PPN atas Sewa Ruko dan Properti Komersial: Kapan Dikenakan
Sewa properti komersial dapat dikenai PPN jika pemilik sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pemilik dan penyewa perlu memahami siapa yang menanggung dan melaporkannya.
Kapan dikenai PPN?
Penyerahan jasa persewaan properti oleh pengusaha kena pajak dikenai PPN. Pemilik yang belum PKP umumnya tidak memungut PPN atas sewa tersebut.
Kesepakatan dalam kontrak
- Sebutkan apakah harga sewa sudah termasuk PPN atau belum.
- Tentukan siapa yang menanggung PPN dalam perjanjian sewa.
- Terbitkan faktur pajak sesuai ketentuan bila pemilik adalah PKP.
📌 Catatan
Tarif PPN dan batas PKP mengikuti peraturan yang berlaku. Informasi per Oktober 2026, periksa pembaruan.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah UU HPP — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.