Setelah saksi bicara, hakim menimbang nilainya. Hakim biasanya memperhatikan beberapa hal berikut.
- Apakah saksi mengalami sendiri atau hanya mendengar dari orang lain.
- Apakah ceritanya runtut dan masuk akal.
- Apakah keterangannya sama dengan keterangan saksi lain atau berbeda pada hal pokok.
- Apakah saksi punya kepentingan, misalnya hubungan dekat atau utang budi kepada salah satu pihak.
- Apakah keterangannya didukung surat atau alat bukti lain.
Hakim tidak terikat oleh keterangan saksi. Ia bebas menilai. Karena itu, kesaksian yang tampak dilatih atau seragam sampai ke kata-katanya justru bisa mengurangi nilai. Sebaliknya, perbedaan kecil pada hal tidak penting, seperti jam atau warna baju, lazim terjadi dan tidak otomatis melemahkan keterangan.
Mempersiapkan saksi tanpa mengarahkan
Menyiapkan saksi berbeda dengan mengajari saksi. Yang boleh dilakukan:
- Menjelaskan suasana sidang: siapa yang duduk di mana, dan bahwa saksi akan disumpah.
- Menjelaskan urutan pertanyaan: hakim dan para pihak bertanya.
- Meminta saksi mengingat kembali kejadian dengan jujur, termasuk tanggal dan tempat sebisanya.
- Mengingatkan saksi membawa kartu identitas dan datang lebih awal.
- Mengingatkan saksi untuk menjawab sopan, singkat, dan tidak berdebat dengan pihak lawan.
Yang tidak boleh dilakukan: menyusun naskah jawaban, menjanjikan imbalan, atau menekan saksi untuk menutupi fakta. Selain tidak etis, tindakan itu dapat menjadi masalah hukum.
Contoh: Seorang pemilik kios menggugat penyewa yang menunggak. Ia menyiapkan dua saksi: tukang parkir yang tahu penyewa pindah malam hari, dan teman yang hadir saat perjanjian lisan. Sebelum sidang, ia hanya meminta keduanya mengingat kejadian apa adanya dan datang tepat waktu. Di sidang, keduanya menjawab sesuai pengetahuan masing-masing. Keterangan mereka berbeda tentang jam kejadian, tetapi sama tentang hal pokok. Ilustrasi ini fiktif.
Saksi ahli berbeda dari saksi biasa
Selain saksi biasa, pengadilan kadang mendengar ahli, misalnya ahli bangunan atau ahli keuangan. Ahli tidak menerangkan kejadian yang ia alami, melainkan memberi pendapat berdasarkan keahliannya. Karena itu, aturan larangan keluarga pada saksi biasa tidak sama dengan penilaian terhadap ahli. Ahli yang punya hubungan kepentingan dengan salah satu pihak tetap dapat dipertanyakan kenetralannya oleh pihak lawan.
Ahli juga disumpah sebelum memberi pendapat. Pada perkara sederhana, biasanya saksi biasa sudah cukup. Pertimbangkan ahli bila sengketa menyangkut hal teknis yang sulit dipahami hakim, dan tanyakan kepada kuasa hukum bagaimana cara mengajukannya.
Kesalahan umum
- Menghadirkan saksi keluarga dekat yang dilarang undang-undang, lalu keterangannya tidak dipakai.
- Menghadirkan saksi yang hanya mendengar cerita dari orang lain.
- Mengandalkan satu saksi tanpa bukti lain.
- Tidak memberi tahu saksi tanggal dan tempat sidang.
- Mengarahkan keterangan saksi.
- Membawa saksi yang tidak mengetahui pokok sengketa hanya agar jumlah saksi terlihat banyak.
- Tidak mencatat nama, alamat, dan nomor telepon saksi sehingga sulit dihubungi.
- Terlambat mengajukan nama saksi pada tahap pembuktian.
- Mengira saksi harus selalu menguntungkan, padahal keterangan yang jujur tetapi netral lebih bernilai daripada yang berlebihan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah paman atau bibi menjadi saksi? Hukumonline membahas hal ini dalam salah satu klinik hukum mengenai paman sebagai saksi dalam perkara perdata. Jawaban tergantung derajat hubungan dan apakah ia termasuk golongan yang dilarang atau boleh menolak menurut Pasal 145 dan 146 HIR. Periksa derajat kekerabatannya dan perkara yang dihadapi.
Apakah saksi bisa memberi keterangan tertulis saja? Pada umumnya saksi didengar langsung di persidangan di bawah sumpah. Surat pernyataan tertulis dari orang lain biasanya tidak sama nilainya dengan kesaksian di sidang. Tanyakan kepada hakim atau kuasa hukum.
Berapa saksi yang cukup? Tidak ada angka mutlak yang dijamin. Asas satu saksi bukan saksi berarti keterangan satu orang saja perlu dikuatkan alat bukti lain. Kualitas dan kecocokan keterangan lebih menentukan daripada jumlah.
Ringkasan
Dalam perkara perdata, keluarga sedarah dan semenda garis lurus, pasangan, anak di bawah 15 tahun, dan orang sakit ingatan tidak dapat didengar sebagai saksi menurut Pasal 145 HIR. Saudara kandung, ipar, dan orang terikat rahasia jabatan boleh mengundurkan diri menurut Pasal 146 HIR, dengan pengecualian untuk perkara tertentu. Satu saksi tidak cukup bila tanpa alat bukti lain. Siapkan saksi yang tahu langsung, beri tahu jadwal, dan minta ia jujur.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya — www.hukumonline.com/berita/a/saksi-yang-tidak-dapat-didengar-keterangannya-lt6384915f07123/?page=all
- Hukumonline: Saatnya Mengingat Kembali Alat-Alat Bukti dalam Perkara Perdata — www.hukumonline.com/berita/a/saatnya-mengingat-kembali-alat-alat-bukti-dalam-perkara-perdata-lt5a27cbecc0fd8?page=3
- Hukumonline Klinik: Apakah Paman Boleh Jadi Saksi dalam Perkara Perdata — www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-paman-boleh-jadi-saksi-dalam-perkara-perdata-lt51daa86c89385
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement), termasuk Pasal 143, 145, 146, dan 169
- KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) tentang pembuktian, termasuk Pasal 1895
Baca juga
- Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Surat, Saksi, dan Lainnya
- Permohonan Penetapan Voluntair: Kapan Cukup Tanpa Lawan Perkara
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.