Pajak Hak Pajak 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Restitusi Pajak: Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Bayar

Jika pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya, wajib pajak berhak meminta restitusi. Prosesnya bisa dilakukan melalui pengajuan dalam SPT atau permohonan tersendiri.

Kapan restitusi terjadi?

Restitusi terjadi bila jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang terutang, misalnya karena pemotongan yang berlebih atau kredit pajak yang melebihi kewajiban.

Langkah pengajuan

  • Periksa SPT dan bukti pemotongan untuk memastikan selisih.
  • Ajukan permohonan restitusi melalui sistem DJP sesuai jenis pajak.
  • Lengkapi dokumen pendukung bila diminta pemeriksa.

Pemeriksaan

Pengajuan restitusi dapat diperiksa terlebih dahulu. Jika pemeriksaan menemukan kekurangan, wajib pajak perlu menjawab dan melengkapi bukti.

📌 Catatan

Tenggat dan dokumen restitusi dapat berubah. Periksa ketentuan terbaru di laman DJP.

📚 Sumber Rujukan
  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 17B — peraturan.bpk.go.id
  • Informasi restitusi, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA