Rekomendasi Ombudsman Tidak Dilaksanakan Pejabat: Apa Akibatnya dan Apa yang Bisa Dilakukan Pelapor
Rekomendasi Ombudsman diabaikan instansi? Pahami kewajiban 60 hari, sanksi bagi pejabat, dan langkah praktis pelapor agar haknya tetap dipulihkan.
Isi artikel
- Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan terlapor dan atasannya; UU 37/2008 Pasal 38 memberi batas paling lama 60 hari.
- Rekomendasi adalah tahap akhir: sebelumnya ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berisi tindakan korektif dan tahap resolusi.
- Bila diabaikan, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan terlapor, melapor ke DPR dan Presiden, serta mendorong sanksi administratif bagi pejabat.
- Pelapor tidak pasif: pantau nomor laporan, kirim bukti bahwa masalah belum selesai, dan siapkan jalur lain seperti keberatan administratif, PTUN, atau gugatan perdata.
Dari laporan sampai rekomendasi: di tahap mana kasus Anda?
Banyak warga mengira setiap surat dari Ombudsman adalah "rekomendasi". Padahal, menurut Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Setelah laporan diperiksa, Ombudsman menuangkan hasilnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam praktik dan pemberitaan, dokumen ini sering juga disebut LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan).
Kesimpulan LHP bisa tiga: ditemukan maladministrasi, ditemukan maladministrasi tetapi sudah diselesaikan, atau tidak ditemukan maladministrasi (Pasal 44 ayat 5). Bila maladministrasi ditemukan dan belum diselesaikan, LHP memuat tindakan korektif yang harus dilakukan terlapor atau atasannya (Pasal 47).
Jika dalam 30 hari kerja sejak LHP diterima tidak ada tindak lanjut, Ombudsman melanjutkan ke tahap resolusi dan monitoring (Pasal 54 ayat 1). Baru bila resolusi pun gagal, Ombudsman menyusun Rekomendasi yang disetujui Rapat Pleno dan ditandatangani Ketua Ombudsman (Pasal 56 dan 57). Jadi, rekomendasi adalah "kartu terakhir" Ombudsman dalam satu kasus.
Kekuatan hukum rekomendasi
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menyatakan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi. Pasal 38 memberi batas waktu tindak lanjut paling lama 60 hari sejak rekomendasi diterima, dan instansi wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman.
Rekomendasi memang bukan putusan pengadilan, sehingga tidak bisa dieksekusi juru sita. Namun, kata "wajib" dalam undang-undang membuat pejabat yang mengabaikannya melanggar kewajiban hukum, dan hal ini membuka pintu sanksi administratif serta tekanan politik melalui DPR dan Presiden.
Akibat bagi pejabat yang mengabaikan
- Publikasi. Ombudsman dapat mengumumkan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi (UU 37/2008 Pasal 38; Peraturan Ombudsman 58/2023 Pasal 58 dan 63 ayat 1).
- Laporan ke DPR dan Presiden. Ketidakpatuhan dapat dilaporkan agar ditindaklanjuti lewat fungsi pengawasan DPR dan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
- Sanksi administratif. Pasal 39 UU 37/2008 memungkinkan sanksi administratif bagi terlapor dan atasan terlapor yang melanggar kewajiban melaksanakan rekomendasi. Ombudsman dapat mengusulkan sanksi itu bila alasan tidak melaksanakan dinilai tidak patut (Peraturan Ombudsman 58/2023 Pasal 63 ayat 2).
- Pembinaan khusus kepala daerah. Pasal 351 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan, dan selama itu tugasnya dilaksanakan wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu, rekomendasi dan LHP dapat menjadi bukti kuat bila pelapor menempuh jalur hukum lain, misalnya gugatan ke PTUN atau gugatan ganti rugi.
Contoh kasus sederhana
Bu Sari mengajukan izin usaha ke dinas di kabupatennya. Berkas lengkap, tetapi tidak diproses selama berbulan-bulan tanpa alasan. Ia melapor ke Ombudsman Perwakilan provinsi. LHP menyatakan ada maladministrasi berupa penundaan berlarut dan meminta dinas memproses izin dalam waktu tertentu. Dinas tetap diam, resolusi gagal, lalu terbit rekomendasi kepada bupati.
Enam puluh hari berlalu tanpa tindakan. Bu Sari lalu mengirim surat ke Ombudsman yang melampirkan bukti bahwa izinnya masih belum diproses, meminta Ombudsman melakukan monitoring dan memakai kewenangan publikasi serta pelaporan. Pada saat bersamaan ia berkonsultasi dengan advokat mengenai gugatan ke PTUN atas sikap diam pejabat. Dua jalur berjalan, tekanan ke dinas makin besar.
Langkah praktis bagi pelapor
- Pastikan dokumen yang Anda pegang. Bedakan LHP (berisi tindakan korektif) dan Rekomendasi (ditandatangani Ketua Ombudsman). Batas 60 hari berlaku untuk rekomendasi.
- Catat tanggal. Tanyakan kapan rekomendasi diterima instansi. Ombudsman melakukan monitoring dalam 60 hari sejak rekomendasi diterima terlapor atau atasannya (Peraturan Ombudsman 58/2023 Pasal 62 ayat 2).
- Laporkan fakta di lapangan. Kirim surat atau pesan ke petugas yang menangani laporan Anda, sebutkan nomor registrasi, dan lampirkan bukti bahwa masalah belum selesai (foto, surat, tangkapan layar).
- Minta informasi perkembangan. Pelapor berhak memperoleh informasi perkembangan laporannya (Pasal 2 ayat 4 Peraturan Ombudsman 58/2023).
- Siapkan jalur paralel. Bila kerugian nyata atau ada tenggat lain yang berjalan, jangan hanya menunggu Ombudsman. Pertimbangkan upaya administratif, gugatan PTUN, gugatan perdata, atau laporan pidana bila ada unsur pungli atau pemerasan.
Jalur hukum lain yang bisa ditempuh
Ombudsman tidak menggantikan pengadilan. Jika yang Anda butuhkan adalah pembatalan atau penerbitan suatu keputusan, gugatan ke PTUN sering lebih tepat. Perhatikan tenggat gugatan dan kewajiban menempuh upaya administratif terlebih dahulu, karena waktu yang dihabiskan menunggu rekomendasi tidak otomatis menghentikan tenggat tersebut.
Bila maladministrasi menimbulkan kerugian materiil, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik membuka kemungkinan tuntutan ganti rugi, dan Ombudsman juga dapat melakukan ajudikasi khusus untuk sengketa ganti rugi pelayanan publik. Untuk kasus yang melibatkan suap atau pungutan liar, laporkan juga ke aparat penegak hukum; sejak 2 Januari 2026 rujukan pasal pidana mengikuti KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Bagaimana bila Anda tidak puas dengan kerja Ombudsman?
Kadang masalahnya bukan pada instansi, melainkan pada penanganan laporan yang lambat. Peraturan Ombudsman 58/2023 tidak mengenal banding atas LHP, tetapi keberatan atas proses pemeriksaan dapat ditangani melalui mekanisme pengaduan atas pelaksanaan tugas Ombudsman (Pasal 72). Sampaikan secara tertulis, faktual, dan sertakan nomor laporan.
Ingat juga: bila Anda mencabut laporan, laporan yang sama tidak dapat diajukan kembali (Pasal 3 ayat 2). Karena itu jangan mencabut laporan hanya karena dijanjikan secara lisan oleh instansi.
Hal yang sering keliru
- Menganggap LHP sama dengan rekomendasi, lalu menghitung batas 60 hari sejak LHP.
- Mengira rekomendasi bisa dieksekusi paksa seperti putusan pengadilan.
- Hanya menunggu Ombudsman sampai tenggat gugatan PTUN terlewat.
- Mencabut laporan karena janji lisan instansi, padahal laporan yang sama tidak bisa diajukan lagi.
- Tidak melaporkan perkembangan di lapangan sehingga Ombudsman mengira masalah sudah selesai.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama instansi wajib melaksanakan rekomendasi?
Paling lama 60 hari sejak rekomendasi diterima, menurut Pasal 38 UU 37/2008. Dalam periode yang sama Ombudsman melakukan monitoring.
Apakah pejabat bisa dipecat karena mengabaikan rekomendasi?
Pasal 39 UU 37/2008 membuka sanksi administratif. Jenis dan beratnya ditentukan pejabat yang berwenang menurut aturan kepegawaian, jadi tidak otomatis berupa pemberhentian.
Apakah rekomendasi bisa dipakai sebagai bukti di PTUN?
Bisa diajukan sebagai bukti surat yang menunjukkan adanya maladministrasi, tetapi hakim tetap menilai sendiri seluruh bukti.
Bisakah instansi menolak rekomendasi?
Instansi dapat menyampaikan alasan. Bila alasan itu dinilai tidak patut, Ombudsman dapat mengusulkan sanksi administratif dan mempublikasikan ketidakpatuhan.
Apakah pelapor dikenai biaya?
Tidak. Layanan pelaporan ke Ombudsman tidak dipungut biaya.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Ombudsman RI, Rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, apa konsekuensinya? — ombudsman.go.id
- JDIH BPK, Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Pasal 38 dan 39)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 351)
- Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dalam kategori yang sama
- Pindah Memilih (DPTb): Syarat, Alasan yang Diterima, dan Batas Waktu Mengurusnya
- Pindah Memilih (DPTb): Syarat, Alasan yang Diterima, dan Batas Waktu Mengurusnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.