Pidana Korporasi dan Pengurus dalam UU Satu Data: Apa Isi Pasal 135?
Menurut pemberitaan, Pasal 135 UU Satu Data mengatur pidana bagi korporasi dan pengurusnya. Pelajari arti korporasi, siapa pengurus, dan apa yang belum jelas.
Isi artikel
- Menurut pemberitaan, Pasal 135 UU SDI mengatur pidana bagi korporasi dan pengurusnya.
- Korporasi adalah badan usaha, misalnya perseroan terbatas, yang dapat diperlakukan sebagai subjek hukum.
- Bentuk pidana korporasi dan syarat pertanggungjawaban pengurus belum dijelaskan sumber yang kami baca.
- Pelaku usaha sebaiknya membenahi keamanan data dan memeriksa naskah resmi setelah diundangkan.
Isi Pasal 135 yang dilaporkan
Pemberitaan menyebut Pasal 135 memuat pidana bagi korporasi dan pengurusnya. Pasal ini adalah yang terakhir dalam rangkaian ketentuan pidana Pasal 129 sampai 135.
Rincian lain, seperti jenis pidana dan ukuran dendanya, tidak diuraikan sumber. Karena itu, kami tidak menyebut angka apa pun.
Rumusan pidana korporasi dalam undang-undang lain biasanya memuat jenis pidana yang sesuai bagi badan usaha, seperti denda atau pidana tambahan. Apakah UU SDI sama persis belum diketahui.
Hingga artikel ini ditulis, pemberitaan arus utama belum menguraikan pasal itu lebih jauh. Jika naskah resmi sudah terbit, bagian ini perlu diperbarui dengan rumusan yang sebenarnya.
Apa itu korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang atau modal yang terorganisasi, seperti perseroan terbatas, koperasi, atau yayasan. Dalam banyak undang-undang, korporasi dapat dipidana sebagai subjek hukum, bukan hanya orang perorangan.
Pakar hukum telah menyebut korporasi diakui sebagai subjek hukum dalam rezim pelindungan data. Prinsip serupa dilaporkan hadir di UU SDI.
Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum juga berarti perusahaan dapat dimintai tanggung jawab secara tersendiri. Dalam perkara nyata, jaksa perlu menjelaskan hubungan antara perbuatan pegawai dan kepentingan perusahaan.
Dengan begitu, perusahaan perlu memastikan seluruh pegawai dan mitranya memahami batas wewenang saat menyentuh sistem milik instansi pemerintah.
Siapa yang disebut pengurus
Pengurus umumnya adalah orang yang memimpin atau mengendalikan korporasi, seperti direksi. Pada beberapa undang-undang, orang yang memberi perintah atau mengendalikan kegiatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Apakah UU SDI memakai definisi itu belum kami ketahui. Pembaca perlu mencari definisi pengurus pada naskah resmi.
Dalam praktik, penegak hukum biasanya menelusuri struktur perusahaan, surat keputusan, dan alur perintah untuk menentukan peran pengurus. Dokumen internal yang rapi dapat membantu membuktikan siapa yang berwenang dan siapa yang tidak.
Mengapa korporasi diatur
Penyedia layanan teknologi, vendor pusat data, dan perusahaan telekomunikasi dapat terhubung dengan infrastruktur pemerintah. Kesalahan atau kesengajaan di tingkat perusahaan bisa berdampak luas.
Mengatur korporasi membuat perusahaan tidak bisa berlindung di balik pegawai. Sebaliknya, pengurus juga tidak bisa berlindung di balik nama perusahaan.
Mitra swasta pemerintah yang mengelola infrastruktur sering menyimpan data sensitif. Kesalahan tata kelola di perusahaan itu dapat menyeret reputasi dan hubungan kontrak dengan instansi.
Langkah pencegahan bagi pelaku usaha
Perusahaan yang bekerja sama dengan instansi sebaiknya menyusun kebijakan akses, mencatat siapa yang memakai kredensial, dan melatih pegawai. Perjanjian dengan instansi perlu memuat kewajiban keamanan dan pelaporan insiden.
Menurut pemberitaan, insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lambat 1x24 jam. Kesiapan prosedur pelaporan membantu menunjukkan itikad baik.
Selain itu, perusahaan dapat memasukkan klausul kepatuhan dalam kontrak dengan vendor lain, sehingga tanggung jawab keamanan tidak berhenti pada satu pihak. Dokumentasikan pula pelatihan keamanan bagi pegawai yang menangani data instansi.
Batas pembahasan
Artikel ini tidak menyimpulkan perusahaan tertentu bersalah atau tidak. Pertanggungjawaban korporasi memerlukan pembuktian, misalnya bahwa perbuatan dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
Syarat itu adalah pengetahuan umum dalam hukum pidana korporasi dan belum tentu sama dengan rumusan Pasal 135. Cek naskah resmi.
Perlu diingat juga bahwa tanggung jawab pidana tidak menghapus gugatan perdata. Pihak yang dirugikan, jika ada, dapat menempuh jalur lain sesuai hukum yang berlaku, dengan bantuan penasihat hukum.
Hak ini dijamin dalam hukum acara pidana secara umum.
Hubungan dengan UU Pelindungan Data Pribadi
UU PDP, menurut pengetahuan umum, juga memuat pidana bagi korporasi atas pelanggaran data pribadi. UU SDI dan UU PDP sama-sama menyentuh data, tetapi tidak sama sasarannya.
UU SDI menurut pemberitaan menonjolkan pusat data nasional dan infrastruktur SDI. UU PDP berfokus pada data pribadi dan hak pemiliknya. Relasi rinci keduanya belum dijelaskan sumber kami.
Karena itu, satu peristiwa dapat saja menyentuh lebih dari satu undang-undang. Penegak hukum dan hakim yang menentukan aturan mana yang tepat dipakai, setelah menilai fakta kasusnya.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah usaha kecil ikut diatur? Pemberitaan tidak membatasi ukuran korporasi, tetapi sasaran utama pidana adalah perbuatan terhadap pusat data dan infrastruktur SDI. Usaha kecil yang tidak terhubung hampir pasti jauh dari sasaran itu.
Apakah perusahaan asing dapat dipidana? Pertanyaan ini menyangkut yurisdiksi dan belum dibahas sumber kami. Untuk perbuatan di luar negeri, penerapannya bergantung pada aturan yurisdiksi dan kerja sama antarnegara.
Apakah perusahaan boleh membantah? Tentu. Korporasi dan pengurusnya berhak membela diri, menghadirkan bukti, dan diwakili penasihat hukum di setiap tahap proses.
Contoh kasus
Contoh: Sebuah penyedia jasa komputasi awan mengelola sistem untuk sebuah instansi daerah. Seorang teknisi menghapus data tanpa wewenang atas perintah atasannya demi kepentingan bisnis perusahaan. Bila terbukti, penegak hukum dapat menilai tanggung jawab teknisi, pengurus, dan perusahaan secara terpisah. Rincian pidananya perlu dibaca pada naskah resmi.
Hal yang sering keliru
- Mengira hanya orang perorangan yang dapat dipidana.
- Mengira pengurus otomatis bersalah setiap kali perusahaan bermasalah.
- Mengira bentuk dan nominal pidana korporasi sudah diumumkan.
Catatan: artikel ini edukasi umum berdasarkan pemberitaan hingga 16 Oktober 2026 dan bukan nasihat hukum. Nomor undang-undang, tanggal berlaku, dan bunyi pasal perlu dicek pada naskah resmi.
- Katadata: DPR Sahkan UU SDI, Hacker Bisa Dipenjara 15 Tahun — katadata.co.id
- Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
- KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia, Pasal 135 (menurut pemberitaan)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- Pidana Memalsukan Data Pribadi untuk Keuntungan: Apa yang Dilarang UU PDP
- Menjual atau Membeli Data Pribadi: Apa yang Dilarang UU PDP dan Risiko Pidananya
- PNBP untuk Akses Data Terbatas: Apa yang Dilaporkan dan Apa yang Belum Jelas
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.