Menjual atau Membeli Data Pribadi: Apa yang Dilarang UU PDP dan Risiko Pidananya
Penjelasan umum larangan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan menjual data pribadi secara melawan hukum menurut UU PDP, serta langkah bagi korban.
Isi artikel
- UU PDP melarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum untuk keuntungan.
- Mengungkapkan data pribadi milik orang lain tanpa hak juga dilarang, dan jual beli data dapat masuk ke dalam larangan ini.
- Pembeli data dapat ikut berisiko hukum, tidak hanya penjual, tergantung fakta dan niatnya.
- Pasal dan ancaman pidana perlu dicek pada naskah resmi; penilaian kasus ada pada aparat penegak hukum.
Jual beli data di sekitar kita
Penawaran daftar nomor telepon, kumpulan data nasabah, atau basis data pelanggan sering beredar di forum dan grup percakapan. Penjualnya mungkin menyebutnya data prospek atau database promosi.
Padahal data itu milik orang-orang yang tidak pernah menyetujui penjualannya. Karena itu, praktik semacam ini menjadi sorotan UU PDP.
Pembahasan di sini bersifat umum dan tidak menuduh pihak tertentu.
Di sisi pemilik data, sulit mengetahui siapa yang pertama kali membocorkan datanya. Karena itu, pertanyaan tertulis kepada pihak yang menghubungi Anda sering menjadi langkah awal untuk menelusuri jalur data.
Apa yang dilarang menurut ingatan umum UU 27/2022
Menurut pengetahuan umum, Pasal 65 melarang memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain. Ketentuan pidananya ada pada Pasal 67 dan seterusnya.
Ancaman pidananya disebut berkisar penjara empat sampai lima tahun dan denda miliaran rupiah, dengan ketentuan lebih berat untuk pemalsuan dan untuk korporasi. Angka pasti dan nomor pasal harus dicek pada naskah resmi.
Kami tidak menyebut angka lebih rinci karena belum diverifikasi.
Rumusan yang tepat, termasuk apakah suatu perbuatan perlu dilakukan dengan maksud menguntungkan, harus dibaca langsung pada naskah. Jangan mengutip penjelasan populer sebagai pengganti pasal yang sebenarnya.
Penjual, pembeli, dan perantara
Penjual data jelas berada dalam sorotan. Pembeli yang memakai data untuk menawarkan produk atau menagih juga dapat terlibat, tergantung apakah ia memperoleh dan memakainya secara melawan hukum serta niatnya.
Perantara, misalnya pengelola grup atau forum, perlu dinilai berdasarkan perannya. Pertanyaan hukum seperti ini bergantung pada fakta dan ditentukan oleh aparat serta pengadilan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak membeli daftar kontak yang asal-usulnya tidak jelas.
Pemilik usaha juga perlu berhati-hati terhadap penyedia jasa pesan massal yang menawarkan akses ke nomor yang tidak jelas asalnya. Tanyakan dasar pengumpulan data dan simpan jawaban tertulisnya.
- Penjual yang mengambil dan menawarkan data
- Pembeli yang memakai data untuk keuntungan
- Pihak dalam perusahaan yang membocorkan data
- Perantara yang memfasilitasi transaksi
Data dari orang dalam perusahaan
Sebagian kasus jual beli data berasal dari orang dalam, misalnya karyawan yang menyalin data pelanggan. Artikel lain di situs ini membahas karyawan yang membawa data pelanggan saat pindah kerja.
Perusahaan tetap bertanggung jawab menjaga keamanan data. Menurut KRES.ID, PP 33/2026 memuat kewajiban pengamanan dan sanksi administratif bagi pengendali dan prosesor yang lalai.
Karena itu, dua hal dapat terjadi bersamaan: pelaku pribadi dapat dipidana, dan perusahaan dapat dikenai sanksi administratif atau digugat.
Bila Anda mengetahui orang dalam perusahaan menjual data, melaporkan kepada manajemen atau bagian kepatuhan perusahaan adalah langkah awal yang wajar. Simpan bukti tanpa mengakses sistem secara tidak sah.
Langkah bagi korban
Jika nomor atau data Anda diduga dijual, simpan bukti penawarannya, misalnya tangkapan layar iklan atau pesan. Jangan ikut membeli untuk mengecek, karena itu dapat menimbulkan masalah bagi Anda.
Tanyakan secara tertulis kepada pihak yang menghubungi Anda dari mana mereka mendapatkan data Anda. Ajukan permintaan penghapusan dan keberatan atas pemrosesan.
Bila ada bukti kuat penjualan atau penyalahgunaan, pertimbangkan laporan kepada pihak berwenang dengan bantuan hukum.
Pemilik data yang menerima panggilan penawaran dapat meminta penghentian dan menanyakan sumber data. Pihak penelepon yang menolak menjawab patut dicatat sebagai bahan pengaduan.
Peran UU Satu Data Indonesia
Menurut pemberitaan, UU SDI mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda kategori VIII bagi yang menyerang, memanipulasi, atau menyebarluaskan tanpa hak data pada pusat data nasional dan infrastruktur SDI. Praktisi menilai ancaman itu bukan pertahanan siber utama.
Ketentuan tersebut ditujukan pada infrastruktur dan data nasional, bukan pada jual beli kontak pelanggan oleh pihak swasta. Jangan menyamakan keduanya.
Nominal denda kategori VIII belum tercantum dalam sumber kami.
Sikap bagi pelaku usaha
Bila Anda memerlukan data prospek, kumpulkan dari sumber yang sah dengan dasar yang jelas dan persetujuan bila diperlukan. Hindari membeli daftar dari pihak tak dikenal.
Dokumentasikan asal data. Bila ada pertanyaan dari pemilik data, Anda dapat menjelaskannya dan menghapus bila diminta. Sikap ini mengurangi risiko hukum dan menjaga kepercayaan pelanggan.
Untuk kepatuhan yang lebih rinci, lihat artikel kewajiban pengendali data di situs ini.
Pelaku usaha yang menerima data dari mitra sebaiknya memastikan adanya perjanjian tertulis tentang asal data dan tanggung jawab. Dokumen ini menjadi bukti bahwa Anda berupaya memperoleh data secara sah.
Contoh kasus
Contoh: Sebuah toko kecil dibujuk membeli daftar seribu nomor telepon calon pembeli dengan harga murah dari seseorang di grup percakapan. Pemilik toko menolak karena tidak tahu asal data itu. Ia memilih membuat formulir pendaftaran sukarela di tokonya. Seorang pelanggan yang menerima tawaran dari toko lain menanyakan asal datanya secara tertulis dan meminta penghapusan.
Hal yang sering keliru
- Mengira membeli data murah selalu aman karena penjualnya yang bertanggung jawab.
- Mengira jual beli data hanya urusan perdata.
- Menyamakan pidana UU SDI dengan jual beli kontak pelanggan.
Artikel ini pengetahuan umum. Pasal, unsur, dan ancaman pidana wajib dicek pada naskah resmi; penilaian kasus ada pada aparat dan pengadilan.
- Peraturan BPK (UU PDP, UU ITE, KUHP) — peraturan.bpk.go.id
- KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
- Bisnis.com: Praktisi Soroti Ancaman Pidana 15 Tahun — kabar24.bisnis.com
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (ketentuan pidana)
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- PNBP untuk Akses Data Terbatas: Apa yang Dilaporkan dan Apa yang Belum Jelas
- Produsen Data dalam UU Satu Data Indonesia: Siapa Mereka dan Apa Tanggung Jawabnya?
- Rapat Daring dan Rekaman Zoom atau Meet: Persetujuan Peserta, Penyimpanan, dan Data Pribadi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.