Hukum Digital

Pidana Memalsukan Data Pribadi untuk Keuntungan: Apa yang Dilarang UU PDP

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Penjelasan umum larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi demi keuntungan menurut UU PDP, kaitannya dengan pemalsuan lain, dan langkah korban.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • UU PDP memuat larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain.
    • Larangan dan pidananya berada di bagian ketentuan pidana UU 27/2022; nomor pasal dan ancamannya perlu dicek pada naskah.
    • Perbuatan seperti memakai identitas orang lain untuk pinjaman atau pendaftaran akun dapat menimbulkan beberapa pertanyaan hukum sekaligus.
    • Korban sebaiknya menyimpan bukti, melapor kepada penyedia layanan, dan mempertimbangkan laporan polisi dengan bantuan hukum.

    Apa yang dimaksud memalsukan data pribadi

    Memalsukan data pribadi berarti membuat atau mengubah data tentang seseorang sehingga tidak sesuai kenyataan, lalu memakainya untuk keuntungan. Contohnya membuat identitas palsu atas nama orang lain atau mengubah data pada sistem agar pinjaman cair.

    Kasus semacam ini sering muncul dalam penipuan daring, pendaftaran pinjaman, dan pembukaan rekening. Korbannya adalah pemilik data asli yang tiba-tiba menanggung tagihan atau nama baiknya tercemar.

    Artikel ini membahas pengetahuan umum saja dan tidak menilai kasus tertentu.

    Perlu dibedakan antara kesalahan data yang tidak disengaja dan pemalsuan yang disengaja. Salah ketik nama pada formulir bukan pemalsuan dengan niat menguntungkan. Unsur kesengajaan dan tujuan menjadi bagian penting dalam menilai suatu kasus.

    Bila identitas dipalsukan1PastikanApa yang memakainama Anda2SanggahSurat ke penyedia3Kumpulkan buktiDokumen dan jejak4Cek kreditSumber resmi5PertimbangkanlaporDengan penasihathukum
    Langkah umum bagi korban.

    Larangan dalam UU PDP

    Menurut pengetahuan umum tentang UU 27/2022, Pasal 65 dan 66 memuat larangan, dan Pasal 67 sampai 73 memuat ketentuan pidananya. Larangan membuat atau memalsukan data pribadi yang dapat merugikan orang lain dikenal dalam rumusan Pasal 66.

    Ancaman pidananya disebut berkisar penjara empat sampai enam tahun dan denda miliaran rupiah, dengan pemberatan untuk korporasi. Angka dan pasal ini berasal dari ingatan umum, sehingga wajib dicek pada naskah resmi sebelum dikutip.

    Pidana tambahan seperti perampasan keuntungan juga dikenal, tetapi rinciannya perlu dicek.

    Karena rumusan dan angka itu berasal dari ingatan umum, pembaca yang membutuhkan kepastian, misalnya untuk menyusun laporan, sebaiknya membaca naskah resmi di peraturan.bpk.go.id atau bertanya kepada penasihat hukum.

    Unsur yang perlu dibuktikan

    Dalam hukum pidana, perbuatan harus memenuhi unsur-unsurnya. Secara umum, unsur yang dibahas antara lain adanya perbuatan membuat atau memalsukan, objeknya data pribadi, tujuan menguntungkan, dan kemungkinan kerugian bagi orang lain.

    Membuktikan unsur itu memerlukan bukti, misalnya dokumen palsu, riwayat pendaftaran, atau jejak transaksi. Karena itu, bukti yang Anda kumpulkan sebagai korban dapat berperan penting.

    Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur adalah wewenang aparat penegak hukum dan pengadilan.

    Dalam praktik, pembuktian seringkali bergantung pada bukti elektronik seperti tangkapan layar, log pendaftaran, dan alamat surel atau nomor yang dipakai pelaku. Karena itu, bukti elektronik jangan dihapus dan sebaiknya disalin ke tempat aman.

    • Perbuatan membuat atau memalsukan
    • Objek berupa data pribadi
    • Tujuan menguntungkan diri atau orang lain
    • Dampak atau potensi kerugian
    Pidana dan administratifTerhadap pelakuPidana penjara atau dendaPembuktian unsur oleh aparatDilakukan lewat pengadilanTerhadap pengendaliSanksi administratifPeringatan hingga dendaDilakukan lembaga berwenang
    Dua jalur terpisah.

    Hubungannya dengan pemalsuan dokumen dalam hukum pidana lain

    Pemalsuan data pribadi dapat beririsan dengan pemalsuan surat atau dokumen dan penipuan dalam hukum pidana umum. Artikel lain di situs ini membahas pemalsuan surat dan memalsukan KTP serta KK.

    Aparat penegak hukum yang menentukan pasal mana yang paling cocok dalam kasus tertentu. Bisa saja lebih dari satu pasal dipakai, tergantung fakta.

    Karena itu, jangan berasumsi hanya satu aturan yang berlaku. Laporkan fakta lengkap dan biarkan pihak berwenang menilai.

    Bila identitas Anda dipalsukan

    Langkah awalnya adalah memastikan apa yang terjadi: pinjaman, akun, atau pendaftaran apa yang memakai nama Anda. Hubungi penyedia layanan secara tertulis dan jelaskan bahwa Anda bukan pelaku, lalu mintalah data tersebut ditandai sebagai sengketa.

    Periksa catatan kredit Anda di sumber resmi, dan simpan bukti bahwa data yang dipakai tidak berasal dari Anda. Artikel di situs ini tentang KTP yang dipakai untuk pinjol membahas langkah lanjutan.

    Bila kerugian atau ancaman nyata, pertimbangkan laporan polisi dengan membawa bukti dan kronologi tertulis.

    Pada tahap awal, hindari menghubungi pelaku sendiri atau melakukan pembalasan. Tindakan seperti itu dapat memperumit kasus dan bahkan menimbulkan masalah hukum bagi Anda. Serahkan penelusuran kepada penyedia layanan dan pihak berwenang.

    Peran pengendali data

    Perusahaan yang menerima data palsu dapat berperan sebagai korban sekaligus pengendali data yang wajib menjaga ketepatan data. Menurut UU PDP, pengendali data perlu memastikan keakuratan data, dan hak koreksi ada pada subjek data.

    Bila data Anda dipalsukan di sistem mereka, minta koreksi dan penjelasan bagaimana verifikasi dilakukan. Ini bisa menjadi bagian dari pengaduan Anda.

    Sanksi administratif terhadap pengendali yang lalai menurut KRES.ID mencakup peringatan hingga denda administratif, terpisah dari pidana pelaku.

    Bagi perusahaan, menyiapkan proses verifikasi yang wajar, termasuk memeriksa kesesuaian data dan wajah, membantu mengurangi risiko data palsu. Namun apa yang dianggap wajar tergantung jenis layanan dan risikonya.

    Peran UU Satu Data Indonesia

    Menurut pemberitaan, UU SDI memuat pidana bagi pihak yang memanipulasi atau menyebarluaskan tanpa hak data pada pusat data nasional dan infrastruktur SDI. Itu menyangkut sistem data pemerintah tertentu.

    Ketentuan itu tidak otomatis berlaku untuk pemalsuan data pribadi oleh pihak swasta di aplikasi komersial. Jangan mencampurkan keduanya.

    Untuk pemalsuan data pribadi pada umumnya, rujukan utama tetap UU PDP dan hukum pidana umum, serta peraturan sektoral.

    Contoh kasus

    Contoh: Seseorang menemukan ada pinjaman daring atas namanya yang tidak pernah ia ajukan. Penyedia pinjaman menyatakan pengajuan memakai fotonya dan data identitasnya. Ia menulis surat sengketa, melampirkan bukti bahwa ia tidak pernah mendaftar, meminta data ditandai sengketa, lalu berkonsultasi mengenai laporan polisi. Ia juga memeriksa catatan kreditnya dan menyimpan seluruh surat balasan.

    Bukti yang bergunaBukti Anda tidak pernah mendaftarSurat sengketa dan balasanCatatan kreditDokumen atau foto yang dipalsukanKronologi tertulis
    Simpan salinan digital dan cetak.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira semua pemalsuan data hanya dijerat satu pasal.
    • Membayar tagihan yang bukan miliknya demi menghindari masalah tanpa memeriksa lebih dulu.
    • Mengutip angka ancaman pidana dari ingatan tanpa mengecek naskah.
    📌 Catatan

    Artikel ini pengetahuan umum, bukan nasihat hukum. Nomor pasal dan besaran pidana perlu dicek pada naskah UU 27/2022.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (ketentuan pidana)
    • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pemalsuan dan penipuan)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp