PPh Pasal 22 Impor: Pungutan saat Barang Masuk ke Indonesia
Importir umumnya dikenai PPh Pasal 22 saat barang diimpor. Pungutan ini dapat menjadi kredit pajak bagi importir yang memiliki kewajiban PPh.
Apa itu PPh Pasal 22 impor?
PPh Pasal 22 atas impor adalah pungutan pajak yang dilakukan pada saat barang diimpor, biasanya oleh instansi kepabeanan. Besarnya bergantung pada jenis barang dan status importir.
Kredit pajak
Importir dapat memperhitungkan PPh Pasal 22 impor sebagai kredit pajak saat melaporkan SPT tahunan. Bukti pemungutan perlu disimpan.
📌 Catatan
Status importir dan tarif pungutan dapat berbeda. Periksa ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan pengurus kepabeanan.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 22 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.