Praperadilan: Apa yang Bisa Diuji dan Bagaimana Alurnya
Praperadilan menguji sah tidaknya tindakan aparat seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Kenali objek, pengajuan, dan alur singkatnya.
Isi artikel
- Praperadilan menguji proses, bukan menentukan bersalah atau tidaknya.
- Objeknya antara lain penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, dan penetapan tersangka.
- Diperiksa hakim tunggal dengan jadwal yang singkat.
- Gugur bila pokok perkara sudah mulai diperiksa pengadilan.
Apa itu praperadilan?
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan tertentu aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan. Tujuannya mengawasi agar upaya paksa tidak sewenang-wenang.
Pemohonnya bisa tersangka, keluarga, kuasa hukum, pelapor, atau pihak ketiga yang berkepentingan, tergantung objeknya.
Apa saja objeknya?
Menurut KUHAP lama, objeknya meliputi sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi memperluas, antara lain mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
KUHAP baru dapat mengatur objek dan tata cara dengan rumusan berbeda sehingga perlu diperiksa ulang.
Siapa yang memutus?
Perkara diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal di pengadilan negeri tempat tindakan dilakukan. Termohon biasanya penyidik atau penuntut umum yang bertindak.
Prosesnya dirancang cepat. Karena itu advokat perlu menyiapkan bukti sebelum mengajukan permohonan.
Apa yang dinilai hakim?
Hakim menilai kelengkapan formal dan bukti terkait tindakan yang dipersoalkan, misalnya surat perintah, tenggat, dan ada tidaknya dua alat bukti. Hakim tidak memeriksa apakah perbuatan pidana benar terjadi.
Contoh: Pak Surya (fiktif) ditangkap tanpa surat perintah dan tanpa penjelasan. Advokatnya mengajukan praperadilan dengan melampirkan kronologi dan bukti saksi. Hakim akan menilai sah tidaknya penangkapan itu.
Kapan praperadilan gugur?
Apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, permohonan praperadilan yang belum selesai dinyatakan gugur menurut ketentuan KUHAP lama. Putusan Mahkamah Konstitusi memberi tafsir tentang saat dimulainya pemeriksaan pokok perkara.
Oleh sebab itu, ketepatan waktu pengajuan sangat penting.
Beda praperadilan dan eksepsi
Praperadilan terjadi sebelum atau di luar pemeriksaan pokok perkara dan hanya menguji tindakan aparat. Eksepsi adalah keberatan terdakwa atas surat dakwaan pada sidang pokok perkara.
Keduanya punya tujuan dan waktu yang berbeda, sehingga strategi pembelaan perlu disusun terpisah.
Realistis soal hasil
Banyak permohonan praperadilan ditolak, dan tidak ada jaminan hasil. Kendati demikian, praperadilan tetap sarana penting untuk memastikan aparat bekerja sesuai hukum.
Pertimbangkan biaya, waktu, dan dampak terhadap strategi pembelaan sebelum memutuskan mengajukan.
Kapan sebaiknya dipertimbangkan?
Praperadilan layak dipertimbangkan ketika ada dugaan cacat prosedur yang jelas, misalnya penangkapan tanpa surat perintah, penahanan melewati batas waktu, atau penetapan tersangka tanpa bukti yang memadai.
Bila persoalannya lebih pada tidak setuju atas penilaian bukti, jalurnya adalah pembelaan di sidang pokok perkara.
Isi putusan praperadilan
Putusan dapat menyatakan tindakan sah atau tidak sah, memerintahkan pembebasan, melanjutkan penyidikan, atau memberi ganti rugi dan rehabilitasi. Putusan bukan putusan bebas dalam arti pokok perkara.
Pihak yang kalah tidak selalu dapat mengajukan banding; rincian ini diatur secara khusus sehingga perlu dicek.
Menyiapkan permohonan
Susun posita yang runtut: siapa, kapan, tindakan apa, dan mengapa dianggap tidak sah. Tutup dengan petitum yang jelas dan dapat dikabulkan. Lampirkan bukti surat dan daftar saksi.
Kuasa hukum perlu memahami persyaratan formal agar permohonan tidak ditolak karena cacat bentuk.
Hal yang sering keliru
- Mengira praperadilan menentukan seseorang bebas dari tuduhan.
- Terlambat mendaftar sampai pokok perkara disidangkan.
- Mengajukan tanpa bukti kronologi dan surat perintah.
Objek dan tenggat praperadilan dipengaruhi putusan MK dan KUHAP baru; mintalah pendapat advokat sebelum mengajukan.
- KUHAP (UU 8/1981) dan KUHAP baru — peraturan.bpk.go.id
- Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHAP (UU 8/1981) Pasal 77 sampai 83
- Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
Dalam kategori yang sama
- Saksi di Sidang Pidana: Hak, Kewajiban, dan Cara Memberi Keterangan
- Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka: Apa Bedanya?
- Penahanan: Jenis, Alasan, dan Batas Waktunya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.