Administrasi & Kenegaraan

Pindah Memilih (DPTb): Syarat, Alasan yang Diterima, dan Batas Waktu Mengurusnya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Mau mencoblos di luar TPS asal? Pelajari syarat pindah memilih, alasan yang diterima KPU, batas 30 dan 7 hari, serta cara mengurus surat pindah memilih.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi tidak bisa mencoblos di TPS asal dapat mengurus pindah memilih dan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
    • Alasannya terbatas, antara lain bertugas di tempat lain, rawat inap, tahanan, tugas belajar, pindah domisili, bencana, atau bekerja di luar domisili.
    • Batas umum paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara; untuk keadaan tak terduga (sakit, bencana, tahanan, tugas) Putusan MK membuka sampai 7 hari sebelumnya.
    • Pemilih pindah membawa surat pindah memilih (Model A) dan KTP-el ke TPS tujuan; jenis surat suara yang diterima bisa lebih sedikit bila pindah ke daerah pemilihan lain.

    Apa itu pindah memilih dan DPTb

    Setiap pemilih pada dasarnya mencoblos di TPS sesuai alamat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masalahnya, pada hari pemungutan suara banyak orang tidak berada di rumah: mahasiswa di kota lain, pekerja proyek, pasien rumah sakit, atau warga yang baru pindah rumah.

    Untuk mereka, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyediakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pasal 210. Pemilih yang sudah terdaftar di DPT di satu TPS dapat dipindahkan ke TPS lain. Prosesnya disebut pindah memilih, dan buktinya adalah surat pindah memilih (dikenal sebagai formulir Model A) yang diterbitkan dari aplikasi data pemilih KPU (SIDALIH).

    Penting dibedakan: DPTb untuk orang yang sudah masuk DPT. Warga yang sama sekali belum terdaftar tetapi memenuhi syarat masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan mencoblos di TPS sesuai alamat KTP-el.

    Alasan yang diterima

    Berdasarkan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih yang dipakai pada Pemilu 2024 (PKPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana diubah PKPU Nomor 7 Tahun 2023), alasan pindah memilih meliputi:

    • Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
    • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
    • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
    • Menjalani rehabilitasi narkoba.
    • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani pidana penjara atau kurungan.
    • Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
    • Pindah domisili.
    • Tertimpa bencana alam.
    • Bekerja di luar domisilinya.

    Alasan liburan atau sekadar ingin mencoblos bersama keluarga tidak termasuk dalam daftar ini. Petugas berhak menolak bila alasan tidak sesuai.

    Batas waktu: 30 hari dan pengecualian 7 hari

    Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 mengatur bahwa pendaftaran ke DPTb paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat: batas 30 hari tetap menjadi aturan umum, tetapi pemilih yang mengalami keadaan tak terduga di luar kemampuan dan kemauannya, yaitu sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara, dapat didaftarkan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

    Contoh: pemungutan suara jatuh pada tanggal 14. Mahasiswa yang kuliah di luar kota harus mengurus paling lambat 30 hari sebelumnya. Sementara perawat yang mendadak dipindahtugaskan ke rumah sakit lain dua minggu sebelum hari H masih bisa mengurus hingga 7 hari sebelumnya, karena alasan tugas termasuk keadaan yang diakui MK.

    Putusan MK yang sama juga memperluas makna KTP-el dalam Pasal 348 ayat (9): pemilih yang belum memiliki KTP-el dapat memakai surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Cara mengurus pindah memilih

    1. Cek status di DPT. Buka situs cek DPT online KPU dan pastikan nama Anda terdaftar beserta TPS asal. Tanpa terdaftar di DPT, Anda tidak bisa pindah memilih.
    2. Siapkan dokumen. KTP-el dan/atau Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung alasan, misalnya surat tugas, kartu mahasiswa atau surat keterangan kampus, surat rawat inap, atau surat keterangan dari rutan atau lapas.
    3. Datangi kantor penyelenggara. Pengurusan dapat dilakukan di PPS (desa/kelurahan) atau KPU kabupaten/kota, baik di daerah asal maupun daerah tujuan, mengikuti ketentuan teknis KPU yang berlaku pada pemilu tersebut.
    4. Terima surat pindah memilih. Petugas meneliti kecocokan data KTP-el/KK dengan DPT, lalu menerbitkan surat pindah memilih dari SIDALIH beserta tanda bukti. Simpan baik-baik; surat yang hilang menyulitkan Anda di TPS.
    5. Mencoblos di TPS tujuan. Bawa surat pindah memilih dan KTP-el. Nama Anda akan tercatat di DPTb TPS tersebut. Anda tidak lagi boleh mencoblos di TPS asal.
    Urutan mengurus pindah memilih1Cek DPT onlinePastikan terdaftar2Siapkan dokumenKTP-el dan bukti alasan3Urus ke PPS/KPUAsal atau tujuan4Simpan surat ASurat pindah memilih5Coblos di tujuanBawa surat dan KTP-el
    Urutan mengurus pindah memilih. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Surat suara yang Anda terima bisa lebih sedikit

    Pada pemilu serentak, pemilih mendapat beberapa surat suara: presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pemilih yang pindah ke daerah pemilihan lain hanya mendapat surat suara yang daerah pemilihannya sama dengan asalnya. Contohnya, warga Bandung yang mencoblos di Surabaya umumnya hanya mendapat surat suara presiden, karena dapil DPR, DPD, dan DPRD-nya berbeda.

    Hal ini bukan pelanggaran, melainkan konsekuensi sistem daerah pemilihan. Bila Anda ingin tetap memilih wakil rakyat di daerah asal, pertimbangkan untuk pulang dan mencoblos di TPS asal.

    Jika ada masalah di TPS

    Bila nama Anda tidak ada di DPTb TPS tujuan padahal membawa surat pindah memilih, sampaikan kepada KPPS dan pengawas TPS. Bawaslu dan jajarannya mengawasi pengumuman DPTb dan penyerahannya ke KPPS. Catat nama petugas, nomor TPS, dan waktu kejadian, lalu laporkan ke Panwaslu kelurahan/desa atau Bawaslu kabupaten/kota bila hak pilih Anda terhalang.

    Jangan mencoba mencoblos dua kali (di TPS asal dan tujuan). Memberikan suara lebih dari satu kali adalah tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU 7/2017.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira bisa mencoblos di TPS mana saja hanya dengan KTP-el tanpa mengurus pindah memilih.
    • Menunggu sampai seminggu terakhir padahal alasannya (misalnya kuliah) bukan keadaan tak terduga.
    • Mengurus pindah memilih padahal belum terdaftar di DPT.
    • Kaget hanya mendapat satu surat suara, lalu mengira petugas curang.
    • Menghilangkan surat pindah memilih dan baru mengurus ulang di hari pemungutan suara.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pindah memilih dipungut biaya?

    Tidak. Layanan pindah memilih tidak dipungut biaya. Bila ada yang meminta uang, laporkan ke KPU atau Bawaslu setempat.

    Bisakah diurus secara online?

    Pada Pemilu 2024 pengurusan dilakukan di kantor PPS atau KPU dan diterbitkan lewat SIDALIH. Ketentuan teknis untuk pemilu berikutnya mengikuti PKPU yang berlaku saat itu.

    Bolehkah diwakilkan?

    Ketentuan teknis KPU mengatur hal ini dan dapat berbeda antarpemilu. Tanyakan ke KPU kabupaten/kota sebelum mengirim orang lain.

    Apakah pindah memilih berlaku untuk pilkada?

    Pilkada memiliki aturan sendiri (UU Pilkada dan PKPU pilkada). Karena pilkada hanya memilih kepala daerah setempat, pindah memilih umumnya hanya dimungkinkan dalam wilayah yang sama.

    Saya pasien yang mendadak dirawat tiga hari sebelum pencoblosan, apa yang bisa dilakukan?

    Batas 7 hari sudah lewat untuk pendaftaran DPTb. Tanyakan ke KPPS atau rumah sakit mengenai layanan TPS keliling atau pendampingan di fasilitas kesehatan bila disediakan penyelenggara.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 210 dan Pasal 348 ayat 9)
    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019
    • Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih
    • Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 (pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih)

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp