Hukum Pidana

Peta Perubahan Hukum Pidana 2026: KUHAP 1981 ke KUHAP 2025, KUHP Lama ke KUHP 2023, dan UU Penyesuaian Pidana

Terbit 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Sejak 2 Januari 2026 KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana berlaku bersamaan. Ini peta lama-baru, pasal populer, dan aturan peralihannya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sejak 2 Januari 2026 tiga undang-undang berlaku bersamaan: KUHP baru (UU 1/2023) untuk hukum materiil, KUHAP baru (UU 20/2025) untuk hukum acara, dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    • KUHP menjawab perbuatan apa yang dilarang dan apa ancamannya; KUHAP menjawab bagaimana orang diperiksa, ditahan, dituntut, dan diadili.
    • UU 1/2026 menyelaraskan ketentuan pidana di UU sektoral dan Perda dengan KUHP baru, sekaligus mengubah sejumlah pasal KUHP baru itu sendiri.
    • Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, berlaku aturan yang paling menguntungkan pelaku (Pasal 3 KUHP baru), sedangkan hukum acaranya mengikuti ketentuan peralihan KUHAP baru.

    Tiga undang-undang, tiga fungsi berbeda

    Banyak orang menyebut "KUHP baru" dan "KUHAP baru" seolah satu hal. Padahal keduanya berbeda fungsi. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah hukum pidana materiil: daftar perbuatan yang dilarang, unsur-unsurnya, dan ancaman pidananya. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah hukum pidana formil: aturan main penegakan hukum, mulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, persidangan, sampai upaya hukum.

    Sejak 2 Januari 2026 keduanya berganti hampir bersamaan, ditambah satu undang-undang "jembatan". Ringkasnya:

    • KUHP lama → KUHP baru. KUHP warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht, diberlakukan dengan UU 1/1946) digantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut database peraturan BPK, UU ini ditetapkan 2 Januari 2023 dan berlaku 2 Januari 2026.
    • KUHAP 1981 → KUHAP 2025. UU Nomor 8 Tahun 1981 digantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, ditetapkan 17 Desember 2025 dan berlaku 2 Januari 2026. Peraturan pelaksanaan KUHAP lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru.
    • UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditandatangani Presiden pada 2 Januari 2026. Database BPK mencatatnya sebagai undang-undang yang mengubah UU 1/2023, jadi KUHP baru yang berlaku hari ini adalah KUHP 2023 sebagaimana diubah UU 1/2026.

    Akibat praktisnya: saat membaca berita, putusan, atau laporan polisi, perhatikan dua hal. Pasal pidananya merujuk KUHP mana, dan prosedurnya memakai KUHAP mana. Keduanya bisa berbeda pada perkara peralihan.

    Apa yang disesuaikan UU 1/2026

    KUHP baru memakai sistem pemidanaan yang berbeda dari KUHP lama: tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai pidana pokok, memakai kategori denda (kategori I sampai VIII), dan memberi ruang lebih luas bagi hakim. Masalahnya, ratusan undang-undang sektoral dan Perda masih memakai sistem lama. UU 1/2026 dibuat untuk menyelaraskannya. Pokok-pokoknya menurut pemberitaan media hukum dan artikel di portal Mahkamah Agung:

    • Pidana minimum khusus di UU sektoral dihapus (Pasal I ayat (1)), kecuali untuk pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Untuk narkotika, penghapusan minimum dilakukan melalui perubahan pasal-pasal tertentu.
    • Pidana kurungan diganti dengan pidana denda atau penjara sesuai kategori, dan ancaman kumulatif diubah menjadi kumulatif-alternatif ("dan/atau"), dengan pengecualian.
    • Nominal denda dikonversi ke kategori denda KUHP baru sesuai berat ancamannya.
    • Perda: Pasal IV ayat (1) mengubah ancaman pidana tunggal kurungan dalam Perda. Kurungan kurang dari 6 bulan menjadi denda paling banyak kategori I, sedangkan kurungan 6 bulan atau lebih menjadi denda paling banyak kategori II.
    • Pasal KUHP baru yang diubah (Pasal VII, dilaporkan berisi 55 angka perubahan). Contoh yang terverifikasi dari media hukum: Pasal 251 (pengecualian bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual dengan usia kehamilan paling lama 14 minggu atau kedaruratan medis), Pasal 263 dan 264 (berita bohong kini hanya dipidana bila dilakukan dengan sengaja), Pasal 84 (pidana bagi pengulangan denda), Pasal 473 ayat (4) (minimum khusus dihapus), Pasal 609 dan 610 (minimum khusus narkotika dihapus), serta Pasal 622 (pencabutan pasal UU Narkotika dan UU Kesehatan dipertegas dan dipersempit).

    Daftar lengkap pasal yang diubah lebih panjang dari contoh di atas. Sebelum mengutip pasal KUHP dalam surat, laporan, atau pembelaan, cocokkan dengan naskah KUHP yang sudah memuat perubahan UU 1/2026.

    Tabel lama → baru: hukum acara (KUHAP)

    • Penangkapan: KUHAP 1981 Pasal 19 membatasi penangkapan paling lama 1 hari. Batas di KUHAP 2025 perlu dicek pada naskah resmi; prinsipnya tetap harus ada surat perintah dan keluarga diberi tahu.
    • Penahanan: KUHAP 1981 Pasal 24 (penyidik 20 hari, dapat diperpanjang penuntut umum 40 hari) dan Pasal 25 (penuntut umum 20 hari, dapat diperpanjang 30 hari), lalu tahap pengadilan. Rincian hari dan nomor pasal di KUHAP 2025 perlu dicek pada naskah resmi.
    • Praperadilan: KUHAP 1981 Pasal 77 hanya mengatur sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi dan rehabilitasi (diperluas putusan MK). KUHAP 2025 Pasal 158 sampai 162 memperluas objeknya, antara lain ke sah tidaknya upaya paksa, penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana, dan penundaan penanganan perkara. Pasal 163 ayat (1) huruf e: selama praperadilan belum selesai, pokok perkara tidak boleh diperiksa. Pasal 163 ayat (3) huruf d: bukti dari upaya paksa yang dinyatakan tidak sah tidak dapat dipakai sebagai alat bukti.
    • Alat bukti: KUHAP 1981 Pasal 184 mengenal lima alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa). KUHAP 2025 Pasal 235 memperluas jenis alat bukti, termasuk bukti elektronik.
    • Hak tersangka dan advokat: KUHAP 2025 memperkuat pendampingan advokat sejak pemeriksaan, hak diam, dan perekaman pemeriksaan. Nomor pasalnya perlu dicek pada naskah resmi.
    • Pengakuan bersalah dan keadilan restoratif: mekanisme baru. Penuntut umum berwenang menerima pengakuan bersalah dan menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif (Pasal 65), dan pengakuan bersalah di sidang dapat mengalihkan perkara ke acara pemeriksaan singkat (Pasal 205).
    • Upaya hukum: banding, kasasi, dan peninjauan kembali tetap ada. Untuk peninjauan kembali, ketentuan peralihan menyatakannya mengikuti KUHAP baru. Rincian tenggang waktu perlu dicek pada naskah resmi.

    Tabel lama → baru: delik yang paling sering ditanya (KUHP)

    • Pencurian: Pasal 362 KUHP lama → Pasal 476 KUHP baru.
    • Penipuan: Pasal 378 → Pasal 492; penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.
    • Penggelapan: Pasal 372 → Pasal 486; penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
    • Penganiayaan: Pasal 351 → Pasal 466 (penganiayaan berencana Pasal 467). Pasal 466 ayat (1) sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (perkara 112/PUU-XXIV/2026).
    • Pencemaran nama baik: Pasal 310 → Pasal 433. Untuk konten elektronik, UU ITE kini merujuk ke pasal-pasal KUHP baru.
    • Perzinaan: Pasal 284 → Pasal 411; penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, delik aduan oleh suami/istri, atau orang tua/anak bila pelaku tidak terikat perkawinan.
    • Kohabitasi (hidup bersama di luar perkawinan): delik baru, Pasal 412; penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II, delik aduan dengan pengadu yang sama.
    • Berita bohong: Pasal 263 dan 264 KUHP baru diubah UU 1/2026: hanya dipidana bila dilakukan dengan sengaja.
    • Makar: Pasal 104 sampai 107 KUHP lama dipadankan dengan bab makar di KUHP baru; nomor pasal persisnya perlu dicek.

    Dari daftar delik populer di atas, yang terverifikasi diubah UU 1/2026 hanya Pasal 263 dan 264. Pasal 476, 492, 486, 466, 433, 411, dan 412 tidak termasuk contoh perubahan yang kami temukan, tetapi tetap cocokkan dengan naskah terbaru.

    Perkara peralihan: perbuatan sebelum 2 Januari 2026

    Hukum materiil (KUHP). Prinsip dasarnya, perbuatan diadili menurut aturan yang berlaku saat perbuatan dilakukan. Namun Pasal 3 KUHP baru memuat asas lex favor reo: bila peraturan berubah setelah perbuatan terjadi, yang diterapkan adalah peraturan yang paling menguntungkan pelaku. Contohnya, perbuatan tahun 2025 yang ancaman minimum khususnya kini dihapus UU 1/2026, atau perbuatan yang tidak lagi menjadi tindak pidana.

    Hukum acara (KUHAP). Pasal 361 KUHAP 2025 mengatur peralihan. Perkara yang sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa di pengadilan tetap memakai KUHAP lama, sedangkan ketentuan tertentu seperti peninjauan kembali mengikuti KUHAP baru. Perkara yang masih di penyidikan atau penuntutan pada umumnya beralih ke prosedur baru. Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan penerapannya.

    Cara membaca perkara pidana di masa peralihan1Cek tanggal kejadianSebelum/sesudah 2/1/262Cari pasal baruKUHP 2023 versi ubahan3Bandingkan ancamanPakai yang menguntungkan4Cek tahap perkaraPasal 361 KUHAP 20255Tanya advokatUntuk strategi perkara
    Cara membaca perkara pidana di masa peralihan. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Dampak bagi Perda dan masyarakat

    Pasal 613 KUHP baru mewajibkan Perda yang memuat ketentuan pidana menyesuaikan diri dengan Buku Kesatu KUHP, dan penyesuaiannya diatur dengan undang-undang. UU 1/2026 melakukannya secara langsung: ancaman kurungan dalam Perda otomatis dibaca sebagai denda kategori I atau II. Pemerintah daerah tetap perlu merapikan Perdanya agar teks tidak menyesatkan, tetapi warga tidak lagi dapat dikurung berdasarkan ancaman kurungan Perda yang lama.

    Bagi masyarakat, dampak paling terasa adalah: nomor pasal di laporan polisi berubah, ada delik baru seperti kohabitasi (delik aduan), ruang keadilan restoratif dan pengakuan bersalah lebih luas, praperadilan lebih kuat, dan hakim punya keleluasaan lebih besar karena banyak minimum khusus dihapus.

    Pernyataan pembukaan (opening statement) di sidang

    Hal baru lain di ruang sidang adalah pernyataan pembukaan. Pasal 210 ayat (1) KUHAP 2025 memberi kesempatan kepada penuntut umum, dan kepada terdakwa atau advokatnya, untuk menyampaikan pernyataan pembuka mengenai bukti dan saksi yang akan diajukan. Dengan begitu hakim dan pengunjung sidang tahu peta perkara sejak awal. Penjelasan lengkap ada di artikel Opening statement dalam KUHAP baru.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira KUHP dan KUHAP itu sama. KUHP mengatur perbuatan dan ancaman, KUHAP mengatur prosedur.
    • Mengutip KUHP 2023 tanpa memperhatikan perubahan oleh UU 1/2026, padahal puluhan pasalnya sudah diubah.
    • Mengira perbuatan tahun 2025 pasti diadili dengan KUHP lama. Bila aturan baru lebih ringan, aturan baru yang diterapkan.
    • Mengira kohabitasi bisa dilaporkan siapa saja. Ini delik aduan dengan pengadu terbatas.
    • Mengira ancaman kurungan dalam Perda masih berlaku apa adanya, padahal sudah dikonversi menjadi denda.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah KUHP lama masih dipakai?

    Masih relevan untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, tetapi bila KUHP baru lebih menguntungkan pelaku, KUHP baru yang diterapkan sesuai Pasal 3 KUHP baru.

    Kasus saya disidang sejak 2025. Pakai KUHAP mana?

    Bila pemeriksaan terdakwa di pengadilan sudah berjalan, umumnya tetap KUHAP 1981 sesuai Pasal 361 KUHAP 2025, kecuali hal tertentu seperti peninjauan kembali.

    Apakah UU 1/2026 menggantikan KUHP?

    Tidak. UU ini mengubah sebagian pasal KUHP 2023 dan menyesuaikan ketentuan pidana di undang-undang lain serta Perda.

    Apakah pidana kurungan masih ada?

    KUHP baru tidak lagi menjadikan kurungan pidana pokok. Ancaman kurungan di UU sektoral dan Perda dikonversi oleh UU 1/2026.

    Di mana naskah resminya?

    Di peraturan.bpk.go.id dan JDIH kementerian. Pastikan memakai versi KUHP yang sudah memuat perubahan UU 1/2026.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut)
    • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp