Ketenagakerjaan

Perundingan Bipartit: Langkah dan Isi Risalah yang Benar

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Bipartit adalah langkah wajib pertama dalam perselisihan kerja. Pelajari cara menjalankannya dan apa saja yang harus tercatat dalam risalah perundingan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Bipartit adalah perundingan langsung pekerja dan pengusaha tanpa pihak ketiga.
    • Batas waktunya 30 hari kerja sejak perundingan dimulai.
    • Hasilnya berupa perjanjian bersama atau risalah perundingan.
    • Risalah menjadi syarat saat mencatatkan perselisihan ke dinas.
    Langkah perundingan bipartit1Sampaikan keluhansecara tertulis2Sepakati jadwaldan tempat3Berunding denganitikad baik4Catat hasilnya5Tanda tanganperjanjian bersama6Atau buat risalahbila gagal
    Urutan praktis berdasarkan UU 2/2004.

    Mengapa bipartit wajib?

    UU 2/2004 mengharuskan setiap perselisihan hubungan industrial diselesaikan lebih dulu melalui musyawarah mufakat antara pekerja dan pengusaha. Penyelesaian bersama lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan kerja.

    Bila langkah ini dilompati, permohonan pencatatan ke dinas ketenagakerjaan dapat dikembalikan dan diminta ditempuh dulu.

    Siapa yang berunding?

    Pekerja dapat berunding sendiri atau diwakili serikat pekerja. Pengusaha diwakili pimpinan atau pihak yang diberi kuasa, misalnya manajer SDM. Bila perselisihan menyangkut banyak pekerja, wakil perlu dipilih agar perundingan efisien.

    Pendampingan oleh serikat pekerja atau advokat diperbolehkan, selama jelas siapa yang memiliki wewenang memutuskan.

    Cara menjalankan perundingan

    Awali dengan surat tertulis yang menyebutkan pokok masalah dan tuntutan, misalnya pembayaran upah atau pesangon. Tentukan jadwal pertemuan yang wajar. Dalam perundingan, sampaikan alasan dan bukti, dengarkan tanggapan, dan catat hal yang disepakati maupun yang belum.

    Buat dokumentasi tiap pertemuan, termasuk daftar hadir. Jangan hanya mengandalkan percakapan lisan atau pesan singkat.

    Perjanjian bersama atau risalahPerjanjian bersamaAda kesepakatan penuhDitandatangani kedua pihakDapat didaftarkan ke PHIPerselisihan selesaiRisalah perundinganTidak ada kesepakatanMemuat pendapat masing-masingSyarat pencatatan ke dinasBerlanjut ke mediasi
    Dua kemungkinan hasil bipartit.

    Isi risalah perundingan

    Risalah sedikitnya memuat nama lengkap dan alamat para pihak, tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah, pendapat masing-masing pihak, kesimpulan atau hasil, serta tanggal dan tanda tangan para pihak.

    Bila ada pihak menolak menandatangani, catat penolakan itu dalam risalah atau buat catatan tersendiri yang disaksikan peserta lain.

    Contoh: Bu Lestari dan upah lembur

    Contoh: Bu Lestari, pekerja pabrik fiktif, menuntut upah lembur yang belum dibayar. Ia mengirim surat kepada HRD, dua kali berunding, lalu perusahaan hanya mau membayar sebagian. Mereka membuat risalah yang mencatat perbedaan angka masing-masing. Dengan risalah ini ia dapat mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan.

    Jika sepakat atau gagal

    Jika sepakat, buat perjanjian bersama yang ditandatangani dan dapat didaftarkan ke PHI agar kuat eksekusinya. Jika batas waktu terlampaui atau salah satu pihak menolak berunding, perundingan dianggap gagal dan perselisihan dapat dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan.

    Sikap dan strategi saat berunding

    Datanglah dengan sikap terbuka tetapi tetap tegas pada hak yang jelas dasarnya. Siapkan hitungan tuntutan yang dapat dijelaskan, misalnya komponen upah, lembur, atau pesangon. Pihak lawan lebih mudah menanggapi tuntutan yang terinci daripada pernyataan umum.

    Pertimbangkan alternatif penyelesaian, seperti pembayaran bertahap atau penjadwalan ulang, selama tidak merugikan hak dasar Anda. Fleksibilitas yang masuk akal sering mempercepat kesepakatan.

    Kesalahan umum yang perlu dihindari

    Jangan menandatangani surat pernyataan yang berisi pengunduran diri atau pelepasan hak hanya karena tekanan. Jangan pula berunding di bawah ancaman. Jika merasa ditekan, hentikan perundingan dan konsultasikan terlebih dahulu.

    Hindari pula membiarkan perundingan berlarut tanpa kepastian. Bila pihak lawan terus menunda, catat setiap penundaan karena itu menjadi bukti bahwa Anda telah beritikad baik.

    Setelah risalah dibuat

    Simpan risalah asli dan minta salinan untuk semua pihak. Risalah inilah yang akan dilampirkan saat mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan, sehingga pastikan isinya menggambarkan perundingan dengan benar sebelum ditandatangani.

    Bahan perundinganSurat undangan perundinganDaftar hadir tiap pertemuanPerjanjian kerja dan slip upahHitungan hak yang dituntutCatatan pokok pembahasanDraf risalah atau perjanjianIdentitas dan surat kuasa wakilSalinan untuk tiap pihak
    Persiapan dan arsip yang rapi.

    Hal yang sering keliru

    • Berunding tanpa catatan tertulis sehingga tidak ada bukti.
    • Menandatangani dokumen tanpa membaca isinya, apalagi bila berisi pelepasan hak.
    • Membiarkan batas waktu 30 hari kerja lewat tanpa tindakan lanjut.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum. Jangan menandatangani pernyataan yang melepas hak sebelum berkonsultasi dengan advokat atau serikat pekerja.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 2/2004 Pasal 3 (kewajiban penyelesaian bipartit dan batas waktunya)
    • UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp