Hukum Perdata & Litigasi

Pinjam Uang Dihitung dalam Emas atau Dolar: Bolehkah, dan Berapa yang Harus Dikembalikan?

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Utang dicatat dalam gram emas atau dolar, lalu harganya naik. Pahami aturan wajib rupiah, cara menghitung pengembalian, dan cara menulis perjanjian yang aman.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pinjaman antarpribadi di Indonesia pada dasarnya wajib dinyatakan dan dibayar dalam rupiah (UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 21).
    • Bila yang dipinjamkan benar-benar uang rupiah, yang dikembalikan pada prinsipnya adalah jumlah rupiah yang sama, kecuali ada kesepakatan bunga atau penyesuaian yang sah.
    • Bila yang dipinjamkan berupa barang, misalnya emas batangan, yang dikembalikan adalah barang sejenis dengan jumlah dan mutu yang sama, bukan nilai rupiahnya saat dipinjam.
    • Sengketa paling sering muncul karena perjanjian tidak jelas: tuliskan apa yang diserahkan, bentuk pengembalian, dan patokan harga bila dikonversi.

    Situasi yang sering terjadi

    Banyak orang meminjamkan uang kepada saudara atau teman dengan cara "dihitung emas". Contohnya, pada 2022 Bu Rina meminjamkan Rp20 juta kepada adiknya dan mencatat "setara 20 gram emas". Tiga tahun kemudian harga emas naik tajam. Bu Rina meminta 20 gram emas atau uang senilai harga emas hari ini, sementara adiknya merasa cukup mengembalikan Rp20 juta.

    Kasus serupa terjadi dengan dolar: pekerja migran meminjamkan uang yang ditabung dalam dolar, atau pinjaman antarteman ditulis "USD 2.000". Ketika kurs berubah, kedua pihak berselisih soal jumlah yang adil. Jawabannya bergantung pada apa yang sebenarnya diserahkan dan apa yang disepakati secara tertulis.

    Aturan dasar: transaksi di Indonesia wajib memakai rupiah

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 21 ayat (1), mewajibkan rupiah digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelunasan utang uang termasuk "penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang".

    Pasal 21 ayat (2) memberi pengecualian terbatas, yaitu transaksi tertentu dalam rangka APBN, hibah dari atau ke luar negeri, perdagangan internasional, simpanan bank dalam valuta asing, dan pembiayaan internasional. Pinjaman biasa antara dua orang yang sama-sama berada di Indonesia tidak termasuk pengecualian tersebut.

    Pelanggaran kewajiban memakai rupiah diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 33 ayat (1)). Dalam praktik, ancaman ini jarang dikenakan pada utang keluarga, tetapi aturannya menunjukkan bahwa pengadilan akan memakai rupiah sebagai ukuran pelunasan.

    Bank Indonesia menjabarkan kewajiban ini dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015, yang mencakup transaksi tunai maupun nontunai, termasuk kewajiban mencantumkan harga hanya dalam rupiah bagi pelaku usaha.

    Bedakan: yang dipinjam uang atau barang?

    KUH Perdata mengatur pinjam-meminjam (Pasal 1754 dan seterusnya) sebagai perjanjian ketika satu pihak menyerahkan sejumlah barang yang habis karena pemakaian, dan pihak lain wajib mengembalikan barang sejenis dalam jumlah dan keadaan yang sama. Uang dan emas sama-sama bisa menjadi objek, tetapi akibatnya berbeda.

    • Yang diserahkan uang rupiah. Utang yang lahir dari peminjaman uang pada prinsipnya hanya sebesar jumlah uang yang disebut dalam perjanjian. Kenaikan harga emas atau kurs tidak otomatis menambah utang. Catatan "setara 20 gram emas" sering dinilai hanya sebagai keterangan, kecuali jelas disepakati sebagai cara menghitung pengembalian.
    • Yang diserahkan emas fisik. Bila Bu Rina benar-benar memberikan 20 gram emas batangan, yang wajib dikembalikan adalah 20 gram emas dengan kadar yang sama, berapa pun harganya kini. Ini pinjam-meminjam barang, bukan pinjam uang, sehingga tidak bertentangan dengan kewajiban rupiah.
    • Yang diserahkan dolar tunai. Menyerahkan dan menerima uang asing antarpribadi di dalam negeri rawan berbenturan dengan Pasal 21. Lebih aman bila jumlahnya dikonversi ke rupiah saat penyerahan dan dicatat dalam rupiah.

    Jadi, sebelum berdebat soal angka, jawab dulu pertanyaan sederhana: apa yang benar-benar berpindah tangan pada hari peminjaman, dan apakah ada bukti tertulisnya?

    Bolehkah menyepakati pengembalian mengikuti harga emas?

    Para pihak bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak melanggar undang-undang. Kesepakatan seperti "pengembalian dibayar dalam rupiah sebesar harga 20 gram emas Antam pada hari pelunasan" pada dasarnya adalah cara menentukan jumlah rupiah, sehingga pelunasannya tetap dalam rupiah.

    Namun hakim dapat menilai apakah kesepakatan itu sebenarnya bunga terselubung yang berlebihan, terutama bila peminjam berada dalam posisi lemah. Karena itu, kesepakatan semacam ini sebaiknya ditulis tegas, ditandatangani kedua pihak, dan menyebut sumber harga yang jelas (misalnya harga jual atau harga beli kembali emas resmi pada tanggal tertentu).

    Bila tidak ada kesepakatan tertulis tentang penyesuaian nilai, pihak yang meminjamkan uang hanya dapat menagih jumlah pokok. Bila peminjam terlambat setelah ditegur, pemberi pinjaman masih bisa menuntut bunga keterlambatan menurut hukum perdata, bukan selisih harga emas.

    Urutan menyelesaikan utang emas atau dolar1Cek objek pinjamanUang atau emas fisik?2Baca perjanjianAda klausul penyesuaian?3Hitung dalam rupiahPakai patokan yang jelas4NegosiasiCari jalan tengah5Somasi/gugatanBila tetap buntu
    Urutan menyelesaikan utang emas atau dolar. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Contoh perhitungan

    1. Perjanjian menyebut "pinjam Rp20.000.000" saja. Yang wajib dikembalikan Rp20.000.000, ditambah bunga hanya bila disepakati tertulis.
    2. Perjanjian menyebut "pinjam Rp20.000.000, dikembalikan dalam rupiah senilai 20 gram emas pada hari pelunasan". Bila pada hari pelunasan harga 1 gram Rp1.900.000, pelunasan menjadi Rp38.000.000. Kesepakatan ini mengikat selama dibuat dengan sukarela dan tidak dibatalkan hakim.
    3. Yang diserahkan 20 gram emas batangan. Yang dikembalikan 20 gram emas sejenis. Bila peminjam tidak sanggup menyerahkan emas, para pihak dapat sepakat mengganti dengan rupiah senilai harga emas saat penggantian.
    4. Perjanjian ditulis "USD 2.000" padahal yang diserahkan rupiah. Hakim kemungkinan besar berpegang pada jumlah rupiah yang benar-benar ditransfer. Simpan bukti transfer sebagai patokan.

    Cara menulis perjanjian agar tidak bersengketa

    • Sebutkan dengan tepat apa yang diserahkan: jumlah rupiah, atau berat dan kadar emas beserta nomor sertifikatnya.
    • Tentukan bentuk pengembalian: rupiah dengan jumlah tetap, rupiah mengikuti harga emas, atau emas fisik.
    • Bila mengikuti harga emas, sebut sumber harga dan tanggal patokan (misalnya harga buyback resmi pada tanggal pembayaran).
    • Cantumkan jadwal cicilan, tanggal jatuh tempo, dan bunga bila ada, secara tertulis.
    • Tanda tangani di atas meterai, hadirkan saksi, dan simpan bukti transfer atau foto serah terima emas.

    Meterai bukan syarat sahnya perjanjian, tetapi memudahkan dokumen dipakai sebagai alat bukti. Untuk jumlah besar, akta notaris memberi kepastian lebih kuat.

    Bila sudah terlanjur bersengketa

    Mulailah dengan mengumpulkan bukti: catatan pinjaman, pesan singkat, bukti transfer, dan saksi. Ajak bicara baik-baik dan tawarkan jalan tengah, misalnya pokok ditambah sebagian kenaikan harga. Banyak keluarga menyelesaikannya dengan membagi selisih.

    Bila tidak berhasil, kirim somasi tertulis yang menyebut jumlah tagihan dan dasar perhitungannya. Untuk nilai gugatan paling banyak Rp500 juta, gugatan sederhana di pengadilan negeri dapat menjadi pilihan karena prosesnya lebih singkat. Hakim akan menilai isi perjanjian dan bukti apa yang sebenarnya diserahkan.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira catatan "setara emas" otomatis membuat utang ikut naik mengikuti harga emas, padahal tanpa kesepakatan tegas yang ditagih umumnya hanya pokok.
    • Menagih pelunasan dalam dolar tunai antarpribadi di Indonesia, padahal kewajiban pembayaran harus memakai rupiah.
    • Menyamakan pinjam emas fisik dengan pinjam uang; yang satu dikembalikan dalam emas, yang lain dalam rupiah.
    • Tidak menyebut sumber dan tanggal patokan harga, sehingga kedua pihak memakai angka berbeda.
    • Menganggap perjanjian tanpa meterai tidak sah, padahal meterai hanya berkaitan dengan pembuktian.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Saya meminjamkan Rp10 juta dan ditulis setara 10 gram emas. Bisakah saya menagih sesuai harga emas sekarang?

    Bergantung pada bunyi perjanjian. Bila jelas disepakati bahwa pengembalian mengikuti harga emas, Anda dapat menagihnya. Bila catatan emas hanya keterangan, umumnya yang bisa ditagih adalah Rp10 juta ditambah bunga yang disepakati.

    Apakah sah meminjam emas batangan lalu mengembalikan emas?

    Sah. Itu pinjam-meminjam barang yang habis karena pemakaian; yang dikembalikan emas sejenis dengan jumlah dan mutu yang sama.

    Bolehkah perjanjian utang antarteman ditulis dalam dolar?

    Sebaiknya tidak. Pelunasan kewajiban uang di Indonesia wajib memakai rupiah dan pinjaman pribadi tidak termasuk pengecualian Pasal 21 ayat (2) UU Mata Uang. Tulis dalam rupiah dan, bila perlu, cantumkan kurs patokan.

    Apakah peminjam bisa dipidana karena tidak mengembalikan selisih harga emas?

    Tidak. Sengketa jumlah pelunasan adalah urusan perdata. Pidana baru relevan bila sejak awal ada tipu muslihat, misalnya identitas atau jaminan palsu.

    Bagaimana jika harga emas turun?

    Logikanya berlaku sebaliknya. Bila disepakati mengikuti harga emas, peminjam membayar lebih sedikit; bila yang dipinjam emas fisik, tetap dikembalikan dalam gram yang sama.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Bab XIII tentang Pinjam-Meminjam (Pasal 1754 dan seterusnya)
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Pasal 21, Pasal 23, Pasal 33)
    • Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo. Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp